Serahkan LKPD ke BPK RI, Pj Bupati Bogor Berharap Raih WTP

BPKPj Bupati Bogor menyerahkan LKPD ke BPK RI

DETAKBOGOR.COM – Pj Bupati Kabupaten Bogor, Asmawa Tosepu, secara resmi menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023 yang belum diaudit kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Penyerahan LKPD ini dilakukan di kantor perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Bandung, pada hari Senin (25/3). Turut hadir mendampingi Pj. Bupati Bogor, Inspektur Kabupaten Bogor, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam penjelasannya, Asmawa Tosepu menyatakan, agenda utama hari itu adalah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah untuk tahun anggaran 2023 yang masih berstatus unaudited. Selanjutnya, laporan tersebut akan diteliti oleh tim pemeriksa dari BPK RI perwakilan Jawa Barat.

BACA JUGA:  Apes! Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Kecemplung Sumur Saat Dikejar Warga

“Tim pemeriksa dari BPK RI direncanakan akan segera berkunjung ke Kabupaten Bogor besok sesuai dengan surat perintah yang telah diterima. Proses pemeriksaan tersebut diharapkan dapat berlangsung selama kurang lebih 30 hari ke depan dengan melakukan penelitian yang mendalam terhadap LKPD Kabupaten Bogor untuk tahun 2023,” jelas Asmawa.

Hasil dari pemeriksaan tersebut terang Asmawa, akan sangat memengaruhi opini yang akan diberikan. Ia berharap dengan segala upaya yang telah dilakukan, Pemerintah Kabupaten Bogor dapat memperoleh kembali opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun ini.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra mengungkapkan, tujuan dibuatnya LKPD tersebut untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan yang baik, baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik.

BACA JUGA:  Gerakan Pangan Murah Pemkab Bogor Disambut Antusias Warga

“Tujuan pemeriksaan laporan keuangan diantaranya menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), juga efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI). Kemudian menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan hingga menilai kecukupan pengungkapan,” ungkap Sudarminto.

Dijelaskan pula bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah merupakan kegiatan wajib yang dilakukan oleh BPK sesuai dengan ketentuan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan diterbitkan setelah proses pemeriksaan terinci selesai dilaksanakan.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya