DETAKBOGOR.COM – Pj Bupati Kabupaten Bogor, Asmawa Tosepu, secara resmi menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023 yang belum diaudit kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Penyerahan LKPD ini dilakukan di kantor perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Bandung, pada hari Senin (25/3). Turut hadir mendampingi Pj. Bupati Bogor, Inspektur Kabupaten Bogor, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dalam penjelasannya, Asmawa Tosepu menyatakan, agenda utama hari itu adalah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah untuk tahun anggaran 2023 yang masih berstatus unaudited. Selanjutnya, laporan tersebut akan diteliti oleh tim pemeriksa dari BPK RI perwakilan Jawa Barat.
“Tim pemeriksa dari BPK RI direncanakan akan segera berkunjung ke Kabupaten Bogor besok sesuai dengan surat perintah yang telah diterima. Proses pemeriksaan tersebut diharapkan dapat berlangsung selama kurang lebih 30 hari ke depan dengan melakukan penelitian yang mendalam terhadap LKPD Kabupaten Bogor untuk tahun 2023,” jelas Asmawa.
Hasil dari pemeriksaan tersebut terang Asmawa, akan sangat memengaruhi opini yang akan diberikan. Ia berharap dengan segala upaya yang telah dilakukan, Pemerintah Kabupaten Bogor dapat memperoleh kembali opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun ini.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra mengungkapkan, tujuan dibuatnya LKPD tersebut untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan yang baik, baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik.
“Tujuan pemeriksaan laporan keuangan diantaranya menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), juga efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI). Kemudian menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan hingga menilai kecukupan pengungkapan,” ungkap Sudarminto.
Dijelaskan pula bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah merupakan kegiatan wajib yang dilakukan oleh BPK sesuai dengan ketentuan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan diterbitkan setelah proses pemeriksaan terinci selesai dilaksanakan.***
Tags: Asmawa Tosepu, BPK, LKPD, Pj Bupati Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
Berita.Headline
Kemendagri Evaluasi Kinerja Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Triwulan II 2024
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Rancang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Terintegrasi hingga 2045
-
Berita.Headline
Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati Bogor Tandatangani Pakta Integritas Netralitas ASN
-
Berita.Headline
Mengejutkan! LEKAS Bongkar 7 Alasan Kenapa Mendukung Penuh Rudy Susmanto Maju di Pemilihan Bupati Bogor 2024
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Berikan Peringatan Keras kepada Pejabat Lemah dalam Penyerapan Anggaran
-
Berita.Headline
132 Perwakilan NPCI Kabupaten Bogor Siap Meriahkan Kirab Merah Putih HUT Kemerdekaan RI Ke 79
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
Kejutan! Ini Daftar Atlet NPCI Bogor yang Diguyur Bonus dari Pemkab Bogor
-
Headline.Lifestyle
10 Rekomendasi Rumah Makan Sunda di Bogor Cocok Buat Cucurak Sambut Ramadhan Bareng Keluarga
-
Berita.Headline
Optimasi Pemilu 2024, KPU Pastikan Distribusi Logistik dan Pemutakhiran Data Lancar
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Salurkan Bantuan Kampung Ramah Lingkungan di Pamijahan
-
Berita.Headline.politik
Respon Keluhan Warga Pabuaran, Rudy Susmanto Bantu Renovasi Masjid dan Jalan
-
Berita.Headline
Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati Bogor Tandatangani Pakta Integritas Netralitas ASN