100 Hari Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Langsung Gasspool, Soroti Masalah Fasos Fasum yang Terlantar

Komisi I DPRD Kabupaten BogorKomisi I DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

DETAKBOGOR.COM – Dalam 100 hari pertama masa kerjanya, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor langsung bergerak cepat dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Pada Rabu, 2 Oktober 2024, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Maulana, menggelar rapat yang dihadiri oleh wakil ketua serta anggota komisi, beserta kepala dinas (Kadis), kepala bidang (Kabid), kepala seksi (Kasi), serta jajaran staf dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Fokus utama pembahasan adalah terkait permasalahan penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di perumahan yang ada di Kabupaten Bogor. Dari total 1.444 perumahan, hanya 20 persen yang telah menyerahkan fasos fasum secara fisik, sementara dalam bentuk Berita Acara Serah Terima (BAST) baru 10 persen yang diserahkan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Maulana, menyoroti sulitnya proses penyerahan fasos fasum oleh para pengembang.

“Kami dari Komisi I siap membantu para pengembang yang mengalami kesulitan dalam penyerahan fasos fasum ini. Banyak fasos fasum yang dibiarkan terlantar karena pengembang enggan menyerahkannya ke pemerintah. Oleh karena itu, kami mendorong agar fasos fasum yang ditinggalkan dapat segera diproses sertifikasinya,” ujar Irvan.

BACA JUGA:  Optimisme Dedi Bachtiar: Panjat Tebing Kabupaten Bogor Menuju Kancah Olimpiade

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir menyatakan, capaian penyerahan fasos fasum tersebut masih jauh dari target yang diharapkan. Oleh karena itu, Komisi I berkomitmen untuk mendorong penyelesaian masalah ini secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.

“Ini menyangkut aset penting yang harus dikelola dan dirawat demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Sogir menargetkan agar seluruh fasos fasum di 1.444 perumahan yang ada di Kabupaten Bogor dapat rampung dalam waktu tiga tahun. Ia juga menegaskan bahwa Komisi I akan mengirim surat resmi dan mengejar para pengembang yang belum menyerahkan hak mereka kepada pemerintah.

“Kami akan meminta sanksi administratif, seperti pemblokiran izin, bagi pengembang yang tidak menyerahkan fasos fasum ke pemerintah,” tambahnya.

Sementara anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Rudi Sabana menambahkan, permasalahan fasos fasum ini juga sering menimbulkan keluhan dari warga perumahan, terutama terkait kondisi jalan yang rusak di sekitar kompleks.

Rudi menjelaskan, pemerintah tidak dapat melakukan perbaikan jika fasos fasum belum diserahkan. “Harus ada asas keadilan dalam pembangunan, baik di perkampungan maupun di perumahan. Warga perumahan juga membayar pajak, jadi mereka berhak mendapatkan pembangunan infrastruktur yang merata,” ujarnya.

BACA JUGA:  Koalisi Golkar, PAN, dan Demokrat, Membuka Peta Kekuatan Politik Bogor di Pilkada 2024

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor juga berjanji akan memperjuangkan agar perumahan mendapatkan bantuan infrastruktur jalan lingkungan.

Selain itu, dalam rapat tersebut, Sogir mengimbau kepada warga perumahan mengenai ketersediaan cadangan makam di 35 kecamatan di Kabupaten Bogor.

“Selama itu TPU milik pemerintah daerah, warga perumahan bisa memakamkan tanpa dikenakan biaya apapun,” tegasnya.

Tak hanya fokus pada fasos fasum, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor juga menyoroti bangunan-bangunan di Kabupaten Bogor yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Banyak bangunan, termasuk pabrik, pergudangan, hotel, restoran, apartemen, dan mal, yang belum memiliki SLF. Ini masalah serius karena menyangkut keselamatan banyak orang,” ungkap Sogir.

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bangunan yang belum memiliki SLF dalam waktu dekat.

Selain itu, mereka juga akan memeriksa kelengkapan fasilitas keselamatan seperti lift, genset, alat pemadam api ringan (APAR), dan penangkal petir, yang banyak ditemukan tidak memenuhi standar.

“Ini sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan jiwa manusia. Kami akan memastikan semua peralatan tersebut sesuai dengan standar pabrikan dan kajian dari Dinas Tenaga Kerja,” pungkasnya.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya