DETAKBOGOR.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) sinergitas percepatan penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Mercure Hotel Padang pada Rabu (21/2/24).
“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyusunan revisi Perda RTRW di Kabupaten Bogor,” kata Rudy.
Dalam proses revisi RTRW Kabupaten Bogor, salah satu tahap kunci adalah persetujuan dengan DPRD.
Menurut Rudy, penyusunan dan penetapan RTRW menjadi acuan dalam rencana pembangunan daerah, pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang, dan dasar pemberian perizinan berusaha.
” Ini merujuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” tandasnya.
Rakornas dihadiri oleh Plh. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto, narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan Pemda dan DPRD.
Gunawan Eko Movianto menegaskan kewenangan Kemendagri dalam mengevaluasi Raperda RTRW dan mendorong sinergi antara Pemda dan DPRD untuk mempercepat proses penyusunan dan penetapan.
“Peraturan daerah merupakan salah satu produk hukum di daerah, dan tugas Kemendagri adalah melaksanakan pembinaan terhadap penyusunan kebijakan di daerah,” ujar Gunawan.
Narasumber Uke Muhammad Hussein dari Kementerian PPN/Bappenas menekankan peran penting RTRW dalam mewujudkan pembangunan nasional dan daerah.
“Diharapkan Pemda dapat mempercepat proses penyusunan RTRW untuk menjadi basis pemanfaatan lahan/ruang yang produktif dan berkelanjutan demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045,” kata Uke.
Sekretaris Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Farid Hidayat menjelaskan mekanisme penetapan Raperda RTRW berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
“Jika dalam 2 bulan Pemda dan DPRD belum mencapai kesepakatan substansi RTRW, maka kepala daerah dapat menetapkan Perda RTRW dalam waktu 1 bulan,” jelas Farid.
Jika tidak, Kementerian ATR/BPN akan menariknya menjadi Peraturan Menteri pada bulan keempat.***
Tags: Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Perda RTRW, Rudy Susmanto
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
BSBL 2026 Bogor Sukses, 26 Tim Bertarung
-
Berita.Headline
LEKAS Bogor Dukung Penuh Pasangan Nomor Urut 1 Rudy Susmanto-Ade Ruhandi di Pilkada Bogor 2024
-
Berita.Headline
Pemcam Cibinong Rayakan HUT Kemerdekaan RI dengan Aksi Bersih-Bersih Monumen Tugu Perjuangan
-
Berita.Headline
Kabupaten Bogor Perkuat Langkah Menuju ODF dengan Verifikasi Data Intensif
-
Berita.Headline.olahraga
Arif Abdul Hafiz: Bintang Muda Catur Dari Bogor ke Swiss, Siap Taklukkan Biel Open 2024
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Ungkap Rencana Besar Layanan Haji dan Umrah di Bogor
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
HJB Di Malasari, Warga Kecipratan Rezeki
-
Berita.Headline
Terima Forum Pimred Jabar, Wali Kota Bogor Dorong Kolaborasi Media dan Forkopimda
-
Berita.Berita Pilihan.Headline
Rudy Susmanto Gunakan Gaji Terakhir Sebagai Ketua DPRD untuk Berangkatkan Pegawai Umrah
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan Dua Raperda untuk Perkuat Ekonomi Daerah
-
Berita.Berita Pilihan.Headline
Direksi RSUD Cibinong Sambut Hangat Audiensi Jaringan Jurnalis Bogor
-
Berita.Headline
Bersama Pegiat Lingkungan, Rudy Susmanto Siapkan Gerakan Hijau di Kabupaten Bogor






















