DETAKBOGOR.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) sinergitas percepatan penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Mercure Hotel Padang pada Rabu (21/2/24).
“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyusunan revisi Perda RTRW di Kabupaten Bogor,” kata Rudy.
Dalam proses revisi RTRW Kabupaten Bogor, salah satu tahap kunci adalah persetujuan dengan DPRD.
Menurut Rudy, penyusunan dan penetapan RTRW menjadi acuan dalam rencana pembangunan daerah, pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang, dan dasar pemberian perizinan berusaha.
” Ini merujuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” tandasnya.
Rakornas dihadiri oleh Plh. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto, narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan Pemda dan DPRD.
Gunawan Eko Movianto menegaskan kewenangan Kemendagri dalam mengevaluasi Raperda RTRW dan mendorong sinergi antara Pemda dan DPRD untuk mempercepat proses penyusunan dan penetapan.
“Peraturan daerah merupakan salah satu produk hukum di daerah, dan tugas Kemendagri adalah melaksanakan pembinaan terhadap penyusunan kebijakan di daerah,” ujar Gunawan.
Narasumber Uke Muhammad Hussein dari Kementerian PPN/Bappenas menekankan peran penting RTRW dalam mewujudkan pembangunan nasional dan daerah.
“Diharapkan Pemda dapat mempercepat proses penyusunan RTRW untuk menjadi basis pemanfaatan lahan/ruang yang produktif dan berkelanjutan demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045,” kata Uke.
Sekretaris Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Farid Hidayat menjelaskan mekanisme penetapan Raperda RTRW berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
“Jika dalam 2 bulan Pemda dan DPRD belum mencapai kesepakatan substansi RTRW, maka kepala daerah dapat menetapkan Perda RTRW dalam waktu 1 bulan,” jelas Farid.
Jika tidak, Kementerian ATR/BPN akan menariknya menjadi Peraturan Menteri pada bulan keempat.***
Tags: Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Perda RTRW, Rudy Susmanto
Baca Juga
-
Berita.Headline
Sekda Bogor Tegaskan Pentingnya Super Team dalam Pelatihan Kepemimpinan PKA Angkatan VI
-
Berita.Headline
Pj Sekda Bogor Dorong JJB Hasilkan Produk Jurnalisme Berkualitas
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Alokasikan Anggaran BTT 100 M, Ketua DPRD Sastra Winara Minta Penanganan Bencana Cepat dan Efektif Jelang Idul Fitri
-
Berita.Headline
Jaringan Jurnalis Bogor Salurkan Hewan Kurban di Kinan City
-
Berita.Headline
Pamijahan Jadi Sorotan, Pj Bupati Bogor Ajak Semua Pihak Keroyok Stunting
-
Berita.Headline.olahraga
Debut Internasional, Noviera Ross Langsung Sabet Medali di Asian Para Archery Championships
Rekomendasi lainnya
-
Headline.wisata
Pesona Situ Cikaret: Mengungkap Keindahan Alam dan Sejarahnya yang Memikat
-
Berita.Headline.olahraga
Ratusan Pelajar Kabupaten Bogor Meriahkan Festival Catur 2024: Harapan Lahirnya Pecatur Juara Dunia
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Terima Audiensi IPB University, Dorong Kolaborasi Pembangunan Berbasis Data dan Teknologi
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Apresiasi Kontribusi Baznas Dalam Pembangunan
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Ultimatum Pedagang Segera Isi Kekosongan Kios Rest Area Gunung Mas
-
Headline.Berita Pilihan.Lifestyle
Rekomendasi Mobil Harga 50 Jutaan Kondisi Rapi Paling Recommended