DETAKBOGOR.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) sinergitas percepatan penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Mercure Hotel Padang pada Rabu (21/2/24).
“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyusunan revisi Perda RTRW di Kabupaten Bogor,” kata Rudy.
Dalam proses revisi RTRW Kabupaten Bogor, salah satu tahap kunci adalah persetujuan dengan DPRD.
Menurut Rudy, penyusunan dan penetapan RTRW menjadi acuan dalam rencana pembangunan daerah, pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang, dan dasar pemberian perizinan berusaha.
” Ini merujuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” tandasnya.
Rakornas dihadiri oleh Plh. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto, narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan Pemda dan DPRD.
Gunawan Eko Movianto menegaskan kewenangan Kemendagri dalam mengevaluasi Raperda RTRW dan mendorong sinergi antara Pemda dan DPRD untuk mempercepat proses penyusunan dan penetapan.
“Peraturan daerah merupakan salah satu produk hukum di daerah, dan tugas Kemendagri adalah melaksanakan pembinaan terhadap penyusunan kebijakan di daerah,” ujar Gunawan.
Narasumber Uke Muhammad Hussein dari Kementerian PPN/Bappenas menekankan peran penting RTRW dalam mewujudkan pembangunan nasional dan daerah.
“Diharapkan Pemda dapat mempercepat proses penyusunan RTRW untuk menjadi basis pemanfaatan lahan/ruang yang produktif dan berkelanjutan demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045,” kata Uke.
Sekretaris Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Farid Hidayat menjelaskan mekanisme penetapan Raperda RTRW berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
“Jika dalam 2 bulan Pemda dan DPRD belum mencapai kesepakatan substansi RTRW, maka kepala daerah dapat menetapkan Perda RTRW dalam waktu 1 bulan,” jelas Farid.
Jika tidak, Kementerian ATR/BPN akan menariknya menjadi Peraturan Menteri pada bulan keempat.***
Tags: Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Perda RTRW, Rudy Susmanto
Baca Juga
-
Berita.Headline
Pascapenataan Penataan Kawasan Puncak Bogor, ini Himbauan Pj Bupati Bogor
-
Berita.Headline
May Day 2026: 115 Bus Buruh Dilepas Langsung Bupati dan Kapolres Bogor
-
Berita.Headline.politik
Sastra Winara Soroti RKPD 2027, DPRD Bogor Pastikan Pembangunan Berpihak pada Rakyat
-
Berita.Berita Pilihan.Headline
Tegas! Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Instruksikan Sistem Kerja Baru ASN
-
Berita.Headline.politik
Rike Iskandar ‘Bupati EDAN’ Ambil Formulir Calon Kepala Daerah di DPC PPP Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Sastra Winara Tegaskan DPRD Kabupaten Bogor Patuh Aturan Larangan Strobo dan Sirine
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
CFD Tegar Beriman Bogor Siapkan Jalur Pelari, Bupati Rudy Susmanto Perintahkan Perluasan CFD ke Seluruh Kecamatan
-
Berita.Headline.olahraga
Seleknas Tenis KU-14 Digelar di Pakansari, PP Pelti Bidik Tim Terbaik Menuju WJTC 2026
-
Berita.Headline.olahraga
Didukungan Penuh Ketua DPRD Rudy Susmanto, Dedi Cakra Baidilah Optimis Persikabo Bangkit
-
Berita.Headline.politik
Rudy Susmanto Unggul di Pilkada Bogor 2024: Serukan Persatuan untuk Kabupaten Bogor yang Lebih Maju
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Gerakan Pramuka Pilar Kekuatan Bangsa di Hari Pramuka ke-64
-
Berita.Headline.olahraga
Dua Atlet SOINA Bogor Gabung TC Timnas B Jabar Menuju Special Olympic 2025






















