Ketua DPRD Kabupaten Bogor Hadiri Rakornas Sinergitas Penyusunan RTRW

DETAKBOGOR.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) sinergitas percepatan penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Mercure Hotel Padang pada Rabu (21/2/24).

“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyusunan revisi Perda RTRW di Kabupaten Bogor,” kata Rudy.

Dalam proses revisi RTRW Kabupaten Bogor, salah satu tahap kunci adalah persetujuan dengan DPRD.

Menurut Rudy, penyusunan dan penetapan RTRW menjadi acuan dalam rencana pembangunan daerah, pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang, dan dasar pemberian perizinan berusaha.

” Ini merujuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” tandasnya.

BACA JUGA:  Pada Peringatan HJB ke 542 Tahun 2024, Pemkab Bogor Usung Tema ‘Babarengan, Akur, dan Makmur’ 

Rakornas dihadiri oleh Plh. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto, narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan Pemda dan DPRD.

Gunawan Eko Movianto menegaskan kewenangan Kemendagri dalam mengevaluasi Raperda RTRW dan mendorong sinergi antara Pemda dan DPRD untuk mempercepat proses penyusunan dan penetapan.

“Peraturan daerah merupakan salah satu produk hukum di daerah, dan tugas Kemendagri adalah melaksanakan pembinaan terhadap penyusunan kebijakan di daerah,” ujar Gunawan.

Narasumber Uke Muhammad Hussein dari Kementerian PPN/Bappenas menekankan peran penting RTRW dalam mewujudkan pembangunan nasional dan daerah.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Kabupaten Bogor 2024, Rudy Susmanto dan PKS Perkuat Hubungan Politik

“Diharapkan Pemda dapat mempercepat proses penyusunan RTRW untuk menjadi basis pemanfaatan lahan/ruang yang produktif dan berkelanjutan demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045,” kata Uke.

Sekretaris Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Farid Hidayat menjelaskan mekanisme penetapan Raperda RTRW berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

“Jika dalam 2 bulan Pemda dan DPRD belum mencapai kesepakatan substansi RTRW, maka kepala daerah dapat menetapkan Perda RTRW dalam waktu 1 bulan,” jelas Farid.

Jika tidak, Kementerian ATR/BPN akan menariknya menjadi Peraturan Menteri pada bulan keempat.***

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya