DETAKBOGOR.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) sinergitas percepatan penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Mercure Hotel Padang pada Rabu (21/2/24).
“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyusunan revisi Perda RTRW di Kabupaten Bogor,” kata Rudy.
Dalam proses revisi RTRW Kabupaten Bogor, salah satu tahap kunci adalah persetujuan dengan DPRD.
Menurut Rudy, penyusunan dan penetapan RTRW menjadi acuan dalam rencana pembangunan daerah, pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang, dan dasar pemberian perizinan berusaha.
” Ini merujuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” tandasnya.
Rakornas dihadiri oleh Plh. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto, narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan Pemda dan DPRD.
Gunawan Eko Movianto menegaskan kewenangan Kemendagri dalam mengevaluasi Raperda RTRW dan mendorong sinergi antara Pemda dan DPRD untuk mempercepat proses penyusunan dan penetapan.
“Peraturan daerah merupakan salah satu produk hukum di daerah, dan tugas Kemendagri adalah melaksanakan pembinaan terhadap penyusunan kebijakan di daerah,” ujar Gunawan.
Narasumber Uke Muhammad Hussein dari Kementerian PPN/Bappenas menekankan peran penting RTRW dalam mewujudkan pembangunan nasional dan daerah.
“Diharapkan Pemda dapat mempercepat proses penyusunan RTRW untuk menjadi basis pemanfaatan lahan/ruang yang produktif dan berkelanjutan demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045,” kata Uke.
Sekretaris Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Farid Hidayat menjelaskan mekanisme penetapan Raperda RTRW berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
“Jika dalam 2 bulan Pemda dan DPRD belum mencapai kesepakatan substansi RTRW, maka kepala daerah dapat menetapkan Perda RTRW dalam waktu 1 bulan,” jelas Farid.
Jika tidak, Kementerian ATR/BPN akan menariknya menjadi Peraturan Menteri pada bulan keempat.***
Tags: Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Perda RTRW, Rudy Susmanto
Baca Juga
-
Berita.Headline
Forum DPK KNPI Kabupaten Bogor Deklarasi Setuju Hasil Musdalub, Wahyudi Chaniago Diminta Membawa Perubahan
-
Berita.Headline
Kurangnya SMAN di Kecamatan Cibinong, Camat Acep Sajidin Sampaikan Aspirasi ke Gubernur Jabar
-
Berita.Headline
Terbagi Dalam 554 Kloter, ini Jadwal Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia Tahun 2024
-
Berita.Headline.olahraga
KONI Kabupaten Bogor Berikan Support dan Dukungan untuk Atlet Jelang PON Sumut-Aceh 2024
-
Berita.Headline.olahraga
Optimisme Dedi Bachtiar: Panjat Tebing Kabupaten Bogor Menuju Kancah Olimpiade
-
Berita.Headline.olahraga
KORMI Kota Bogor Raih Prestasi Gemilang di Festival Olahraga Tradisional Jawa Barat 2024
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Dorong PWI Jadi Jembatan Informasi dan Penangkal Hoax di Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
RSUD Cileungsi Luncurkan Layanan Antar Jemput Pasien untuk Tingkatkan Aksesibilitas Perawatan Medis
-
Berita.Headline.politik
Gunawan Hasan-Rudi Harianto Penuhi Syarat Dukungan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Independen, ini Kata Ketua KPU Kabupaten Bogor
-
Berita Pilihan.Headline.wisata
Glamping Murah di Bogor: Selayang Olive Hill, Tanpa Drama Macet dan Ganjil Genap Kawasan Puncak
-
Berita.Headline
PTPN dan Pemkab Bogor Tingkatkan Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah
-
Berita.Berita Pilihan.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Tetap Kondusif dan Bijak Hormati Hasil Pemilu