Lancarkan Wisata Akhir Pekan: Penerapan Sistem Ganjil Genap di Puncak Bogor

Puncak BogorPenerapan Sistem Ganjil Genap di Puncak Bogor

DETAKBOGOR.COM – Pada setiap akhir pekan, tradisi masyarakat Jakarta dan sekitarnya untuk berwisata ke daerah Puncak Bogor, Jawa Barat telah menjadi hal yang umum.

Namun, dengan peningkatan jumlah wisatawan, masalah kemacetan seringkali tidak dapat dihindari di kawasan Puncak Bogor. Untuk mengatasi hal ini, pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat dengan menerapkan sistem ganjil genap.

Sistem ganjil genap ini akan diberlakukan mulai Jumat (19/4) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (21/4) pukul 24.00 WIB. Langkah ini diambil untuk mengatur aliran kendaraan dan menghindari penumpukan yang berlebihan di jalur Puncak Bogor.

Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres Bogor telah memperingatkan para pengendara untuk mematuhi aturan ganjil genap ini. Mereka juga tidak segan untuk menindak pelanggar dengan memutar balik ke lokasi asal.

BACA JUGA:  Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Pembukaan MTQ ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk memeriksa tanggal dan pelat kendaraan sebelum melintas di daerah Puncak agar dapat berwisata dengan lancar.

Selain penerapan ganjil genap, sistem lalu lintas one way juga diterapkan secara situasional, tergantung pada kondisi arus kendaraan. Ini dilakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan.

Aturan ganjil genap di Puncak Bogor diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Lokasi ganjil genap ini meliputi arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak hingga simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur, serta arah sebaliknya.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, Cicit Bupati Sumedang Pertama Dibesarkan di Barak Kopassus

Meskipun demikian, ada beberapa kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap ini, seperti kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan khusus yang membawa penyandang disabilitas.

Pengecualian juga diberikan untuk kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan nasional Ciawi-Puncak dan ruas jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya