Tarif Parkir Tegar Beriman Mulai Berlaku, Ini Besaran dan Kategorinya

DETAKBOGOR.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mulai memberlakukan tarif parkir di kawasan Tegar Beriman, termasuk Alun-Alun Kabupaten Bogor.

Kebijakan tarif parkir ini diterapkan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, serta pengelolaan lalu lintas yang lebih tertata. Penerapannya mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025.

Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Perda Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan itu membagi pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) berdasarkan kategori jalan dan jenis kendaraan.

Besaran Tarif Parkir Kabupaten Bogor

Untuk Parkir Tepi Jalan Umum Kategori 1, tarif bus besar, bus maxi, truk besar, dan mobil penarik tempelan ditetapkan Rp25.000.

Bus sedang dan truk sedang dikenakan Rp15.000. Sementara sedan, minibus, jeep, dan pick up sebesar Rp10.000. Adapun sepeda motor dikenakan Rp5.000.

Pada Parkir Tepi Jalan Umum Kategori 2, tarif bus besar, bus maxi, truk besar, dan mobil penarik tempelan sebesar Rp10.000.

Bus sedang dan truk sedang dikenakan Rp7.500. Sedan, minibus, jeep, dan pick up sebesar Rp5.000. Sementara sepeda motor dikenakan Rp2.500.

BACA :  Puji Performa Timnas Indonesia, Rudy Susmanto Optimis Stadion Pakansari Makin Dipadati Suporter

Penetapan kategori jalan mempertimbangkan karakteristik kawasan dan kondisi lalu lintas.

Jalan Kategori 1 berada di pusat kegiatan dengan tingkat bangkitan dan tarikan perjalanan tinggi. Kepadatan lalu lintasnya memiliki V/C Ratio 0,75 atau lebih, volume lalu lintas rata-rata di atas 1.200 smp/jam, dan/atau lebar jalan efektif minimal 7 meter.

Jalan Kategori 2 memiliki tingkat bangkitan dan tarikan perjalanan sedang. V/C Ratio berada pada rentang 0,5–0,75 dengan volume lalu lintas rata-rata 800–1.200 smp/jam.

Sedangkan Jalan Kategori 3 memiliki bangkitan dan tarikan perjalanan rendah. V/C Ratio berada di bawah 0,5 dengan volume lalu lintas rata-rata di bawah 800 smp/jam.

15 Ruas Jalan Masuk Wilayah 1

Penerapan tarif parkir juga mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Parkir.

Dalam aturan tersebut, parkir menjadi sarana pengendalian lalu lintas yang pembinaannya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Pengelolaannya dapat dilakukan melalui kerja sama dengan badan usaha.

Lokasi parkir juga berpedoman pada Keputusan Bupati Bogor Nomor 500.11/387/Kpts/Per-UU 2025 tentang Penerapan Lokasi Parkir di Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Bogor.

BACA :  Lewat Gowes Santai, Rudy Susmanto Perkuat Sinergi dengan Kota Bogor

Untuk Wilayah 1, Parkir Tepi Jalan Umum Kategori 1 meliputi Jalan Tegar Beriman Segmen 1 dan 2, Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, serta Jalan Raya Jakarta-Bogor.

Lokasi lainnya mencakup Jalan Soekarno Segmen 2/Alternatif Sentul, Jalan Sentul, Jalan Raya Sirkuit Sentul, Jalan Pahlawan, Jalan Raya Cikaret, Jalan Pabuaran, Jalan Raya Bojong Gede, Jalan Raya Bogor-Kemang, Jalan Raya Tapos, Jalan KSR Dadi Kusmayadi, dan Jalan Al-Falah.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, mengatakan kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala.

Evaluasi dilakukan untuk menyesuaikan penerapan tarif dengan kondisi lalu lintas, perkembangan kawasan, dan kebutuhan masyarakat.

“Pemberlakuan kebijakan ini juga akan kami evaluasi secara berkala, sehingga penerapannya dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Bayu, Rabu (19/8/2026).

Menurut Bayu, penataan parkir tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan retribusi. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari pengendalian lalu lintas untuk menciptakan kawasan yang aman, tertib, dan nyaman.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi peningkatan aktivitas perekonomian yang berdampak pada pembangunan daerah serta memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor,” pungkasnya.***

BACA :  Rudy Susmanto: APBD Perubahan 2026 Harus Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat

 

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya