Polres Bogor Musnahkan Jutaan Obat Keras dan 3 Kg Sabu

DETAKBOGOR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Polres Bogor memusnahkan barang bukti narkoba, obat keras tertentu, dan minuman beralkohol hasil pengungkapan kasus periode Juni hingga Agustus 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung pada Senin (17/8/2026). Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya telah mengungkap 77 kasus dengan 97 tersangka dalam periode tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.500.000 butir obat keras tertentu, 3 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, dan 600 gram tembakau sintetis.

Selain itu, polisi turut memusnahkan 1.193 butir pil ekstasi serta 15.688 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran.

Polres Bogor Perkuat Pemberantasan Narkoba

AKBP Rio menegaskan, pemusnahan barang bukti menjadi bukti keseriusan Polres Bogor bersama Forkopimda dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Kegiatan ini merupakan komitmen dari Forkopimda Kabupaten Bogor dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba yang ada,” ujar Rio.

BACA :  APBD Perubahan Kabupaten Bogor 2026 Fokus pada Kebutuhan Prioritas Warga

Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi seluruh unsur. Kepolisian, pemerintah daerah, TNI, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus terlibat dalam upaya tersebut.

Pemusnahan barang bukti juga menjadi pesan tegas bahwa Kabupaten Bogor tidak memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Pemkab Bogor bersama Polres Bogor akan terus memperkuat pencegahan dan penindakan.

Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta mewujudkan Kabupaten Bogor yang aman dan bebas narkoba.***

 

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya