Rudy Susmanto: APBD Perubahan 2026 Harus Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat

DETAKBOGOR.COM – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan penataan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan secara cermat, efektif, dan terukur.

Rudy menyampaikan hal itu saat memimpin Rapat Pembahasan Rancangan APBD Perubahan TA 2026 di Pendopo Bupati Bogor, Selasa (18/8).

APBD Perubahan Harus Berdasarkan Prioritas

Rudy meminta seluruh perangkat daerah mengedepankan skala prioritas dalam penyusunan APBD Perubahan 2026. Setiap kewajiban daerah harus diinventarisasi dan dipetakan agar anggaran dapat diarahkan pada kebutuhan yang mendesak.

“Kita harus memastikan setiap program dan anggaran yang disusun benar-benar memiliki prioritas dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai ada anggaran yang tidak efektif atau program yang tidak memberikan dampak nyata,” tegas Rudy.

Ia juga meminta perangkat daerah mengevaluasi program yang belum berjalan. Program yang hingga pembahasan APBD Perubahan belum dapat dilaksanakan atau tidak memungkinkan diselesaikan dapat dipertimbangkan untuk direalokasi.

Menurut Rudy, langkah tersebut penting agar anggaran daerah tidak tertahan pada program yang belum memberikan manfaat.

BACA :  Ramalan Cinta Pisces, Aries, dan Taurus Hari Ini: Hubungan Makin Hangat atau Justru Diuji?

Belanja Daerah Harus Berdampak

Rudy menekankan pencairan anggaran tidak boleh hanya berorientasi pada kebutuhan internal pemerintahan. Setiap belanja daerah harus diarahkan untuk menghasilkan program yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

“Saya mengingatkan bahwa belanja daerah harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, penataan APBD Perubahan 2026 membutuhkan kolaborasi seluruh perangkat daerah. Setiap kebijakan yang memiliki konsekuensi anggaran harus dibahas dan dikoordinasikan terlebih dahulu.

Rudy juga meminta perangkat daerah tetap fleksibel dalam mencari solusi terhadap berbagai kebutuhan. Namun, setiap kebijakan harus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya