Bupati Bogor Percepat Penataan Aset Daerah, Jadi Fondasi Pembangunan Tepat Sasaran

DETAKBOGOR.COM – Bupati Bogor Rudy Susmanto mempercepat penataan aset daerah untuk memperkuat perencanaan pembangunan yang lebih terarah, akurat, dan berkelanjutan.

Langkah tersebut dilakukan melalui inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD), Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan, cadangan tanah makam, serta Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

Rudy Susmanto menegaskan, inventarisasi aset daerah tidak hanya bertujuan menata administrasi, tetapi juga menjadi fondasi dalam penyusunan kebijakan pembangunan.

Seluruh aset pemerintah, baik yang telah tercatat maupun yang belum memiliki kejelasan administrasi, diminta didata sesuai kondisi riil di lapangan.

“Tujuan utama inventarisasi ini adalah mewujudkan tertib administrasi aset daerah. Semua aset harus didata sesuai kondisi di lapangan agar kita memiliki data yang lengkap dan akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan,” ujar Rudy.

Ia menjelaskan, pendataan juga mencakup aset pemerintah yang selama ini dimanfaatkan masyarakat maupun pihak ketiga. Seluruh informasi akan dihimpun sebagai dasar penyelesaian administrasi dan pengelolaan aset secara menyeluruh.

Menurut Rudy, aset pemerintah yang memiliki nilai ekonomi harus dioptimalkan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

BACA :  Lantik 14 Pejabat, Rudy Susmanto Minta ASN Bekerja Profesional

Dengan cara tersebut, status kepemilikan tetap berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bogor, sementara pemanfaatannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan potensi pendapatan daerah.

“Kalau ada aset pemerintah yang dimanfaatkan masyarakat atau badan usaha, kita tidak ingin menghilangkan hak pemerintah. Yang kita lakukan adalah menata administrasinya agar pemanfaatannya memiliki dasar hukum yang jelas dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi potensi penerimaan daerah,” tegasnya.

Data Aset Jadi Acuan Perencanaan Pembangunan

Rudy mengatakan, hasil inventarisasi aset daerah akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), pembahasan KUA-PPAS, hingga perencanaan pembangunan fasilitas pelayanan publik seperti sekolah, posyandu, kantor pemerintahan, dan infrastruktur lainnya.

Karena itu, ia meminta seluruh camat bersama pemerintah desa segera menyelesaikan pendataan agar setiap program pembangunan memiliki dasar data yang valid dan tepat sasaran.

Pendataan PSU dan Rutilahu Dipercepat

Selain inventarisasi aset daerah, Pemerintah Kabupaten Bogor juga mempercepat pendataan PSU perumahan dan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

BACA :  Banggakan Bogor! Aldi Saputra Lolos Seleksi Atlet SKODI

Pendataan aset daerah tersebut ditargetkan menghasilkan basis data yang akurat sebagai dasar penataan aset, peningkatan pelayanan publik, serta penentuan prioritas program pembangunan dan bantuan perumahan di Kabupaten Bogor.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya