SIM Keliling Polres Bogor Hadir di Mall Cileungsi Hari ini, Yuk Cek Waktu, Syarat, dan Biayanya

SIM KelilingIST: SIM Keliling Polres Bogor

DETAKBOGOR.COM – Bagi warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang membutuhkan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), kini dapat dengan mudah mengakses layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Bogor.

Pada Selasa (23/4/2024), layanan SIM Keliling tersebut dilaksanakan di Mall Cileungsi mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Buat kamu yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa datang pada waktu tersebut.

Layanan SIM Keliling Polres Bogor fokus pada permohonan perpanjangan SIM kategori A dan C yang dapat diajukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka akan diberlakukan proses penerbitan layaknya mendapatkan SIM baru.

BACA JUGA:  Kepolisian Resor Bogor Kembali Akan Gelar Program Mudik Gratis untuk Lebaran Idul Fitri 1445 H

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk perpanjangan SIM kategori A, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 80.000,-, sementara untuk SIM kategori C, biayanya adalah sebesar Rp. 75.000,-.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM kategori A atau C adalah sebagai berikut:

1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
2. Menyertakan SIM asli yang masih berlaku.
3. Melakukan tes psikologi SIM.
4. Mendapatkan surat keterangan sehat.

Dengan adanya layanan SIM Keliling Polres Bogor, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor dapat dengan mudah dan cepat memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus menghadiri kantor polisi secara langsung.***

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya