DETAKBOGOR.COM – Bupati Bogor Rudy Susmanto menghadirkan kado kemerdekaan bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
Pemkab Bogor memberikan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam momentum HUT ke-81 Republik Indonesia.
Melalui program relaksasi PBB-P2, Pemkab Bogor menghapus sanksi administratif untuk tunggakan pajak hingga Tahun Pajak 2025. Wajib Pajak cukup membayar pokok piutang untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Program relaksasi PBB-P2 berlaku selama delapan hari, mulai 14 hingga 21 Agustus 2026. Kesempatan ini berlaku bagi Wajib Pajak yang melunasi pokok piutang PBB-P2 sampai Tahun Pajak 2025 selama periode program.
Rudy Ajak Warga Manfaatkan Relaksasi PBB-P2
Rudy Susmanto mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian Pemkab Bogor kepada masyarakat sekaligus kado kemerdekaan.
“Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan program relaksasi PBB-P2 sebagai kado. Cukup bayar pokoknya saja, karena denda sampai tahun pajak 2025 dihapuskan,” ujar Rudy.
Rudy mengajak masyarakat segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir. Ia juga mengingatkan warga agar tidak menunggu hingga hari terakhir.
“Mari manfaatkan program ini. Mulai 14 Agustus 2026 sampai 21 Agustus 2026, kita sambut bersama-sama dan datang ke kantor pajak terdekat,” katanya.
Penghapusan Denda PBB-P2 Otomatis
Penghapusan sanksi administratif diberikan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah. Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah.
Wajib Pajak cukup membayar pokok piutang PBB-P2 sampai Tahun Pajak 2025 selama periode 14–21 Agustus 2026.
Kebijakan ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang sebelumnya mengajukan permohonan penghapusan sanksi dan telah membayar pokok piutang sebelum keputusan berlaku. Penghapusan sanksi diberikan otomatis melalui sistem sesuai ketentuan.
Pemkab Bogor mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kanal pembayaran yang tersedia. Fasilitas penghapusan sanksi hanya berlaku untuk pembayaran pokok piutang selama periode program.
Pembayaran setelah 21 Agustus 2026 tidak mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi administratif.
Program ini diharapkan mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan pajak daerah. Selanjutnya, penerimaan tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bogor.***
Tags: HUT ke-81 RI, pajak Kabupaten Bogor, PBB-P2 Kabupaten Bogor, relaksasi PBB-P2, Rudy Susmanto
Baca Juga
-
Berita.Headline
Sirvei Lahan Pembangunan SMAN 5 Cibinong, Dechan Berharap Bisa Buka PPDB Tahun Depan
-
Berita.Headline
Bogor Dapat Sapi Kurban Presiden, Rudy Susmanto: Bentuk Perhatian untuk Rakyat
-
Berita.Headline.olahraga
106 Atlet Kabupaten Bogor Bidik Juara Umum Popwilda Jabar I 2026
-
Berita.Headline
Soroti Rencana Relokasi PKL ke Rest Area Puncak, Ketua DPRD Rudy Susmanto: Sebaiknya Dilakukan Pendekatan Humanis dan Saling Menguntungkan
-
Headline.wisata
Tempat Camping Ground Pinggir Sungai Terbaru dan Tercantik di Sentul Bogor
-
Berita Pilihan.Headline.wisata
HTM Cuma 10 Ribu, Tanpa Macet dan Ganjil Genap Seperti Jalur Puncak, Nikmati Keindahan Curug Aren Spot Camping Pinggir Sungai Murah di Bogor
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
KORMI Kota Bogor Raih Prestasi Gemilang di Festival Olahraga Tradisional Jawa Barat 2024
-
Berita.Headline
Kota Bogor Borong Medali di FORNAS VIII 2025, Tiga Inorga Harumkan Nama Jawa Barat
-
Berita.Headline
Pangkas Pemborosan Anggaran! Bupati Rudy Susmanto Kawal Ketat Efisiensi Belanja Daerah 2025
-
Berita.Headline
Sekda Bogor Tinjau Progres Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah di Megamendung
-
Berita.Headline
Pemerintah Kabupaten Bogor Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an, Jaro Ade Ajak Perkuat Keimanan
-
Berita.Headline
Siruaya Utamawan Dorong BPJS Kesehatan Lindungi Pekerja Digital dan Transportasi Online





















