Kado Kemerdekaan, Rudy Susmanto Hapus Denda PBB-P2 Selama 8 Hari

DETAKBOGOR.COM – Bupati Bogor Rudy Susmanto menghadirkan kado kemerdekaan bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

Pemkab Bogor memberikan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam momentum HUT ke-81 Republik Indonesia.

Melalui program relaksasi PBB-P2, Pemkab Bogor menghapus sanksi administratif untuk tunggakan pajak hingga Tahun Pajak 2025. Wajib Pajak cukup membayar pokok piutang untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Program relaksasi PBB-P2 berlaku selama delapan hari, mulai 14 hingga 21 Agustus 2026. Kesempatan ini berlaku bagi Wajib Pajak yang melunasi pokok piutang PBB-P2 sampai Tahun Pajak 2025 selama periode program.

Rudy Ajak Warga Manfaatkan Relaksasi PBB-P2

Rudy Susmanto mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian Pemkab Bogor kepada masyarakat sekaligus kado kemerdekaan.

“Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan program relaksasi PBB-P2 sebagai kado. Cukup bayar pokoknya saja, karena denda sampai tahun pajak 2025 dihapuskan,” ujar Rudy.

Rudy mengajak masyarakat segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir. Ia juga mengingatkan warga agar tidak menunggu hingga hari terakhir.

BACA :  PSEL Galuga Masuk Babak Baru, Kopassus Siap Lepas Lahan Hibah

“Mari manfaatkan program ini. Mulai 14 Agustus 2026 sampai 21 Agustus 2026, kita sambut bersama-sama dan datang ke kantor pajak terdekat,” katanya.

Penghapusan Denda PBB-P2 Otomatis

Penghapusan sanksi administratif diberikan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah. Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah.

Wajib Pajak cukup membayar pokok piutang PBB-P2 sampai Tahun Pajak 2025 selama periode 14–21 Agustus 2026.

Kebijakan ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang sebelumnya mengajukan permohonan penghapusan sanksi dan telah membayar pokok piutang sebelum keputusan berlaku. Penghapusan sanksi diberikan otomatis melalui sistem sesuai ketentuan.

Pemkab Bogor mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kanal pembayaran yang tersedia. Fasilitas penghapusan sanksi hanya berlaku untuk pembayaran pokok piutang selama periode program.

Pembayaran setelah 21 Agustus 2026 tidak mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi administratif.

Program ini diharapkan mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan pajak daerah. Selanjutnya, penerimaan tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bogor.***

BACA :  Rudy Susmanto Cari Talenta Terbaik, Seleksi Jabatan Pemkab Bogor Masuki Tahap Penentu

 

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya