10 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Bogor

DETAKBOGOR.COM – Sebanyak 10.246.013 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Bogor dimusnahkan di fasilitas pengelolaan limbah GreenZone milik PT Solusi Bangun Indonesia Tbk melalui unit Nathabumi.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut berlangsung pada 12 Agustus 2026. Barang yang menjadi milik negara (BMMN) itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bogor sepanjang Desember 2025 hingga Juli 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat. Proses pemusnahan juga mengutamakan aspek keamanan, kepatuhan terhadap aturan, dan perlindungan lingkungan.

Bea Cukai Pastikan Rokok Ilegal Ditangani hingga Tuntas

Kepala Bea Cukai Bogor Chotibul Umam mengatakan, penanganan barang hasil penindakan tidak berhenti pada penyitaan.

Menurutnya, seluruh barang tegahan harus dipastikan selesai ditangani hingga tahap akhir agar tidak kembali ke masyarakat.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga ingin memastikan barang tegahan ditangani hingga tuntas,” kata Chotibul.

Ia mengapresiasi dukungan PT Solusi Bangun Indonesia yang menyediakan fasilitas dan teknologi pemusnahan secara aman serta bertanggung jawab terhadap lingkungan.

BACA :  Rudy Susmanto Siapkan Roadmap Pasar Karbon, Bogor Bidik Peluang Ekonomi Hijau

Proses pemusnahan turut disaksikan tim pengawas Bea Cukai Bogor. Pengawasan dilakukan untuk memastikan penanganan BMMN berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Pengelolaan Limbah Dorong Ekonomi Sirkular

Kolaborasi Bea Cukai Bogor dan Nathabumi menunjukkan pemanfaatan fasilitas pengelolaan limbah industri untuk menangani barang sitaan negara.

General Manager AFR Division PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Budi Yuliadi Nugraha mengatakan, pengelolaan limbah menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha diperlukan untuk menghadirkan solusi yang memberikan dampak nyata.

“Nathabumi hadir untuk memberikan layanan pengelolaan limbah yang tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan,” ujar Budi.

Sejak 2007, Nathabumi menjadi mitra berbagai institusi pemerintah serta perusahaan nasional dan multinasional dalam pengelolaan limbah.

Layanannya mencakup limbah industri B3 dan non-B3, sampah perkotaan, analisis laboratorium, hingga limbah pengeboran.

Nathabumi juga telah bermitra dengan 21 pemerintah daerah untuk mengolah sampah perkotaan menjadi refuse-derived fuel (RDF).

RDF kemudian dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif dalam proses produksi semen. Langkah tersebut membantu mengurangi sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir sekaligus menghasilkan sumber energi alternatif.

BACA :  Puncak HAN ke-42, Rudy Susmanto Ajak Anak Bogor Berkarya Tanpa Batas

Budi menegaskan, Solusi Bangun Indonesia akan terus memperluas kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Upaya tersebut diarahkan untuk menghadirkan pengelolaan limbah yang aman, sesuai regulasi, dan berkelanjutan. Kolaborasi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi sirkular di Indonesia.***

 

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya