DETAKBOGOR.COM – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, Dedi Ade Bachtiar, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor yang memfasilitasi cabang olahraga (cabor) untuk mengajukan dana hibah secara mandiri melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Dedi menyatakan senang terhadap inisiatif Dispora yang memungkinkan cabor untuk mengakses pengajuan dana hibah tanpa melalui KONI.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang No 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan yang memungkinkan pemerintah daerah memberikan dana hibah kepada induk organisasi cabang olahraga.
“Langkah ini akan membantu mengurangi beban KONI dalam mengurus pengajuan anggaran pembinaan, serta memotong birokrasi dengan memungkinkan cabor untuk mengakses dana hibah langsung melalui aplikasi SIPD,” ujar Dedi Ade Bachtiar.
Dengan akses langsung ke aplikasi SIPD, KONI dapat lebih fokus pada kegiatan pemantauan.
“Hingga beban BOGOR KAHIJI juga akan berada di Dispora jika semua cabor sudah mengakses aplikasi SIPD masing masing,” paparnya
Namun, Dedi menekankan pentingnya Dispora untuk memfasilitasi cabor lainnya agar dapat mengajukan dana hibah melalui aplikasi tersebut.
“Karena persyaratannya yang tidak begitu sulit seperti harus ada NPWP, SK Kepengurusan dan domisili maka klub klub atau unit unit olahraga lainnya juga bisa mengakses langsung Aplikasi SIPD dan itu juga harus di fasilitasi oleh Dispora,” papar Dedi Bachtiar.
Hingga saat ini, baru tiga induk cabang olahraga yang telah berhasil mengakses aplikasi SIPD, yaitu Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Persatuan Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABSI), dan Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) Bogor.
Dispora dijadwalkan akan segera membahas langkah-langkah lebih lanjut bersama KONI dan cabor-cabornya, termasuk masalah pembenahan tim verifikasi yang melibatkan unsur KONI dan Dispora terkait dengan Undang-Undang No 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Kami akan membahas soal pembentukan tim verifikasi dan lain lain yang melibatkan unsur KONI dan Dispora terkait soal Undang Undang No 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan,” paparnya.***
Tags: Cabor, Dana Hibah, Dispora Kabupaten Bogor, KONI Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Khenzi United Gelar Family Gathering 2024 di Pantai Anyer 765 Peserta Hadir
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor dan Kementerian PUPR Bahas Penataan Koridor Kawasan Puncak
-
Berita.Headline
Kabupaten Bogor Pecahkan Rekor MURI Penyajian Talas Kukus Terbanyak di HUT ke-80 RI
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Klarifikasi Pidato Soal Tambang: Tak Ada Niat Melawan Gubernur
-
Berita.Hukum
Mayoritas Fraksi-fraksi di DPR Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Lepas 335 Jamaah Haji Kabupaten Bogor, Doakan Jadi Haji Mabrur
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024: Kesempatan Emas untuk Warga Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline.olahraga
Bangkitkan Semangat Olahraga! Turnamen PSVI dan KORMI Siap Guncang Stadion Pakansari
-
Berita.Headline.olahraga
Pengurus SOIna Kabupaten Bogor Giat Sosialisasi Program untuk Penyandang Disabilitas
-
Berita.Headline
PHK Sepihak, KSPI Mengadu ke DPRD: Sastra Winara: Hak-hak Pekerjaan Harus Tetap Terlindungi
-
Berita Pilihan.Headline.Lifestyle
Tempat Kuliner Malam di Bogor Buka 24 Jam: Dimsum Toko Sebelah yang Gak Nguras Kantong
-
Berita.Headline.olahraga
Kampus Kesatria Arena Jadi Magnet Studi Tiru bagi KKO Kota Semarang






















