DETAKBOGOR.COM – Warga Kabupaten Bogor kini dapat bernapas lega dengan hadirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menunggak pajak untuk melunasi kewajiban mereka dengan berbagai keringanan yang menarik.
Dalam siaran langsung di Radio Teman 95,3 FM, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi, mengungkapkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dirancang untuk membantu masyarakat mengatasi beban pajak kendaraan.
“Selama periode pemutihan, warga akan mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama kendaraan kedua, serta pembebasan tunggakan pokok pajak tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya,” jelas Yadi.
Selain itu, program ini juga memberikan diskon hingga 4 persen untuk pajak kendaraan bermotor.
Pengurangan pokok pajak diberikan dengan syarat tertentu, seperti pembayaran yang dilakukan dalam 30 hari setelah jatuh tempo akan mendapatkan potongan 2 persen, sementara pembayaran yang dilakukan lebih dari 30 hari hingga 180 hari setelah jatuh tempo akan mendapatkan diskon 4 persen.
Yadi menekankan bahwa program pemutihan ini bertujuan tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk mendorong tertib pajak dan meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami berharap dengan adanya program ini, masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pembangunan daerah,” tambahnya.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, masyarakat diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
Yadi pun mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut sebaik mungkin.
“Bayar pajak, bangun masa depan! Dukung pembangunan daerah dengan menjadi wajib pajak yang baik,” ujarnya menegaskan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan tunggakan pajak mereka dengan cara yang lebih mudah dan hemat, sekaligus berkontribusi pada pembangunan Kabupaten Bogor.***
Tags: Bapenda, Jawa Barat, Kabupaten Bogor, pajak kendaraan bermotor, Pemutihan Pajak
Baca Juga
-
Berita.Headline
Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati Bogor Tandatangani Pakta Integritas Netralitas ASN
-
Berita.Headline
Gaya Kepemimpinan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Memikat Hati Rakyat
-
Berita.Headline
Ajat Rochmat Jatnika Resmi Dilantik Sebagai Sekda Kabupaten Bogor Definitif
-
Berita.Headline
NPCI Kabupaten Bogor Silaturahmi ke Warga Disabilitas
-
Berita.Headline
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor Desak Perbup Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Segera Diterbitkan
-
Berita.Headline
Terus Bergerak Turunkan Angka Stunting di Cibinong, Kelurahan Harapan Jaya Beri Makanan Tambahan Ibu Hamil dan Balita
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.Hukum
Pemkab Bersama Polres Bogor Musnahkan 15 Ribu Botol Miras
-
Berita.bisnis
PT Triton Manufactures Kembali Dipercaya Mewakili Indonesia di Ajang Arab Health 2024
-
Headline.olahraga
Profil Dian Irawan: Pelatih Tim Porprov Kabupaten Bogor Pernah Menyabet Pemain Terbaik Piala Indonesia 2012
-
Berita.Headline
Bawaslu Kabupaten Bogor Tegaskan Larangan Keterlibatan ASN dan Pihak Tertentu dalam Kampanye Pilkada
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Rudy Susmanto: Kabupaten Bogor Penuh Keberagaman Terbuka bagi Siapa Pun yang Mencintai Bogor
-
Berita.Headline.olahraga
Kabupaten Bogor Raih Juara Grup C di Ajang 7 A Side Football SOIna Cup Jabar 2024