DETAKBOGOR.COM – Warga Kabupaten Bogor kini dapat bernapas lega dengan hadirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menunggak pajak untuk melunasi kewajiban mereka dengan berbagai keringanan yang menarik.
Dalam siaran langsung di Radio Teman 95,3 FM, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi, mengungkapkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dirancang untuk membantu masyarakat mengatasi beban pajak kendaraan.
“Selama periode pemutihan, warga akan mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama kendaraan kedua, serta pembebasan tunggakan pokok pajak tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya,” jelas Yadi.
Selain itu, program ini juga memberikan diskon hingga 4 persen untuk pajak kendaraan bermotor.
Pengurangan pokok pajak diberikan dengan syarat tertentu, seperti pembayaran yang dilakukan dalam 30 hari setelah jatuh tempo akan mendapatkan potongan 2 persen, sementara pembayaran yang dilakukan lebih dari 30 hari hingga 180 hari setelah jatuh tempo akan mendapatkan diskon 4 persen.
Yadi menekankan bahwa program pemutihan ini bertujuan tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk mendorong tertib pajak dan meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami berharap dengan adanya program ini, masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pembangunan daerah,” tambahnya.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, masyarakat diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
Yadi pun mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut sebaik mungkin.
“Bayar pajak, bangun masa depan! Dukung pembangunan daerah dengan menjadi wajib pajak yang baik,” ujarnya menegaskan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan tunggakan pajak mereka dengan cara yang lebih mudah dan hemat, sekaligus berkontribusi pada pembangunan Kabupaten Bogor.***
Tags: Bapenda, Jawa Barat, Kabupaten Bogor, pajak kendaraan bermotor, Pemutihan Pajak
Baca Juga
-
Berita.Headline
Bupati Bogor dan Resimen 1 Brimob Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Wilayah
-
Berita.Headline
PWI Kabupaten Bogor Sembelih 10 Hewan Kurban
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Gelar Shalat Idul Fitri Perdana di Stadion Pakansari
-
Berita.Headline
SMSI Anugerahi Prabowo Subianto Pin Emas atas Dedikasi pada Kebebasan Pers
-
Berita.Headline
Pj Gubernur Jabar Tinjau Program Makanan Bergizi di Cibungbulang
-
Berita.Headline
Lantik 30 Pejabat, Rudy Susmanto Akan Tempatkan ASN Berprestasi Untuk Jabatan Strategis
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
SOIna Kabupaten Bogor Kirim Enam Atlet Bocce ke Bandung, Siap Harumkan Nama Daerah di Piala Gubernur Jabar 2025
-
Berita.Headline.olahraga
Event BAVETI Cup ke 1 Sukses Meriahkan Hari Jadi Bogor ke 542
-
Berita.Headline
Warga Bogor Antusias Belanja Sembako di Pasar Murah Ramadhan
-
Berita.Headline
Optimalkan Kenyamanan: Pemkab Bogor Tingkatkan PJU dan Fasilitas di Kawasan Puncak
-
Berita.Headline.politik
Sastra Winara Sambut Ajakan Bupati Bogor, DPRD Siap Perkuat Sinergi
-
Berita.Headline
Bus Listrik Bogor Bidik Depok hingga Puncak, Wisata Jadi Prioritas






















