DETAKBOGOR.COM – Warga Kabupaten Bogor kini dapat bernapas lega dengan hadirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menunggak pajak untuk melunasi kewajiban mereka dengan berbagai keringanan yang menarik.
Dalam siaran langsung di Radio Teman 95,3 FM, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi, mengungkapkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dirancang untuk membantu masyarakat mengatasi beban pajak kendaraan.
“Selama periode pemutihan, warga akan mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama kendaraan kedua, serta pembebasan tunggakan pokok pajak tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya,” jelas Yadi.
Selain itu, program ini juga memberikan diskon hingga 4 persen untuk pajak kendaraan bermotor.
Pengurangan pokok pajak diberikan dengan syarat tertentu, seperti pembayaran yang dilakukan dalam 30 hari setelah jatuh tempo akan mendapatkan potongan 2 persen, sementara pembayaran yang dilakukan lebih dari 30 hari hingga 180 hari setelah jatuh tempo akan mendapatkan diskon 4 persen.
Yadi menekankan bahwa program pemutihan ini bertujuan tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk mendorong tertib pajak dan meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami berharap dengan adanya program ini, masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pembangunan daerah,” tambahnya.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, masyarakat diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
Yadi pun mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut sebaik mungkin.
“Bayar pajak, bangun masa depan! Dukung pembangunan daerah dengan menjadi wajib pajak yang baik,” ujarnya menegaskan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan tunggakan pajak mereka dengan cara yang lebih mudah dan hemat, sekaligus berkontribusi pada pembangunan Kabupaten Bogor.***
Tags: Bapenda, Jawa Barat, Kabupaten Bogor, pajak kendaraan bermotor, Pemutihan Pajak
Baca Juga
-
Berita.Berita Pilihan
Pelantikan Pengurus Jaringan Jurnalis Bogor Siap Digelar, ini Jadwalnya
-
Berita.Headline
Ribuan Warga Demo Tambang, Rudy Susmanto Turun Tangan Kawal Aspirasi ke Pemprov Jabar
-
Berita.Headline
Pelatihan Manajemen Olahraga Basket: Dispora Kabupaten Bogor Siapkan SDM Berkualitas
-
Berita.Headline
Ahmad Samsudin, Sosok Guru Inspiratif Diganjar Umroh Pemkab Bogor
-
Berita.Headline.olahraga
NPCI Kabupaten Bogor Siap Kirim Atlet Disabilitas Terbaik ke Talent Scouting Nasional ‘Mendobrak Batas’ 2025
-
Berita.Headline
Terungkap dari Gudang 5×5 di Bogor, Korpolairud Baharkam Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19,2 Miliar
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
Gateball Bogor Torehkan Prestasi di BK, Empat Nomor Melaju ke Porprov 2026
-
Berita.Headline
KORMI Wadahi Balap Liar Jadi Balap Lari, Bupati Bogor Beri Apresiasi
-
Berita.Headline
Belajar dari Kopassus, Rudy Ingin ASN Bogor Punya Empati dan Disiplin Tinggi
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Tekankan Kepatuhan Aturan Jam Operasional Truk Angkutan Tambang
-
Berita
Gempa Sukabumi Magnitudo 4,7 Terasa di Bogor Hingga Depok
-
Berita.Headline
Jalur Kereta Gadog–Puncak Masuk Rencana, Bogor Bidik Solusi Kemacetan






















