Satpol PP Tertibkan 103 Bangunan Liar di Ciseeng, Kembalikan Fungsi Irigasi dan Jalan

DETAKBOGOR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 103 bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran irigasi serta ruang milik jalan (Rumija) di Kecamatan Ciseeng, Rabu (8/7/2026).

Penertiban dilakukan atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, kemudian dilanjutkan penertiban di Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng–Cogreg, serta Jalan Hj. Usa hingga Jalan H. Miing.

Berdasarkan pendataan, terdapat 103 bangunan tanpa izin di lokasi tersebut, terdiri atas 28 bangunan di Jalan Mad Nur, enam bangunan di Jalan Ciseeng–Cogreg, dan 69 bangunan di Jalan Hj. Usa.

Sebanyak 92 bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sedangkan 11 bangunan lainnya dibongkar petugas dengan dukungan alat berat.

BACA :  TF2W Excellent Juara Elit Pratama Jabar 2026, Taklukkan SMANTIC FC 4-1

Camat Ciseeng, Subhi, mengatakan penertiban dilaksanakan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif.

Sebelum pembongkaran, seluruh pemilik bangunan telah menerima surat pemberitahuan dan diberikan kesempatan membongkar bangunannya secara mandiri.

“Sebagian besar masyarakat bersikap kooperatif sehingga 92 bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” ujar Subhi.

Menurutnya, penataan kawasan bertujuan mengembalikan fungsi saluran irigasi dan ruang milik jalan agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Selain itu, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Penertiban melibatkan unsur Satpol PP Kabupaten Bogor, Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Pemerintah Kecamatan Ciseeng, Koramil Parung-Ciseeng, Polsek Parung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Linmas, Karang Taruna, serta KNPI Kecamatan Ciseeng.

Setelah proses pembongkaran selesai, Dinas Lingkungan Hidup bersama personel Satpol PP membersihkan puing-puing bangunan dan mengangkutnya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) agar lokasi kembali bersih dan dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Pemkab Bogor menegaskan akan terus mengawasi kawasan yang telah ditertibkan guna mencegah munculnya kembali bangunan tanpa izin di atas saluran irigasi maupun ruang milik jalan.

BACA :  Rudy Susmanto Jadi Responden Pertama Sensus Ekonomi 2026, Warga Bogor Diajak Beri Data Akurat

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban tata ruang, melindungi infrastruktur publik, dan meningkatkan kenyamanan masyarakat.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya