DETAKBOGOR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 103 bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran irigasi serta ruang milik jalan (Rumija) di Kecamatan Ciseeng, Rabu (8/7/2026).
Penertiban dilakukan atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, kemudian dilanjutkan penertiban di Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng–Cogreg, serta Jalan Hj. Usa hingga Jalan H. Miing.
Berdasarkan pendataan, terdapat 103 bangunan tanpa izin di lokasi tersebut, terdiri atas 28 bangunan di Jalan Mad Nur, enam bangunan di Jalan Ciseeng–Cogreg, dan 69 bangunan di Jalan Hj. Usa.
Sebanyak 92 bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sedangkan 11 bangunan lainnya dibongkar petugas dengan dukungan alat berat.
Camat Ciseeng, Subhi, mengatakan penertiban dilaksanakan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif.
Sebelum pembongkaran, seluruh pemilik bangunan telah menerima surat pemberitahuan dan diberikan kesempatan membongkar bangunannya secara mandiri.
“Sebagian besar masyarakat bersikap kooperatif sehingga 92 bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” ujar Subhi.
Menurutnya, penataan kawasan bertujuan mengembalikan fungsi saluran irigasi dan ruang milik jalan agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Selain itu, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Penertiban melibatkan unsur Satpol PP Kabupaten Bogor, Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Pemerintah Kecamatan Ciseeng, Koramil Parung-Ciseeng, Polsek Parung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Linmas, Karang Taruna, serta KNPI Kecamatan Ciseeng.
Setelah proses pembongkaran selesai, Dinas Lingkungan Hidup bersama personel Satpol PP membersihkan puing-puing bangunan dan mengangkutnya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) agar lokasi kembali bersih dan dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Pemkab Bogor menegaskan akan terus mengawasi kawasan yang telah ditertibkan guna mencegah munculnya kembali bangunan tanpa izin di atas saluran irigasi maupun ruang milik jalan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban tata ruang, melindungi infrastruktur publik, dan meningkatkan kenyamanan masyarakat.***
Tags: Penertiban Bangunan Liar Ciseeng, Ruang Milik Jalan, Rudy Susmanto, Saluran Irigasi Bogor, Satpol PP Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
Berita.Headline
Tindak Lanjut MCP KPK, Rudy Susmanto: Ikhtiar Wujudkan Pemerintahan Bersih
-
Berita.Headline
Resmi Beroperasi, Mall Pelayanan Publik Pemkab Bogor Sediakan 70 Jenis Layanan
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Dukung Program Astacita Prabowo Subianto, Anggarkan APBD untuk Pelayanan Kesehatan Gratis
-
Berita.Headline
Bupati Rudy Susmanto Apresiasi Kinerja AKBP Rio, Sambut Sinergi Baru Kapolres AKBP Wikha Ardilestanto
-
Berita.Headline
Sosialisasi Perbup BHPRD 2025: Pemkab Bogor Fokus Tingkatkan Potensi Pajak dan Aset Desa
-
Berita.Headline.olahraga
Citeureup Raya FC Hadapi PSDS Deli Serdang di 16 Besar Piala Soeratin 2025
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Rombak Struktur, Rudy Susmanto Pastikan Rotasi Pejabat Bebas Kepentingan
-
Berita.Headline
Jembatan Penghubung Citeureup-Sukamakmur Terputus Akibat Hujan Deras
-
Berita.Headline
HJB Di Malasari, Warga Kecipratan Rezeki
-
Berita.Headline
Libur Panjang Waisak Wisata Puncak Diprediksi Ramai, Ketua DPRD Bogor Ingatkan Bahaya Pungli
-
Berita.Headline
Terbesar se-Indonesia, Ribuan PPPK Paruh Waktu Dilantik Bupati Bogor di Stadion Pakansari
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Gelar Pameran ‘Warisan Karya Leluhur’ Dongkrak Literasi Budaya Sunda





















