Putus Mata Rantai TPPO dan Perlindungan PMI, Aparat dan Media Bersinergi

DETAKBOGOR.COM – Upaya memutus mata rantai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) membutuhkan sinergi lintas lembaga.

Hal itu mengemuka dalam diskusi publik yang digelar Voice Indonesia bersama Bogor Media Siber Network (BMSN) di The Alana Hotel Sentul City, Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/2026).

Diskusi mengangkat tema “Sinergi Antar Lembaga dalam Membongkar Jaringan TPPO dan Menjamin Hak Pekerja Migran.” Forum ini mempertemukan aparat penegak hukum, lembaga perlindungan korban, organisasi pekerja migran, pemerintah dan insan pers.

Jawa Barat menjadi salah satu daerah dengan kontribusi besar terhadap jumlah PMI asal Indonesia.

Tingginya jumlah pekerja migran dari Jawa Barat membuat penguatan perlindungan PMI dan pencegahan TPPO menjadi perhatian penting.

Kondisi tersebut mendorong perlunya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan, organisasi pekerja dan media. Sinergi dibutuhkan sejak proses perekrutan hingga PMI kembali ke daerah asal.

Sejumlah narasumber hadir dalam diskusi publik tersebut. Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat Kompol Pol Rumi Untari, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia Haryanto Suwarno, Ketua PWI Jawa Barat terpilih Tantan Sulthon Bukhawan, serta Firman Yulianto dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

BACA :  Rudy Susmanto Bawa Kabupaten Bogor Masuk Tiga Besar Investasi Jabar

TPPO Butuh Penanganan Bersama

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan, pemberantasan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum.

Menurutnya, pencegahan, edukasi, pengawasan proses perekrutan, perlindungan korban dan pemulihan harus dilakukan secara beriringan.

“Kita harus terus bersinergi untuk mengakhiri praktik perdagangan orang. Perlindungan terhadap masyarakat harus dilakukan secara bersama-sama, karena TPPO bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan,” ujar Antonius.

Ia menilai lembaga perlindungan korban memiliki peran penting agar korban TPPO tidak kembali mengalami eksploitasi.

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia Haryanto Suwarno menegaskan negara harus memberikan perlindungan kepada PMI sejak awal.

Perlindungan tersebut mencakup informasi data pekerja, perekrutan, keberangkatan, masa bekerja di luar negeri hingga kepulangan dan reintegrasi ke masyarakat.

“Kewajiban negara adalah memastikan hukum dan perlindungan berjalan sejak awal sampai akhir. PMI harus mendapatkan kepastian, mulai dari proses perekrutan, keberangkatan, ketika bekerja di luar negeri, sampai kembali ke Indonesia,” tegas Haryanto.

Menurutnya, lemahnya informasi dan pengawasan pada tahap perekrutan dapat menjadi celah masuk praktik TPPO.

BACA :  200 Atlet Ramaikan Kejurkab Bulutangkis Bogor 2026

Karena itu, masyarakat perlu memahami prosedur penempatan PMI secara legal, hak pekerja, mekanisme pengaduan dan ciri-ciri perekrutan yang berpotensi mengarah pada perdagangan orang.

Media Punya Peran Awasi TPPO

Ketua PWI Jawa Barat terpilih Tantan Sulthon Bukhawan mengatakan pers memiliki posisi strategis dalam mengawal persoalan TPPO dan perlindungan PMI.

Menurut Tantan, wartawan tidak boleh mengambil alih fungsi aparat penegak hukum. Pers juga tidak boleh menghakimi seseorang melalui pemberitaan.

Namun, media memiliki kewajiban menyampaikan informasi faktual, berimbang dan berdasarkan kepentingan publik.

“Wartawan bukan hakim bagi masyarakat, tetapi wartawan adalah penjaga demokrasi. Apa yang ditemukan dan memiliki kepentingan publik harus disampaikan kepada masyarakat berdasarkan fakta, data dan prinsip jurnalistik,” kata Tantan.

Ia menegaskan pemberitaan TPPO harus tetap memperhatikan hak dan martabat korban.

Selain memberikan informasi, media juga berperan sebagai kontrol sosial terhadap proses perlindungan dan penempatan PMI.

Pengaduan PMI Harus Mudah Diakses

Firman Yulianto dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menekankan pentingnya penguatan layanan pengaduan dan advokasi PMI.

Menurutnya, masyarakat harus mengetahui saluran pengaduan ketika menghadapi persoalan dalam proses perekrutan maupun saat bekerja di luar negeri.

BACA :  Semarak HUT ke-81 RI, Dispora Kabupaten Bogor Adu Strategi di Meja Biliar

“Perlindungan PMI harus berorientasi pada keselamatan dan kepastian hak warga negara. Karena itu, mekanisme pengaduan dan advokasi harus dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat dan memberikan kepastian tindak lanjut,” ujar Firman.

Ia mengatakan laporan masyarakat dapat menjadi sumber informasi untuk mendeteksi persoalan sejak dini.

Semakin cepat laporan diterima dan diverifikasi, semakin besar peluang pemerintah dan aparat terkait melakukan intervensi sebelum persoalan berkembang menjadi kasus yang lebih berat.

Sementara itu, Kompol Pol Rumi Untari mengajak masyarakat aktif mencegah TPPO.

Menurut Rumi, pemberantasan perdagangan orang membutuhkan kerja sama aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat, lembaga perlindungan korban, organisasi pekerja dan media.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, termasuk lingkungan tempat tinggal, untuk bersama-sama bekerja sama melakukan pencegahan. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau persoalan yang berkaitan dengan TPPO, jangan ragu menyampaikan informasi dan pengaduan kepada pihak berwenang,” ujar Rumi.

Ia menegaskan informasi dari masyarakat dapat membantu aparat menangani dugaan TPPO sekaligus mencegah bertambahnya korban.

Diskusi publik tersebut menegaskan pentingnya sinergi aparat dan media dalam memutus mata rantai TPPO serta memperkuat perlindungan PMI. Kolaborasi lintas lembaga dinilai menjadi kunci untuk mencegah perdagangan orang dan memastikan hak pekerja migran terlindungi.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya