DETAKBOGOR.COM – Aturan baru mengenai pakaian dinas ASN resmi deterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memperkuat citra serta identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus untuk mendorong disiplin kerja.
Penggunaan pakaian dinas ASN baru ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, yang mulai diberlakukan sejak Senin, 14 Oktober 2024.
Penerapan aturan baru ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 000.8.3/491-Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dengan adanya SE tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor wajib mengenakan seragam baru sesuai dengan ketentuan Permendagri yang berlaku.
Aturan Baru Pakaian Dinas ASN
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa pada hari Senin dan Selasa, ASN diharuskan memakai Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki. Sementara itu, pada hari Rabu, mereka wajib mengenakan kemeja putih.
Sedangkan pada hari Kamis, ASN memakai PDH batik dengan ketentuan minggu pertama dan ketiga menggunakan Batik Urug, sementara hari-hari lainnya bebas memilih batik.
Pada hari Jumat, ASN bebas mengenakan batik, dengan catatan bagi yang berolahraga diwajibkan memakai seragam olahraga setelah beraktivitas fisik.
Selain itu, pada tanggal 17 setiap bulannya, ASN wajib memakai seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) saat mengikuti upacara, rapat, atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Penyederhanaan Pakaian Dinas ASN dan Profesionalisme
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, penerapan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menyederhanakan penggunaan pakaian dinas ASN serta meningkatkan profesionalisme, citra, dan disiplin kerja para ASN di Kabupaten Bogor.
“Ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas serta melayani masyarakat. Dengan aturan baru ini, diharapkan ASN bisa lebih disiplin dan menjaga identitas mereka sebagai abdi negara,” ujarnya.
Aturan ini juga diharapkan mampu memperkuat identitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan serupa yang berlaku di tingkat nasional.
Dengan demikian, Pemkab Bogor berupaya memastikan bahwa seluruh ASN mematuhi peraturan mengenai Pakaian Dinas ASN yang berlaku demi peningkatan layanan publik dan citra positif instansi pemerintah.***
Tags: ASN, pakaian dinas, Pemkab Bogor, Permendagri
Baca Juga
-
Berita Pilihan.Headline
Informasi Penting bagi Warga Bogor: Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2024 Sudah Dibuka, Cek Jadwal, Syarat, dan Waktu Keberangkatan
-
wisata.Berita Pilihan.Headline
Lagi Viral, Tempat Camping Pinggir Sungai yang Indah di Bogor, Camping Ground Kelapa 3 Ciasmara dan Terasering Cisalada
-
Berita.Berita Pilihan.Headline
IWAPI Kabupaten Bogor: Jejak 49 Tahun Kejayaan, Membangun Komunitas Perempuan Pengusaha yang Mandiri dan Maju
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Kembali Mengukir Prestasi, Juara Pertama SPM Awards 2024
-
Headline
Beli Obligasi Ritel di Bank BJB, Bisa Dapat Cachback Jutaan Rupiah
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Terapkan Program ‘Bapak Asuh’ Turunkan Angka Stunting
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso Cucurak Bareng Sesepuh Wartawan
-
bisnis.Headline
MinEra Ramaikan Bogor, Segudang Kejutan Menanti Di ‘erafone Lebih Dekat’
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Sastra Winara Sampaikan Pesan Presiden Prabowo untuk Kemajuan Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Kepedulian Rudy Susmanto: Atlet SOD Bogor Berpetualang di Taman Safari Indonesia
-
Berita.Headline
Hari Jadi Bogor ke 542 Usung Tema ‘Bogor untuk Rakyat’, ini Penjelasan Pj Bupati
-
Berita.Berita Pilihan.Headline
IWAPI Kabupaten Bogor: Jejak 49 Tahun Kejayaan, Membangun Komunitas Perempuan Pengusaha yang Mandiri dan Maju