DETAKBOGOR.COM – Aturan baru mengenai pakaian dinas ASN resmi deterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memperkuat citra serta identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus untuk mendorong disiplin kerja.
Penggunaan pakaian dinas ASN baru ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, yang mulai diberlakukan sejak Senin, 14 Oktober 2024.
Penerapan aturan baru ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 000.8.3/491-Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dengan adanya SE tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor wajib mengenakan seragam baru sesuai dengan ketentuan Permendagri yang berlaku.
Aturan Baru Pakaian Dinas ASN
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa pada hari Senin dan Selasa, ASN diharuskan memakai Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki. Sementara itu, pada hari Rabu, mereka wajib mengenakan kemeja putih.
Sedangkan pada hari Kamis, ASN memakai PDH batik dengan ketentuan minggu pertama dan ketiga menggunakan Batik Urug, sementara hari-hari lainnya bebas memilih batik.
Pada hari Jumat, ASN bebas mengenakan batik, dengan catatan bagi yang berolahraga diwajibkan memakai seragam olahraga setelah beraktivitas fisik.
Selain itu, pada tanggal 17 setiap bulannya, ASN wajib memakai seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) saat mengikuti upacara, rapat, atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Penyederhanaan Pakaian Dinas ASN dan Profesionalisme
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, penerapan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menyederhanakan penggunaan pakaian dinas ASN serta meningkatkan profesionalisme, citra, dan disiplin kerja para ASN di Kabupaten Bogor.
“Ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas serta melayani masyarakat. Dengan aturan baru ini, diharapkan ASN bisa lebih disiplin dan menjaga identitas mereka sebagai abdi negara,” ujarnya.
Aturan ini juga diharapkan mampu memperkuat identitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan serupa yang berlaku di tingkat nasional.
Dengan demikian, Pemkab Bogor berupaya memastikan bahwa seluruh ASN mematuhi peraturan mengenai Pakaian Dinas ASN yang berlaku demi peningkatan layanan publik dan citra positif instansi pemerintah.***
Tags: ASN, pakaian dinas, Pemkab Bogor, Permendagri
Baca Juga
-
Berita.Headline
DPRD dan Pemkab Bogor Tetapkan Perubahan Propemperda 2024 dalam Rapat Paripurna
-
Berita.Headline
Viral! Bocah Menangis Histeris Kelaparan, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Serukan Kades Perhatikan Warganya
-
Berita.Headline
Kemacetan Panjang Terjadi di Jalan Menuju Pelabuhan Merak Pada Puncak Mudik Idul Fitri 1445 H
-
Berita.Headline
Bupati Bogor dan Dandim 0621 Raih Penghargaan dari TNI AD
-
Berita.Headline.olahraga
Tuan Rumah Peparda Jabar 2026 Bisa Bergeser dari Kota Bogor
-
Berita.Headline.politik
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor: Dua Pasangan Calon Berkomitmen Jaga Kondusifitas
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Arahan Tancap Gas Bupati Bogor, Jaro Ade Langsung Pantau Fasilitas Pelayanan Publik
-
Berita.Headline
Ketua KORMI Rike Iskandar Dukung Usulan Ketua DPRD Bangun Masjid di Stadion Pakansari
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Hadir Rakornas Pendidikan Antikorupsi, Tito Karnavian Tegaskan Hal ini
-
Berita.Headline.olahraga
NPCI Kabupaten Bogor Optimisme 13 Atlet Masuk Pelatda Jabar Menuju Peparnas XVII 2024
-
Berita.Headline.politik
Kerahkan Ribuan Kader Tunas Bangsa, PKB Kabupaten Bogor All Out Menangkan Rudy-Jaro
-
Berita.Headline
Plt Ketua PWI Jabar Gandeng APERSI Siapkan Rumah Subsidi Untuk Wartawan