DETAKBOGOR.COM – Aturan baru mengenai pakaian dinas ASN resmi deterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memperkuat citra serta identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus untuk mendorong disiplin kerja.
Penggunaan pakaian dinas ASN baru ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, yang mulai diberlakukan sejak Senin, 14 Oktober 2024.
Penerapan aturan baru ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 000.8.3/491-Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dengan adanya SE tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor wajib mengenakan seragam baru sesuai dengan ketentuan Permendagri yang berlaku.
Aturan Baru Pakaian Dinas ASN
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa pada hari Senin dan Selasa, ASN diharuskan memakai Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki. Sementara itu, pada hari Rabu, mereka wajib mengenakan kemeja putih.
Sedangkan pada hari Kamis, ASN memakai PDH batik dengan ketentuan minggu pertama dan ketiga menggunakan Batik Urug, sementara hari-hari lainnya bebas memilih batik.
Pada hari Jumat, ASN bebas mengenakan batik, dengan catatan bagi yang berolahraga diwajibkan memakai seragam olahraga setelah beraktivitas fisik.
Selain itu, pada tanggal 17 setiap bulannya, ASN wajib memakai seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) saat mengikuti upacara, rapat, atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Penyederhanaan Pakaian Dinas ASN dan Profesionalisme
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, penerapan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menyederhanakan penggunaan pakaian dinas ASN serta meningkatkan profesionalisme, citra, dan disiplin kerja para ASN di Kabupaten Bogor.
“Ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas serta melayani masyarakat. Dengan aturan baru ini, diharapkan ASN bisa lebih disiplin dan menjaga identitas mereka sebagai abdi negara,” ujarnya.
Aturan ini juga diharapkan mampu memperkuat identitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan serupa yang berlaku di tingkat nasional.
Dengan demikian, Pemkab Bogor berupaya memastikan bahwa seluruh ASN mematuhi peraturan mengenai Pakaian Dinas ASN yang berlaku demi peningkatan layanan publik dan citra positif instansi pemerintah.***
Tags: ASN, pakaian dinas, Pemkab Bogor, Permendagri
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Memasyarakatkan Olahraga, KORMI Kabupaten Bogor Bersama Media Wujudkan Bogor Sehat
-
Berita.Headline.olahraga
Bapopsi Cibinong Lestarikan Olahraga Tradisional dan Perkenalkan Sport Kids
-
Berita.Headline.olahraga
Dua Atlet SOINA Bogor Gabung TC Timnas B Jabar Menuju Special Olympic 2025
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Gelar Operasi Pasar di Cigombong, Pantau Stabilitas Harga Jelang Nataru
-
Berita.Headline.politik
Kunjungi Galuga, Jaro Ade Tersentuh Hati: Kisah Arya, Bocah Pemulung yang Putus Sekolah
-
Berita.Headline.politik
Partai Demokrat Kabupaten Bogor Dukung Enam Calon Non-Kader di Pilkada 2024
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
Sukses di Periode Sebelumnya, Bibit Sucipto Kembali Didaulat Pimpin Pordasi Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline.olahraga
Popda 2025, Taekwondo Kabupaten Bogor Koleksi 3 Emas dan 3 Perak
-
Berita.Headline
Buka Puasa Bersama APDESI, Rudy Susmanto: Desa Garda Terdepan Pembangunan
-
Berita.Headline
Bupati Rudy Susmanto Kumpulkan TAPD, Ini Penegasan Penting Terkait Anggaran Daerah
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor Gelar Sidang Paripurna LKPJ Bupati Bogor 2024
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Kembali Raih Predikat Kabupaten Informatif 2024

IST: Pemkab Bogor resmi menerapkan aturan baru mengenai pakaian dinas ASN





















