DETAKBOGOR.COM – Aturan baru mengenai pakaian dinas ASN resmi deterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memperkuat citra serta identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus untuk mendorong disiplin kerja.
Penggunaan pakaian dinas ASN baru ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, yang mulai diberlakukan sejak Senin, 14 Oktober 2024.
Penerapan aturan baru ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 000.8.3/491-Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dengan adanya SE tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor wajib mengenakan seragam baru sesuai dengan ketentuan Permendagri yang berlaku.
Aturan Baru Pakaian Dinas ASN
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa pada hari Senin dan Selasa, ASN diharuskan memakai Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki. Sementara itu, pada hari Rabu, mereka wajib mengenakan kemeja putih.
Sedangkan pada hari Kamis, ASN memakai PDH batik dengan ketentuan minggu pertama dan ketiga menggunakan Batik Urug, sementara hari-hari lainnya bebas memilih batik.
Pada hari Jumat, ASN bebas mengenakan batik, dengan catatan bagi yang berolahraga diwajibkan memakai seragam olahraga setelah beraktivitas fisik.
Selain itu, pada tanggal 17 setiap bulannya, ASN wajib memakai seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) saat mengikuti upacara, rapat, atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Penyederhanaan Pakaian Dinas ASN dan Profesionalisme
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, penerapan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menyederhanakan penggunaan pakaian dinas ASN serta meningkatkan profesionalisme, citra, dan disiplin kerja para ASN di Kabupaten Bogor.
“Ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas serta melayani masyarakat. Dengan aturan baru ini, diharapkan ASN bisa lebih disiplin dan menjaga identitas mereka sebagai abdi negara,” ujarnya.
Aturan ini juga diharapkan mampu memperkuat identitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan serupa yang berlaku di tingkat nasional.
Dengan demikian, Pemkab Bogor berupaya memastikan bahwa seluruh ASN mematuhi peraturan mengenai Pakaian Dinas ASN yang berlaku demi peningkatan layanan publik dan citra positif instansi pemerintah.***
Tags: ASN, pakaian dinas, Pemkab Bogor, Permendagri
Baca Juga
-
Berita Pilihan.Headline.Lifestyle
Tempat Kuliner Malam di Bogor Buka 24 Jam: Dimsum Toko Sebelah yang Gak Nguras Kantong
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Pantau Stabilitas Harga Jelang Tahun Baru 2025
-
Berita.Headline
IPB University dan Pemkab Bogor Perkuat Kerjasama Strategis
-
Berita.Headline.olahraga
Pelatih Tim Sepakbola Kabupaten Bogor Bangun Program Unggulan Matangkan Kesiapan Skuad Porprov 2026
-
Berita.Headline.politik
Digitalisasi Desa: Strategi Rudy Susmanto-Jaro Ade Bangun Kabupaten Bogor Lebih Maju
-
Berita.Headline
DLH Kabupaten Bogor Intensif Tindaklanjuti Pencemaran Sungai Cikaniki
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Empat RSUD di Kabupaten Bogor Resmi Ganti Nama, Bupati Rudy Susmanto Tekankan Peningkatan Mutu Layanan
-
Berita.Headline
Tahun Pertama Kepemimpinan Rudy Susmanto-Jaro Ade Raih Kepuasan Publik 83,29%, Ini Sektor Unggulannya
-
Berita.Headline.olahraga
Link Live Streaming Seru MU vs Everton: Man Utd Berjuang Bangkit di Liga Inggris
-
Berita.Headline
316 PJU Baru Jalan Bomang, Rudy Susmanto Ciptakan Bogor Malam Lebih Aman
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Matangkan Pembangunan JPO Simpang Bappenda Demi Keselamatan Warga
-
Berita.Headline
Hari Koperasi ke-77, Kabupaten Bogor Gaungkan Sinergi Pengembangan Koperasi

IST: Pemkab Bogor resmi menerapkan aturan baru mengenai pakaian dinas ASN





















