DETAKBOGOR.COM – Aturan baru mengenai pakaian dinas ASN resmi deterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memperkuat citra serta identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus untuk mendorong disiplin kerja.
Penggunaan pakaian dinas ASN baru ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, yang mulai diberlakukan sejak Senin, 14 Oktober 2024.
Penerapan aturan baru ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 000.8.3/491-Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dengan adanya SE tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor wajib mengenakan seragam baru sesuai dengan ketentuan Permendagri yang berlaku.
Aturan Baru Pakaian Dinas ASN
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa pada hari Senin dan Selasa, ASN diharuskan memakai Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki. Sementara itu, pada hari Rabu, mereka wajib mengenakan kemeja putih.
Sedangkan pada hari Kamis, ASN memakai PDH batik dengan ketentuan minggu pertama dan ketiga menggunakan Batik Urug, sementara hari-hari lainnya bebas memilih batik.
Pada hari Jumat, ASN bebas mengenakan batik, dengan catatan bagi yang berolahraga diwajibkan memakai seragam olahraga setelah beraktivitas fisik.
Selain itu, pada tanggal 17 setiap bulannya, ASN wajib memakai seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) saat mengikuti upacara, rapat, atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Penyederhanaan Pakaian Dinas ASN dan Profesionalisme
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, penerapan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menyederhanakan penggunaan pakaian dinas ASN serta meningkatkan profesionalisme, citra, dan disiplin kerja para ASN di Kabupaten Bogor.
“Ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas serta melayani masyarakat. Dengan aturan baru ini, diharapkan ASN bisa lebih disiplin dan menjaga identitas mereka sebagai abdi negara,” ujarnya.
Aturan ini juga diharapkan mampu memperkuat identitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan serupa yang berlaku di tingkat nasional.
Dengan demikian, Pemkab Bogor berupaya memastikan bahwa seluruh ASN mematuhi peraturan mengenai Pakaian Dinas ASN yang berlaku demi peningkatan layanan publik dan citra positif instansi pemerintah.***
Tags: ASN, pakaian dinas, Pemkab Bogor, Permendagri
Baca Juga
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Hadiri Gunting Pita Renovasi Makam Pangeran Sake
-
Berita.Headline
Gerak Cepat, Rudy Susmanto Langsung Sambangi Korban Bencana di Pamijahan, Minta Tanggap Darurat Cepat
-
Berita Pilihan.Headline.Lifestyle
Rekomendasi Mobil Harga 50 Jutaan Kondisi Rapi Paling Recommended
-
Berita.Headline.olahraga
KORMI Kabupaten Bogor Klarifikasi Balap Lari Dash Run Pakansari Jadi Ajang Taruhan
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Matangkan Pembangunan JPO Simpang Bappenda Demi Keselamatan Warga
-
Berita.Headline
Pemerintah Kabupaten Bogor Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an, Jaro Ade Ajak Perkuat Keimanan
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
Atlet Disabilitas Kabupaten Bogor Lampaui Target Medali di Piala Gubernur Jabar 2024
-
Berita.Headline
Kabupaten Bogor Sukses Turunkan Angka Stunting, Program ini Jadi Kunci Keberhasilan
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto-Ade Ruhendi Unggul Sementara, Ketua Sekber Wartawan Bogor Sampaikan Ucapan Selamat
-
Berita.Headline.olahraga
Festival Catur 2025 Bogor Resmi Dibuka, Pemkab Dorong Pembinaan Atlet Muda
-
Berita.Headline.olahraga
Dua Pecatur Kabupaten Bogor Raih Prestasi di Kejuaraan Catur Internasional FIDE Rate
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Sastra Winara Sambut Baik Pelaku Usaha di Kabupaten Bogor

IST: Pemkab Bogor resmi menerapkan aturan baru mengenai pakaian dinas ASN





















