DETAKBOGOR.COM – Aturan baru mengenai pakaian dinas ASN resmi deterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memperkuat citra serta identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus untuk mendorong disiplin kerja.
Penggunaan pakaian dinas ASN baru ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, yang mulai diberlakukan sejak Senin, 14 Oktober 2024.
Penerapan aturan baru ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 000.8.3/491-Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dengan adanya SE tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor wajib mengenakan seragam baru sesuai dengan ketentuan Permendagri yang berlaku.
Aturan Baru Pakaian Dinas ASN
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa pada hari Senin dan Selasa, ASN diharuskan memakai Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki. Sementara itu, pada hari Rabu, mereka wajib mengenakan kemeja putih.
Sedangkan pada hari Kamis, ASN memakai PDH batik dengan ketentuan minggu pertama dan ketiga menggunakan Batik Urug, sementara hari-hari lainnya bebas memilih batik.
Pada hari Jumat, ASN bebas mengenakan batik, dengan catatan bagi yang berolahraga diwajibkan memakai seragam olahraga setelah beraktivitas fisik.
Selain itu, pada tanggal 17 setiap bulannya, ASN wajib memakai seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) saat mengikuti upacara, rapat, atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Penyederhanaan Pakaian Dinas ASN dan Profesionalisme
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, penerapan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menyederhanakan penggunaan pakaian dinas ASN serta meningkatkan profesionalisme, citra, dan disiplin kerja para ASN di Kabupaten Bogor.
“Ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas serta melayani masyarakat. Dengan aturan baru ini, diharapkan ASN bisa lebih disiplin dan menjaga identitas mereka sebagai abdi negara,” ujarnya.
Aturan ini juga diharapkan mampu memperkuat identitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan serupa yang berlaku di tingkat nasional.
Dengan demikian, Pemkab Bogor berupaya memastikan bahwa seluruh ASN mematuhi peraturan mengenai Pakaian Dinas ASN yang berlaku demi peningkatan layanan publik dan citra positif instansi pemerintah.***
Tags: ASN, pakaian dinas, Pemkab Bogor, Permendagri
Baca Juga
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto: Inovasi Jadi Kunci Percepatan Kemajuan Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Kabogorfest 2025 Jadi Ajang Dispora Sosialisasi Olahraga Disabilitas dan Rekreasi
-
Berita.Headline
Plt Ketua PWI Jabar Realisasikan Program 100 Rumah Subsidi untuk Wartawan di Bogor
-
Berita.Berita Pilihan.Headline
Perkuat Sinergi untuk Kondusifitas Pemilu 2024, Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Kunjungi Dandim 0621 SK
-
Headline.politik.Top News
Mengungkap Kelemahan Fungsi DPRD: Tantangan Besar yang Menghambat Efektivitas Legislasi!
-
Berita.Headline
Jelang Tahun Baru, Pj Bupati Bogor Tinjau Pos Pengamanan Nataru di Puncak
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
LS Vinus Kritik Kinerja DPRD Kabupaten Bogor, ini Kata Sastra Winara
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Angkat Potensi Panas Bumi Bogor dalam Forum Geotermal Internasional IIGCE 2025
-
Berita.Headline
Perizinan Dipercepat, Bupati Bogor Genjot Investasi dan PAD
-
Berita.Headline
Peresmian Pondok Pesantren Rafah: Pemkab Bogor Dorong Pendidikan Islam Berkualitas
-
Berita.Headline.olahraga
Invitasi Ortrad Jabar 2026: Asnan AP Targetkan Kabupaten Bogor Back to Back Juara
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Kunjungi Dinas Baru, Pastikan Pelayanan Publik Optimal

IST: Pemkab Bogor resmi menerapkan aturan baru mengenai pakaian dinas ASN





















