DETAKBOGOR.COM – Aturan baru mengenai pakaian dinas ASN resmi deterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memperkuat citra serta identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus untuk mendorong disiplin kerja.
Penggunaan pakaian dinas ASN baru ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, yang mulai diberlakukan sejak Senin, 14 Oktober 2024.
Penerapan aturan baru ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 000.8.3/491-Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dengan adanya SE tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor wajib mengenakan seragam baru sesuai dengan ketentuan Permendagri yang berlaku.
Aturan Baru Pakaian Dinas ASN
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa pada hari Senin dan Selasa, ASN diharuskan memakai Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki. Sementara itu, pada hari Rabu, mereka wajib mengenakan kemeja putih.
Sedangkan pada hari Kamis, ASN memakai PDH batik dengan ketentuan minggu pertama dan ketiga menggunakan Batik Urug, sementara hari-hari lainnya bebas memilih batik.
Pada hari Jumat, ASN bebas mengenakan batik, dengan catatan bagi yang berolahraga diwajibkan memakai seragam olahraga setelah beraktivitas fisik.
Selain itu, pada tanggal 17 setiap bulannya, ASN wajib memakai seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) saat mengikuti upacara, rapat, atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Penyederhanaan Pakaian Dinas ASN dan Profesionalisme
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, penerapan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menyederhanakan penggunaan pakaian dinas ASN serta meningkatkan profesionalisme, citra, dan disiplin kerja para ASN di Kabupaten Bogor.
“Ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas serta melayani masyarakat. Dengan aturan baru ini, diharapkan ASN bisa lebih disiplin dan menjaga identitas mereka sebagai abdi negara,” ujarnya.
Aturan ini juga diharapkan mampu memperkuat identitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan serupa yang berlaku di tingkat nasional.
Dengan demikian, Pemkab Bogor berupaya memastikan bahwa seluruh ASN mematuhi peraturan mengenai Pakaian Dinas ASN yang berlaku demi peningkatan layanan publik dan citra positif instansi pemerintah.***
Tags: ASN, pakaian dinas, Pemkab Bogor, Permendagri
Baca Juga
-
Berita.Headline
BAPOPSI Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Cetak 45 Ribu SP2D Online, Tertinggi Nasional
-
Berita.Headline
TP-PKK Kabupaten Bogor Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Gerakan B2SA
-
Berita.Headline.politik
Relawan Fungsionaris Golkar Apriadi Malik Dukung Rudy Susmanto di Pilkada Bogor 2024
-
Berita.Headline
Apel Perdana: Ade Ruhandi Ungkap Program Prioritas Bogor 2025-2030
-
Berita.Headline
Warga Bogor Antusias Belanja Sembako di Pasar Murah Ramadhan
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
Acep Sajidin Apresiasi Kepercayaan PP Pelti, Lapangan Tenis Kapten Muslihat Pakansari Jadi Tuan Rumah Seleknas KU-14
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Antar Kabupaten Bogor Raih UHC Award 2026, Kepesertaan JKN Tembus 99 Persen
-
Berita.Headline
Jumling di Cijeruk, Pemkab Bogor Kucurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Masjid
-
Berita.Headline
Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sampaikan Pesan Istimewa
-
Berita.Headline
Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor, Edwin Sumarga Dukung Penuh Evaluasi Tata Ruang Wilayah oleh Gubernur Jawa Barat
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Siapkan Pusat Layanan Haji Terpadu Modern

IST: Pemkab Bogor resmi menerapkan aturan baru mengenai pakaian dinas ASN





















