DETAKBOGOR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan tetap menghormati dan melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait PSU di kawasan Sentul City.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Titto Jaelani, SH., MH., menanggapi berkembangnya informasi mengenai proses pelaksanaan putusan tersebut.
Titto Jaelani mengatakan, Pemkab Bogor memiliki komitmen penuh untuk menjalankan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, seluruh tahapan pelaksanaan terus dilakukan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Titto, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, pada 9 Juli 2026 PTUN Bandung melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PTUN Bandung menegaskan bahwa proses eksekusi difokuskan pada pelaksanaan amar putusan yang telah inkrah.
Menurut Titto, Ketua PTUN Bandung juga menyampaikan rencana penerbitan surat pemberitahuan mengenai upaya paksa kepada Gubernur Jawa Barat pada 10 Juli 2026 sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan.
Namun, dalam forum itu juga ditegaskan bahwa surat tersebut tidak diperuntukkan sebagai tembusan kepada para pihak.
“Sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan, kami telah menyampaikan laporan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua PTUN Bandung pada 20 Mei 2026, 24 Juni 2026, dan 9 Juli 2026. Laporan tersebut memuat langkah-langkah yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta bukti pelaksanaan amar putusan,” jelasnya.
Klarifikasi Surat Sanksi Administratif
Terkait beredarnya Surat Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif tertanggal 10 Juli 2026, Titto menegaskan pihaknya akan meminta klarifikasi langsung kepada Ketua PTUN Bandung.
“Kami akan meminta klarifikasi guna memperoleh kepastian mengenai keabsahan dokumen tersebut serta mekanisme penyampaiannya. Langkah ini penting agar informasi yang berkembang di masyarakat sesuai dengan fakta dan mekanisme administrasi yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini Pemkab Bogor belum menerima permintaan klarifikasi maupun tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait surat tersebut.
Penyelesaian Putusan Libatkan Kewenangan BPN
Titto menambahkan, penyelesaian Putusan PTUN Bandung tidak hanya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor. Tahapan akhir berupa penerbitan Sertipikat Hak Pakai merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tindak lanjut proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
“Karena itu, penyelesaian putusan secara menyeluruh memerlukan sinergi antarinstansi sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkab Bogor akan terus melaksanakan putusan secara bertahap, transparan, dan sesuai koridor hukum.
Titto juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan serta mengedepankan informasi dari sumber resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.***
Tags: Bupati Bogor, Pemkab Bogor, PSU Sentul City, PTUN Bandung, Putusan PTUN, Titto Jaelani
Baca Juga
-
Berita.Headline
Terungkap dari Gudang 5×5 di Bogor, Korpolairud Baharkam Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19,2 Miliar
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Siapkan Langkah Baru Atasi Sampah, Desa Didorong Ambil Peran
-
Headline.Lifestyle
7 Rekomendasi Rumah Makan Paling Enak di Cibinong Untuk Buka Puasa, Lokasi Strategis dan Parkir Luas
-
Berita.Headline.olahraga
Ade Sanjaya Pimpin PODSI Kabupaten Bogor Gantikan Anton Suratto
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Siap Dukung Pengembangan IPB University Tingkatkan Akses Pelayanan
-
Berita.Headline
EDUKASI PELANGGAN TIRTA KAHURIPAN : MEMPERKUAT KESADARAN BERSAMA, MENJAGA AIR DI TENGAH DINAMIKA MUSIM HUJAN
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Pascapenataan Penataan Kawasan Puncak Bogor, ini Himbauan Pj Bupati Bogor
-
Berita.Headline
Bogor Siapkan Koridor Strategis 8 Km, Jalan 4 Lajur hingga Sentra Ketahanan Pangan
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Bawa Pemkab Bogor Kembali Sabet Opini WTP dari BPK
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Pimpin Apel Siaga Angkutan Lebaran 2025, Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri
-
Berita.Headline
PKK Kabupaten Bogor Hadapi Era Digital, Pesan Penting Eva Rudy Susmanto untuk Para Pengurus
-
Berita.Headline
HUT ke-80 RI, Bupati Bogor Rudy Susmanto Serahkan Tanda Kehormatan Presiden





















