Pemkab Bogor Buka Suara Soal Putusan PTUN Bandung, Terkait PSU di Kawasan Sentul City

DETAKBOGOR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan tetap menghormati dan melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait PSU di kawasan Sentul City.

Penegasan itu disampaikan Kepala Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Titto Jaelani, SH., MH., menanggapi berkembangnya informasi mengenai proses pelaksanaan putusan tersebut.

Titto Jaelani mengatakan, Pemkab Bogor memiliki komitmen penuh untuk menjalankan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, seluruh tahapan pelaksanaan terus dilakukan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Titto, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, pada 9 Juli 2026 PTUN Bandung melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PTUN Bandung menegaskan bahwa proses eksekusi difokuskan pada pelaksanaan amar putusan yang telah inkrah.

Menurut Titto, Ketua PTUN Bandung juga menyampaikan rencana penerbitan surat pemberitahuan mengenai upaya paksa kepada Gubernur Jawa Barat pada 10 Juli 2026 sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan.

BACA :  Bogor Raya FC Incar Juara Suratin dan Liga 4

Namun, dalam forum itu juga ditegaskan bahwa surat tersebut tidak diperuntukkan sebagai tembusan kepada para pihak.

“Sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan, kami telah menyampaikan laporan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua PTUN Bandung pada 20 Mei 2026, 24 Juni 2026, dan 9 Juli 2026. Laporan tersebut memuat langkah-langkah yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta bukti pelaksanaan amar putusan,” jelasnya.

Klarifikasi Surat Sanksi Administratif

Terkait beredarnya Surat Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif tertanggal 10 Juli 2026, Titto menegaskan pihaknya akan meminta klarifikasi langsung kepada Ketua PTUN Bandung.

“Kami akan meminta klarifikasi guna memperoleh kepastian mengenai keabsahan dokumen tersebut serta mekanisme penyampaiannya. Langkah ini penting agar informasi yang berkembang di masyarakat sesuai dengan fakta dan mekanisme administrasi yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini Pemkab Bogor belum menerima permintaan klarifikasi maupun tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait surat tersebut.

Penyelesaian Putusan Libatkan Kewenangan BPN

Titto menambahkan, penyelesaian Putusan PTUN Bandung tidak hanya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor. Tahapan akhir berupa penerbitan Sertipikat Hak Pakai merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tindak lanjut proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

BACA :  Lantik 14 Pejabat, Rudy Susmanto Minta ASN Bekerja Profesional

“Karena itu, penyelesaian putusan secara menyeluruh memerlukan sinergi antarinstansi sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemkab Bogor akan terus melaksanakan putusan secara bertahap, transparan, dan sesuai koridor hukum.

Titto juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan serta mengedepankan informasi dari sumber resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.***

Tags: , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya