DETAKBOGOR.COM – Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp19,2 miliar.
Benih lobster yang berasal dari perairan Jawa Barat ini rencananya akan dikirim ke luar negeri.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, mengungkapkan penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, ditemukan 91.246 benih lobster yang dibungkus dalam 19 boks stereofoam.
“Dalam penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan tiga tersangka dan 19 boks stereofoam berisi 91.246 ekor benih lobster,” jelas Donny kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Donny menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter di wilayah Bogor.
Selain benih lobster, di gudang tersebut juga ditemukan barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan perlengkapan pengemasan lainnya.
Benih lobster yang ditemukan terdiri dari dua jenis, yaitu lobster jenis pasir sebanyak 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara sebanyak 19.042 ekor.
Harga jual lobster jenis pasir adalah Rp200 ribu per ekor, sementara lobster jenis mutiara dijual seharga Rp250 ribu per ekor.
“Jika ditotal, nilai benih lobster yang berhasil diamankan mencapai Rp19,2 miliar,” ujarnya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dengan inisial UD, ERP, dan CH yang berperan sebagai pengemas benih lobster.
“UD berperan sebagai kepala gudang dan koordinator, sedangkan ERP dan CH berperan sebagai press packing. Mereka mengemas benih lobster agar dapat bertahan hidup selama proses distribusi ke daerah lain,” terangnya.
Donny menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini karena ketiga tersangka yang ditangkap baru sebatas pengemas benih lobster. Polisi sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku lain.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lain. Kami mohon waktu agar bisa mengungkap jejaring lainnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Undang-Undang Perikanan No 45 Tahun 2009 pasal 92 juncto pasal 16.
“Ancaman hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar,” tutupnya.***
Tags: benih lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Korpolairud Baharkam Polri, penyelundupan
Baca Juga
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor dan BNN Sinergi Lakukan Pemetaan Kawasan Rawan Narkoba
-
Berita.Headline.olahraga
PESONAS 2026 Kupang Jadi Target, SOIna Kabupaten Bogor Siapkan Atlet Lewat Bupati Bogor Cup
-
Berita.Headline.politik
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Serap Aspirasi Masyarakat Selama Masa Reses
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Bakal Bangun JPO Ikonik di Jalan Tegar Beriman, Tanpa Pakai APBD
-
Berita.Headline
Kualitas SDM ASN Pemkab Bogor Jadi Perhatian Serius Sekda Ajat Rochmat Jatnika
-
Berita.Headline.olahraga
Ciray Ladies Juara Women Football Festival 2025, Feby Raih Best Player
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Wamen Dahnil Anzar Apresiasi Terobosan Rudy Susmanto Bangun Kawasan Layanan Haji Bogor
-
Berita.Headline
Tindak Lanjut MCP KPK, Rudy Susmanto: Ikhtiar Wujudkan Pemerintahan Bersih
-
Berita.Headline.olahraga
Tumbangkan Tuan Rumah, Atlet Karate Bogor Naufal Putra Raih Medali Emas Popnas 2025
-
Berita.Headline
Danang Danoroso Kembali Pimpin Sekber Wartawan Bogor Raya
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Cetak 45 Ribu SP2D Online, Tertinggi Nasional
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Dukung Penuh Ketahanan Pangan Nasional

Korpolairud Baharkam Polri dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) gagalkan penyelundupan benih lobster. (Foto: PMJ News)




















