Cibinong| Detak Bogor – Fatwa MUI haram buang sampah sembarangan ditegaskan dalam audiensi Aksi Bersih yang dihadiri Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) RI di Aula Soekarno Hatta, Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Selasa (10/2).
Fatwa MUI haram buang sampah sembarangan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah di sungai, danau, maupun laut.
Fatwa MUI ini dipandang sebagai momentum penting untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat Kabupaten Bogor dalam menjaga lingkungan.
Pemerintah daerah bersama MUI menekankan bahwa persoalan sampah tidak hanya berdampak pada kebersihan, tetapi juga menyentuh aspek moral, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Fatwa MUI haram buang sampah sembarangan juga diharapkan menjadi landasan etik yang kuat dalam membangun budaya disiplin pengelolaan sampah.
Rudy Susmanto menegaskan, menjaga kebersihan bukan semata tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban moral setiap individu sebagai bagian dari nilai keimanan.
“Saya bersama Majelis Ulama Indonesia RI serta jajaran pihak terkait melaksanakan audiensi Aksi Bersih sekaligus pengukuhan Fatwa MUI tentang haramnya membuang sampah di sungai, danau, dan laut. Ini menjadi pengingat bersama bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab moral dan keimanan,” ujar Rudy Susmanto.
Menurutnya, fatwa tersebut dapat menjadi dorongan kuat bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam mengelola sampah serta aktif menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
“Ini juga merupakan langkah nyata untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam merawat alam demi kesehatan, keberlanjutan, dan masa depan anak cucu kita,” tambahnya.
Pemkab Bogor berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, MUI, dan seluruh elemen masyarakat mampu memperkuat gerakan peduli lingkungan.
Implementasi nyata di tingkat masyarakat dinilai menjadi kunci agar semangat Aksi Bersih tidak berhenti pada seremoni, melainkan menjadi kebiasaan sehari-hari di Bumi Tegar Beriman.***
Tags: Aksi Bersih Bogor, Bupati Bogor, Fatwa MUI haram buang sampah, Kebersihan Lingkungan, larangan buang sampah, lingkungan Kabupaten Bogor, MUI RI, Pemkab Bogor, Rudy Susmanto
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
PESTI Kabupaten Bogor Juara Umum Kejurprov Soft Tennis Jabar 2026, Dominasi Medali di 3 Nomor
-
Berita Pilihan.Headline.wisata
Pakarangan Glamping, Dari Balkon Tenda Nikmati Panorama Ubud ala Bogor
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Eratkan Silaturahmi melalui Halal Bi Halal, Menyongsong Pilkada 2024″
-
Berita.politik
Menembus 50 Persen: Pasangan Capres Prabowo Gibran Unggul dalam Elektabilitas Menjelang Pemilu 2024
-
Berita.Headline
Grand Final Mojang Jajaka 2024, Pj Bupati Bogor: Duta Pariwisata Harus Angkat Potensi Lokal
-
Berita.Headline.olahraga
BKF Championship IX 2026 Bogor Sukses, 500 Karateka Adu Prestasi
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Cek Jalur Kunjungan Presiden Prabowo ke Unhan
-
Berita.Headline
Bogor Kian Digital: Diskominfo Sabet Predikat ‘Sangat Baik’ dari Ekosistem Data Jabar
-
Berita.Headline
Dana Pusat Dipotong P3K Ditanggung Daerah, Bupati Bogor Luncurkan Solusi Berani Hadapi Krisis Anggaran
-
Headline
Perjalanan 63 Tahun Keberhasilan dan Dedikasi Bank BJB Dalam Melayani Masyarakat
-
Berita.Headline
Semarak Hardiknas di Kabupaten Bogor Sejalan dengan Semangat Merdeka Belajar
-
Berita.Headline
Didukung Pemegang Saham, BPR Indramayu Kembali ke Status Pengawasan Normal






















