Dedi Mulyadi Tegaskan Penataan Ulang Sempadan Sungai di Jawa Barat

DETAKBOGOR.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmennya dalam menata ulang kepemilikan tanah di sepanjang sempadan sungai.

Dalam rapat bersama Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat di Depok pada Selasa (11/3), Dedi Mulyadi menyampaikan, tanah di kawasan tersebut akan ditetapkan sebagai aset negara dan dikelola oleh Bale Besar Sungai.

Dedi Mulyadi menjelaskan mengungkapkan, selama puluhan tahun banyak lahan di sempadan sungai dikuasai masyarakat tanpa kepastian hukum yang jelas.

Untuk itu, kata Dedi, pemerintah akan menerbitkan sertifikat tanah atas nama Bale Besar Sungai.

“Kami akan memastikan bahwa tanah di sepanjang sempadan sungai menjadi aset negara. Jika Kementerian Sumber Daya Air (BWSS) tidak memiliki anggaran untuk pengukuran, pemerintah provinsi siap menanggung biayanya,” ujar Dedi Mulyadi.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Apresiasi Program Strategis Jawa Barat 2025

Langkah Hukum untuk Sertifikat yang Tidak Sah

Selain menetapkan tanah sempadan sungai sebagai aset negara, Dedi Mulyadi menekankan bahwa setiap sertifikat tanah yang telah terbit akan dikaji ulang.

Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam proses penerbitannya, maka sertifikat yang tidak sah akan dibatalkan.

Namun, jika kepemilikannya sah, pemerintah akan melakukan pengadaan tanah dengan kompensasi yang sesuai.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi ekosistem sungai, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dengan tata ruang yang tertata baik,” jelasnya.

Dukungan Lintas Sektor untuk Pengelolaan Sungai

Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, serta berbagai instansi terkait lainnya.

BACA JUGA:  Rayakan Ulang Tahun ke-63, Bank BJB Hadirkan Festival Bojana 2024

Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik dalam upaya penataan ulang sempadan sungai di Jawa Barat.

Dengan langkah ini, Dedi Mulyadi berharap tidak ada lagi klaim ilegal atau pembangunan sembarangan di kawasan bibir sungai, sehingga ekosistem dapat terjaga dan tata ruang di Jawa Barat semakin tertata dengan baik.***

Tags: , , , , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya