DETAKBOGOR.COM – Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, akhirnya ditindaklanjuti pemerintah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah industri di wilayah tersebut pada Senin, 19 Mei 2025, usai menerima laporan masyarakat dan tokoh lokal Desa Tarikolot.
Dalam sidak yang melibatkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Unit Reskrim Polsek Citeureup, aparat desa, laboratorium lingkungan, serta tokoh masyarakat, DLH menemukan pelanggaran serius di salah satu perusahaan.
“Kami menelusuri aliran yang diduga tercemar dari hulu ke hilir. Salah satu lokasi yang kami periksa adalah PT Harapan Mulya, yang memproduksi bak sampah dengan metode pengecatan powder coating,” kata Gantara Lenggana, Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor.
Menurut Gantara, dalam inspeksi ditemukan saluran pembuangan limbah (outfall) yang tidak sesuai aturan.
Sebagai respons cepat, tim gabungan melakukan penyegelan, menutup saluran limbah dengan metode grouting, serta memasang garis PPLH sebagai tanda pelanggaran.
Sampel air di titik hulu dan hilir saluran limbah juga telah diambil untuk analisis laboratorium. Hasil uji laboratorium akan diketahui dalam dua pekan ke depan.
Selain PT Harapan Mulya, DLH juga memeriksa CV Karya Erat. Namun hanya PT Harapan Mulya yang dikenai sanksi penyegelan karena adanya indikasi kuat pelanggaran lingkungan.
Perusahaan dijadwalkan hadir dalam pemanggilan resmi untuk penyusunan Berita Acara Pengawasan (BAP) pada Senin mendatang.
Jika terbukti melanggar, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda akan dikenakan.
“Kalau tidak ada itikad baik dari pelaku usaha, kami tidak segan menerapkan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan prinsip ultimum remedium,” tegas Gantara.
DLH Kabupaten Bogor juga mengimbau seluruh pelaku industri untuk mematuhi regulasi pengelolaan limbah B3, termasuk bekerjasama dengan pihak ketiga yang telah memiliki izin resmi dalam pengumpulan dan pengolahan limbah.
“Kami tidak melarang operasional perusahaan, tetapi pembuangan limbah tanpa mengikuti ketentuan adalah pelanggaran berat. Ini bukan hanya tanggung jawab DLH atau penegak hukum, tapi juga tanggung jawab kita bersama,” pungkas Gantara.***
Tags: DLH Kabupaten Bogor, Limbah B3 di Kabupaten Bogor, Limbah berbahaya dan beracun, limbah industri Citeureup, Pelanggaran lingkungan industri, Pencemaran lingkungan di Citeureup, Penegakan hukum lingkungan, PT Harapan Mulya disegel
Baca Juga
-
Berita.Headline
Dukung Layanan Bus BTS Hingga Kawasan Puncak, Ketua DPRD Rudy Susmanto Soroti Aspek Vital ini
-
Berita.Headline.olahraga
Nuradi Pimpin Akuatik Bogor, Siap Raih Medali Emas di Porprov Jabar 2026
-
Berita.Headline.olahraga
NPCI Kabupaten Bogor Borong Tujuh Medali di Pusrehab Kemhan Shooting Para Sport 2026
-
Berita.Headline.olahraga
PSSI Kabupaten Bogor Tuntaskan Bogor Junior League 2025, Cetak Talenta Muda Sepak Bola Usia Dini
-
Berita.Headline
Hari Anak Nasional 2026, Rudy Susmanto Ajak Lindungi Anak dari Bahaya Narkoba
-
Berita.Headline
Cek Posko Mudik 2026, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pastikan Pemudik Aman
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Fokus Pulihkan Akses Pascabencana, 14 Jembatan Ditargetkan Selesai Sebelum Idul Adha
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Lepas Jamaah Haji dari Masjid Raya Nurul Wathon
-
Berita.Headline.politik
Koalisi Indonesia Maju Berlanjut ke Daerah, Demokrat dan Gerindra Bogor Teken MoU untuk Pilkada 2024
-
Berita.Headline.olahraga
Dua Pecatur Kabupaten Bogor Raih Prestasi di Kejuaraan Catur Internasional FIDE Rate
-
Berita.Headline
KH. Ma’ruf Amin Apresiasi Rudy Susmanto: Pemimpin Daerah yang Bersinergi dengan Ulama
-
Berita.Headline
Rayakan Idul Adha 1445 H, Ketua DPRD Bogor Rudy Susmanto Salurkan 48 Sapi Kurban dari Prabowo Subianto






















