DETAKBOGOR.COM – Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, akhirnya ditindaklanjuti pemerintah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah industri di wilayah tersebut pada Senin, 19 Mei 2025, usai menerima laporan masyarakat dan tokoh lokal Desa Tarikolot.
Dalam sidak yang melibatkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Unit Reskrim Polsek Citeureup, aparat desa, laboratorium lingkungan, serta tokoh masyarakat, DLH menemukan pelanggaran serius di salah satu perusahaan.
“Kami menelusuri aliran yang diduga tercemar dari hulu ke hilir. Salah satu lokasi yang kami periksa adalah PT Harapan Mulya, yang memproduksi bak sampah dengan metode pengecatan powder coating,” kata Gantara Lenggana, Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor.
Menurut Gantara, dalam inspeksi ditemukan saluran pembuangan limbah (outfall) yang tidak sesuai aturan.
Sebagai respons cepat, tim gabungan melakukan penyegelan, menutup saluran limbah dengan metode grouting, serta memasang garis PPLH sebagai tanda pelanggaran.
Sampel air di titik hulu dan hilir saluran limbah juga telah diambil untuk analisis laboratorium. Hasil uji laboratorium akan diketahui dalam dua pekan ke depan.
Selain PT Harapan Mulya, DLH juga memeriksa CV Karya Erat. Namun hanya PT Harapan Mulya yang dikenai sanksi penyegelan karena adanya indikasi kuat pelanggaran lingkungan.
Perusahaan dijadwalkan hadir dalam pemanggilan resmi untuk penyusunan Berita Acara Pengawasan (BAP) pada Senin mendatang.
Jika terbukti melanggar, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda akan dikenakan.
“Kalau tidak ada itikad baik dari pelaku usaha, kami tidak segan menerapkan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan prinsip ultimum remedium,” tegas Gantara.
DLH Kabupaten Bogor juga mengimbau seluruh pelaku industri untuk mematuhi regulasi pengelolaan limbah B3, termasuk bekerjasama dengan pihak ketiga yang telah memiliki izin resmi dalam pengumpulan dan pengolahan limbah.
“Kami tidak melarang operasional perusahaan, tetapi pembuangan limbah tanpa mengikuti ketentuan adalah pelanggaran berat. Ini bukan hanya tanggung jawab DLH atau penegak hukum, tapi juga tanggung jawab kita bersama,” pungkas Gantara.***
Tags: DLH Kabupaten Bogor, Limbah B3 di Kabupaten Bogor, Limbah berbahaya dan beracun, limbah industri Citeureup, Pelanggaran lingkungan industri, Pencemaran lingkungan di Citeureup, Penegakan hukum lingkungan, PT Harapan Mulya disegel
Baca Juga
-
Berita.Headline
TPT Longsor di Ciawi, Bupati Bogor Instruksikan Penanganan Cepat
-
Berita.Headline.olahraga
Sri Kuncoro Sosok Penggerak Olahraga Tenis Meninggalkan Jejak Positif
-
Berita.Headline
Salat Idul Fitri di Lapangan Sempur, Bima Arya dan Dedie Rachim Pamit Kepada Warga Kota Bogor
-
Berita.Headline
Wakil Presiden RI Resmikan Tol Cimanggis-Cibitung, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
-
Berita.Headline.olahraga
Akew Targetkan Bogor Run 2025 Diikuti 3.000 Peserta
-
Berita.Headline
Jadi Sponsorship HUT Kemerdekaan RI Ke-79, SanQua Pererat Hubungan dengan PWI Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Bantaran Sungai Cileungsi Amblas 30 Meter, Perumahan Villa Nusa Indah Terancam Banjir
-
Lifestyle.Headline
Jadwal Imsakiyah Ramadan Minggu, 24 Maret 2024: Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang
-
Berita.Headline.politik
Ketua TKD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Target Suara 70 Persen untuk Pasangan Prabowo-Gibran
-
Berita.Headline.politik
Apresiasi Pengawas Pemilu, Pj Bupati Bogor: Masa Tenang Tak Ada Lagi Alat Peraga Kampanye
-
Berita.Headline
Tunggu Proses Lelang, Perbaikan Jalan Penghubung Desa Cikeas Udik dan Bojong Nangka Segera Dimulai
-
Berita.Headline.olahraga
Tim Basket 3×3 Putri Kabupaten Bogor Raih Emas di Kejurda Jabar 2024