DETAKBOGOR.COM – Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, akhirnya ditindaklanjuti pemerintah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah industri di wilayah tersebut pada Senin, 19 Mei 2025, usai menerima laporan masyarakat dan tokoh lokal Desa Tarikolot.
Dalam sidak yang melibatkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Unit Reskrim Polsek Citeureup, aparat desa, laboratorium lingkungan, serta tokoh masyarakat, DLH menemukan pelanggaran serius di salah satu perusahaan.
“Kami menelusuri aliran yang diduga tercemar dari hulu ke hilir. Salah satu lokasi yang kami periksa adalah PT Harapan Mulya, yang memproduksi bak sampah dengan metode pengecatan powder coating,” kata Gantara Lenggana, Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor.
Menurut Gantara, dalam inspeksi ditemukan saluran pembuangan limbah (outfall) yang tidak sesuai aturan.
Sebagai respons cepat, tim gabungan melakukan penyegelan, menutup saluran limbah dengan metode grouting, serta memasang garis PPLH sebagai tanda pelanggaran.
Sampel air di titik hulu dan hilir saluran limbah juga telah diambil untuk analisis laboratorium. Hasil uji laboratorium akan diketahui dalam dua pekan ke depan.
Selain PT Harapan Mulya, DLH juga memeriksa CV Karya Erat. Namun hanya PT Harapan Mulya yang dikenai sanksi penyegelan karena adanya indikasi kuat pelanggaran lingkungan.
Perusahaan dijadwalkan hadir dalam pemanggilan resmi untuk penyusunan Berita Acara Pengawasan (BAP) pada Senin mendatang.
Jika terbukti melanggar, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda akan dikenakan.
“Kalau tidak ada itikad baik dari pelaku usaha, kami tidak segan menerapkan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan prinsip ultimum remedium,” tegas Gantara.
DLH Kabupaten Bogor juga mengimbau seluruh pelaku industri untuk mematuhi regulasi pengelolaan limbah B3, termasuk bekerjasama dengan pihak ketiga yang telah memiliki izin resmi dalam pengumpulan dan pengolahan limbah.
“Kami tidak melarang operasional perusahaan, tetapi pembuangan limbah tanpa mengikuti ketentuan adalah pelanggaran berat. Ini bukan hanya tanggung jawab DLH atau penegak hukum, tapi juga tanggung jawab kita bersama,” pungkas Gantara.***
Tags: DLH Kabupaten Bogor, Limbah B3 di Kabupaten Bogor, Limbah berbahaya dan beracun, limbah industri Citeureup, Pelanggaran lingkungan industri, Pencemaran lingkungan di Citeureup, Penegakan hukum lingkungan, PT Harapan Mulya disegel
Baca Juga
-
Berita.Headline.politik
Raffi Ahmad Dukung Pencalonan Marshel Widianto Sebagai Wakil Walikota Tangsel
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Buka Pendaftaran Online PKL Car Free Day Tegar Beriman, Gratis Tanpa Pungli
-
Berita.Headline.olahraga
Pelatihan Young Athletes Dorong Inklusivitas Anak Usia Dini di Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Gerakkan TRC Kebersihan Terpadu Mulai Dari Jantung Kota
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Tekan Inflasi Lewat Program GPM
-
Berita.Headline.olahraga
Lintas Sentul Trail Run 2026 Angkat Sport Tourism Bogor, Pelari Mancanegara Turut Hadir
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Bappedalitbang Paparkan Strategi Investasi Kawasan dalam RTRW Bogor 20 Tahun
-
Berita.Headline
Tim IGA Sambangi Bogor, Inovasi NGUPAHAN hingga SiGardaMas Jadi Sorotan
-
Berita.Headline
Empat RSUD di Kabupaten Bogor Resmi Ganti Nama, Bupati Rudy Susmanto Tekankan Peningkatan Mutu Layanan
-
Berita.Headline.politik
LOVE RUDY: Simbol Semangat dan Dukungan Disabilitas untuk Rudy Susmanto di Pilbup Bogor 2024
-
Berita Pilihan.Headline.wisata
Keajaiban Alam Curug Ciherang, Destinasi Wisata Tersembunyi di Jonggol
-
Berita.Headline.politik
Andi Permana dan Marlyn Maisarah Ajak Masyarakat Dapil VI Kabupaten Bogor Menangkan Prabowo Gibran Satu Putaran






















