Bogor Serahkan 7.888 Arsip IMB ke Depok

Depok | DetakBogor.Com – Pemerintah Kabupaten Bogor menyerahkan 7.888 arsip Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Pemerintah Kota Depok dalam upaya memperkuat penataan kearsipan antardaerah.

Penandatanganan berita acara serah terima arsip dilakukan Wakil Bupati Bogor Jaro Ade dan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah di Ruang Edelweis, Balai Kota Depok, Rabu (26/11).

Langkah ini menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan perundang-undangan sekaligus penguatan administrasi pemerintahan.

Turut hadir Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Bogor, jajaran DAPD Kota Depok, serta perangkat daerah Pemkot Depok.

Wakil Bupati Bogor Jaro Ade menyampaikan pesan Bupati Bogor yang mendorong sinergi lebih luas antara kedua daerah, tidak hanya dalam penataan arsip, tetapi juga dalam kerja sama pembangunan.

BACA JUGA:  Pemkab Bogor Gelar Job Fair 2024, Upaya Tekan Angka Pengangguran

Ia menegaskan bahwa penyerahan arsip IMB dilakukan secara bertahap sesuai amanah regulasi.

“Pada kesempatan ini sebanyak 7.888 arsip kami serahkan kepada Pemerintah Kota Depok. Masih ada arsip lainnya yang akan diserahkan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Jaro Ade juga mengapresiasi kolaborasi yang telah terjalin dalam upaya perapihan administrasi.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah memberikan apresiasi kepada DAPD Kabupaten Bogor dan Kota Depok atas kerja sama yang produktif.

Ia menilai penataan kearsipan penting agar informasi tetap dapat diakses dan dimanfaatkan di masa mendatang.

“Upaya ini bagian dari ikhtiar Kota Depok mengembangkan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui penguatan arsip digital. Kami berharap seluruh arsip dapat dikelola dan dijaga sebaik-baiknya,” ucapnya.

BACA JUGA:  Desain Kreatif Rumah Mungil: Solusi Cerdas di Lahan Terbatas dengan Sentuhan Tropis

Chandra menambahkan, peningkatan kesadaran kearsipan di seluruh jajaran pemerintah menjadi kunci untuk menciptakan tata kelola arsip yang tertib dan sesuai aturan.***

Tags: , , , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya