Tinjau Pergeseran Tanah Sukamakmur, Maraknya Penjualan Tanah Kapling Jadi Sorotan Bupati Bogor

Sukamakmur| Detak Bogor – Maraknya pengembang perumahan dan penjualan tanah kapling di Sukamakmur menjadi perhatian serius Bupati Bogor Rudy Susmanto saat meninjau langsung lokasi bencana pergeseran tanah di Kecamatan Sukamakmur, Selasa (3/2/2026).

Dalam kunjungan itu, Rudy menemukan maraknya aktivitas penjualan tanah kapling tanpa perencanaan perumahan yang sesuai aturan, yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Peninjauan tersebut dilakukan di sejumlah titik rawan sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat. Penjualan tanah kapling di Sukamakmur disebut berkembang diduga tanpa kajian tata ruang dan lingkungan yang memadai, sehingga meningkatkan risiko kerusakan alam dan potensi bencana.

Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan kehadiran negara untuk melindungi warga dari praktik pembangunan yang tidak bertanggung jawab.

Rudy menegaskan fenomena tanah kapling di Sukamakmur ini bukan persoalan sederhana, melainkan menyangkut masa depan wilayah dan keselamatan masyarakat.

BACA JUGA:  Cawabup Bogor Jaro Ade: Ketahanan Pangan Jadi Program Prioritas

Ia menyebut praktik serupa juga banyak ditemukan di kawasan Bogor Timur, serta beberapa titik di Bogor Selatan dan Barat.

“Hari ini kami melihat langsung kondisi di lapangan. Keselamatan masyarakat adalah yang paling utama. Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan membiarkan aktivitas pembangunan yang berpotensi membahayakan warga dan merusak lingkungan,” tegas Rudy.

Menurutnya, Pemkab Bogor menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap perizinan pembangunan perumahan, terutama terkait kesesuaian tata ruang dan dampak lingkungan.

Pemerintah daerah juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghentikan sementara proses perizinan pembangunan perumahan.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Bogor menghentikan sementara aktivitas di sejumlah lokasi yang dinilai berisiko.

BACA JUGA:  Duet Rudy Susmanto dan Elly Yasin di Pilbup Bogor Makin Menguat, Tunggu Keputusan DPP

Perangkat daerah terkait diminta segera melakukan inventarisasi titik-titik kapling bermasalah, khususnya di Sukamakmur, untuk evaluasi menyeluruh.

Rudy mengingatkan bahwa pembangunan perumahan memiliki tahapan yang wajib dipenuhi, mulai dari kesesuaian tata ruang, batas lahan terbangun, hingga penyediaan ruang terbuka hijau dan fasilitas pendukung.

Tanpa perencanaan matang, alih fungsi lahan menjadi kapling dinilai bisa memperparah kerusakan lingkungan.

“Persoalannya bukan sekadar kepemilikan tanah. Yang kami jaga adalah kepatuhan tata ruang dan keselamatan masyarakat. Dampaknya bisa sangat besar jika dibiarkan,” ujarnya.

Meski tegas terhadap pelanggaran, Rudy memastikan Pemkab Bogor tetap mendukung investasi yang taat aturan.

Ia menekankan pembangunan harus berjalan seimbang antara pertumbuhan ekonomi, keselamatan warga, dan kelestarian lingkungan.

“Investasi kami dukung, tapi tidak dengan mengorbankan keselamatan warga. Pembangunan harus bertanggung jawab,” pungkasnya.***

Tags: , , , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya