DETAKBOGOR.COM – Dalam upaya menemukan solusi atas blokade jalan yang dilakukan oleh para transporter angkutan tambang, Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, berhasil mencapai kesepakatan penting.
Pertemuan dengan para transporter angkutan tambang itu dilaksanakan di Ruang Kerja Pj Bupati Bogor pada hari Kamis, 14 Maret 2024.
Kesepakatan dengan para transporter angkutan tambang tersebut merupakan langkah konkret untuk mengatasi masalah yang mengganggu arus lalu lintas di Jalan Raya Mohamad Toha, Parungpanjang.
Berikut adalah delapan poin kesepakatan yang telah dicapai:
1. Pemberlakuan Uji Coba Jam Operasional
Kesepakatan pertama yang telah disetujui adalah pemberlakuan kembali uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang. Uji coba ini dilakukan mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dimulai dari tanggal 14 Maret 2024 hingga 15 April 2024. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi efektivitasnya dalam mengatur arus lalu lintas.
2. Penerapan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023
Poin kedua menekankan tentang pentingnya mengikuti Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur waktu operasional kendaraan khusus tambang pada ruas jalan Kabupaten Bogor, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran transportasi.
3. Pengecualian untuk Kendaraan Berat di Luar Jam Operasional
Kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan melintas di luar jam operasional, dengan catatan muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut. Hal ini merupakan langkah fleksibel namun tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
4. Penegakan Aturan oleh Aparat Hukum
Poin keempat menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pengemudi angkutan barang khusus tambang. Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
5. Kelaikan Kendaraan dan Kepatuhan Pengemudi
Kendaraan angkutan barang khusus tambang harus memenuhi standar kelaikan dan pengemudinya wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.
6. Larangan Operasi saat Hari Raya Idul Fitri
Selama Hari Raya Idul Fitri, kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang beroperasi pada H-7 dan H 7. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari kemacetan serta memastikan kelancaran arus mudik dan balik.
7. Berlakunya Kesepakatan dari Tanggal 14 Maret 2024
Kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan ini berlaku efektif mulai tanggal 14 Maret 2024. Hal ini menunjukkan komitmen dari semua pihak untuk segera mengimplementasikan solusi yang telah disepakati.
8. Tanggung Jawab Pelaksanaan Kesepakatan
Setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab atas pelaksanaan kesepakatan ini. Hal ini menegaskan pentingnya kolaborasi dan keterlibatan aktif semua pihak dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Asmawa Tosepu, dalam penjelasannya menekankan, pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi bersama dan menghasilkan kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan semua pihak terkait, termasuk masyarakat, pelaku angkutan, dan pemerintah.
“Kita sama-sama mencari solusi dan tentunya harus mengakomodir semuanya antara kepentingan masyarakat, transporter, juga pemerintah yang paling penting adalah penegakan hukum jangan sampai ada demo lagi karena semua bisa didiskusikan,” tegas Asmawa.
Menurutnya, kesepakatan delapan poin tersebut dapat diakui secara bersama-sama, contohnya tidak lagi mengizinkan perilaku pengemudi yang ugal-ugalan, pengemudi di bawah umur, kendaraan yang tidak layak operasi, serta kendaraan yang melebihi kapasitas angkutannya.
“Diputuskan secara menyeluruh, dan semua pihak sepakat untuk mengawasinya. Badan Penegak Hukum akan bertanggung jawab dalam menjalankan semua aturan tersebut dan melaksanakan kesepakatan yang telah kita capai hari ini,” tegasnya.
Sementara, Ahmad Gozali, perwakilan dari para transporter, menyatakan kesepakatan terhadap delapan poin tersebut merupakan komitmen yang harus dihormati dan dipatuhi.
“Kami akan selalu menghormati, menghargai, dan mentaati aturan atau ketetapan yang dibuat melalui kesepakatan bersama ini,” ujarnya.
Melalui kesepakatan ini, diharapkan dapat tercipta solusi yang berkelanjutan dan dapat memenuhi kebutuhan semua pihak terkait.
Pj Bupati Bogor dan para transporter angkutan tambang menunjukkan komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan masalah ini demi kebaikan bersama.***
Tags: Angkutan Tambang, Asmawa Tosepu, Jalan Parungpanjang, Pj Bupati Bogor
Baca Juga
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna Istimewa Jelang HUT ke-79 RI, Dengarkan Pidato Presiden Secara Virtual
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Persiapkan Penertiban Bangunan Liar Tahap Dua Kawasan Puncak Tahap Dua
-
Headline.wisata
Wisata Kuliner Sentul Lagi Viral: Nikmati Nasi Liwet dengan Pemandangan Sawah dan Kolam Ikan Berbalut Nuansa Jawa
-
Berita.Headline
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wanhay Dorong Pemerataan Ruang Kelas SMP dan SMA
-
Berita.politik
Daftar ke KPU Pakai Mobil Odong-odong, PKB Raih Penambahan Kursi Tertinggi di DPRD Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline.politik
Sajadah Rudy Susmanto, Ulama Citeureup Sampaikan Dukungan
Rekomendasi lainnya
-
Headline.Berita Pilihan.wisata
Menyegarkan Jiwa di Curug Tebing, Destinasi Wisata Alam Air Terjun di Pamijahan, Bogor
-
Headline
Mau Tambah Modal Usaha, Yuk Ajukan Kredit UMKM ke Bank BJB, Ada Promo Diskon 63% dan Cashback
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Tingkatkan Kapasitas SDM CSIRT untuk Keamanan Informasi
-
Berita.Headline
Peringati Hari Jantung Sedunia, Pj Bupati Bogor Ajak Warga Lawan Penyakit Jantung dengan Olahraga Teratur
-
Berita.Headline.olahraga
Bangkitkan Semangat Olahraga! Turnamen PSVI dan KORMI Siap Guncang Stadion Pakansari
-
Berita.Headline
Luncurkan ‘Siperjaka Berdasi’, Pemkab Bogor Selaraskan Program Daerah dengan Asta Cita Prabowo-Gibran