Solusi Blokade Jalan Parungpanjang, Pj Bupati Bogor dan Transporter Angkutan Tambang  Capai 8 Kesepakatan 

Angkutan TambangPj Bupati Bogor dan Transporter Angkutan Tambang  Capai 8 Kesepakatan 

DETAKBOGOR.COM – Dalam upaya menemukan solusi atas blokade jalan yang dilakukan oleh para transporter angkutan tambang, Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, berhasil mencapai kesepakatan penting.

Pertemuan dengan para transporter angkutan tambang itu dilaksanakan di Ruang Kerja Pj Bupati Bogor pada hari Kamis, 14 Maret 2024.

Kesepakatan dengan para transporter angkutan tambang tersebut merupakan langkah konkret untuk mengatasi masalah yang mengganggu arus lalu lintas di Jalan Raya Mohamad Toha, Parungpanjang.

Berikut adalah delapan poin kesepakatan yang telah dicapai:

1. Pemberlakuan Uji Coba Jam Operasional

Kesepakatan pertama yang telah disetujui adalah pemberlakuan kembali uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang. Uji coba ini dilakukan mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dimulai dari tanggal 14 Maret 2024 hingga 15 April 2024. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi efektivitasnya dalam mengatur arus lalu lintas.

2. Penerapan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023

Poin kedua menekankan tentang pentingnya mengikuti Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur waktu operasional kendaraan khusus tambang pada ruas jalan Kabupaten Bogor, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran transportasi.

3. Pengecualian untuk Kendaraan Berat di Luar Jam Operasional

Kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan melintas di luar jam operasional, dengan catatan muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut. Hal ini merupakan langkah fleksibel namun tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

BACA JUGA:  Ketua FK-LO Kabupaten Bogor: Pj Bupati Asmawa Tosepu Enggan Berinteraksi dengan Ormas dan LSM

4. Penegakan Aturan oleh Aparat Hukum

Poin keempat menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pengemudi angkutan barang khusus tambang. Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

5. Kelaikan Kendaraan dan Kepatuhan Pengemudi

Kendaraan angkutan barang khusus tambang harus memenuhi standar kelaikan dan pengemudinya wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.

6. Larangan Operasi saat Hari Raya Idul Fitri

Selama Hari Raya Idul Fitri, kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang beroperasi pada H-7 dan H 7. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari kemacetan serta memastikan kelancaran arus mudik dan balik.

7. Berlakunya Kesepakatan dari Tanggal 14 Maret 2024

Kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan ini berlaku efektif mulai tanggal 14 Maret 2024. Hal ini menunjukkan komitmen dari semua pihak untuk segera mengimplementasikan solusi yang telah disepakati.

8. Tanggung Jawab Pelaksanaan Kesepakatan

Setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab atas pelaksanaan kesepakatan ini. Hal ini menegaskan pentingnya kolaborasi dan keterlibatan aktif semua pihak dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas.

BACA JUGA:  Asmawa Tosepu Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Kabupaten Bogor

Asmawa Tosepu, dalam penjelasannya menekankan, pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi bersama dan menghasilkan kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan semua pihak terkait, termasuk masyarakat, pelaku angkutan, dan pemerintah.

“Kita sama-sama mencari solusi dan tentunya harus mengakomodir semuanya antara kepentingan masyarakat, transporter, juga pemerintah yang paling penting adalah penegakan hukum jangan sampai ada demo lagi karena semua bisa didiskusikan,” tegas Asmawa.

Menurutnya, kesepakatan delapan poin tersebut dapat diakui secara bersama-sama, contohnya tidak lagi mengizinkan perilaku pengemudi yang ugal-ugalan, pengemudi di bawah umur, kendaraan yang tidak layak operasi, serta kendaraan yang melebihi kapasitas angkutannya.

“Diputuskan secara menyeluruh, dan semua pihak sepakat untuk mengawasinya. Badan Penegak Hukum akan bertanggung jawab dalam menjalankan semua aturan tersebut dan melaksanakan kesepakatan yang telah kita capai hari ini,” tegasnya.

Sementara, Ahmad Gozali, perwakilan dari para transporter, menyatakan kesepakatan terhadap delapan poin tersebut merupakan komitmen yang harus dihormati dan dipatuhi.

“Kami akan selalu menghormati, menghargai, dan mentaati aturan atau ketetapan yang dibuat melalui kesepakatan bersama ini,” ujarnya.

Melalui kesepakatan ini, diharapkan dapat tercipta solusi yang berkelanjutan dan dapat memenuhi kebutuhan semua pihak terkait.

Pj Bupati Bogor dan para transporter angkutan tambang menunjukkan komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan masalah ini demi kebaikan bersama.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya