RESMI! ini Besaran Uang Zakat Fitrah Untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat yang Dikeluarkan Baznas Jabar

Zakat FitrahZakat Fitrah.(IST)

DETAKBOGOR.COM – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang ditunaikan pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini merupakan wujud kepedulian terhadap mereka yang membutuhkan.

Bentuk dari zakat fitrah bisa berupa bahan makanan pokok yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat. Jumlah zakat fitrah yang disarankan adalah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per individu.

Zakat fitrah memiliki beberapa tujuan yang penting, di antaranya adalah untuk menunjukkan kepedulian terhadap sesama yang kurang mampu, berbagi kebahagiaan dan kemenangan pada Hari Raya Idul Fitri, membersihkan jiwa seorang Muslim dari sifat kikir.

Selain itu zakat fitrah juga mengajarkan umat Muslim tentang pentingnya memiliki rasa kepedulian dan keinginan untuk memberi serta berinfak kepada sesama yang membutuhkan, serta mensucikan harta dan diri manusia setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan.

Sebaiknya zakat fitrah dibayarkan pada pagi hari setelah shalat Subuh menjelang shalat Idul Fitri karena itu dianggap sebagai waktu yang paling afdhal untuk melakukan pembayaran zakat tersebut.

BACA JUGA:  Maju Dari Jalur Independen di Pilkada Kabupaten Bogor 2024, isi Syarat Dukungan Calon Perseorangan 

Zakat ini merupakan salah satu dari lima Rukun Islam, selain syahadat, salat, puasa, dan ibadah haji, yang harus dipenuhi oleh individu yang mampu melakukannya.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 H/2024 M di seluruh kota/kabupaten se-Jawa Barat.

Penetapan ini didasarkan pada Surat Edaran Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 yang diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2024.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras per jiwa yang dikonsumsi setiap hari, atau setara dengan 3,5 liter per jiwa.

Sedangkan untuk pembayaran dalam bentuk uang, jumlahnya disesuaikan dengan harga pasaran beras di masing-masing kota/kabupaten.

Berdasarkan Surat Edaran Baznas Nomor 163/BAZNAS-JABAR/III/2023, besaran zakat fitrah di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat untuk Ramadhan 1445 H/2024 M adalah sebagai berikut:

  1. Kabupaten Bandung: Rp40.000,-
  2. Kabupaten Bandung Barat: Rp40.000,-
  3. Kabupaten Bekasi: Rp45.000,-
  4. Kabupaten Bogor: Rp42.000,-
  5. Kabupaten Ciamis: Rp40.000,-
  6. Kabupaten Cianjur: Rp40.000,- atau Rp55.000,-
  7. Kabupaten Cirebon: Rp40.000,-
  8. Kabupaten Garut: Rp41.250,-
  9. Kabupaten Indramayu: Rp40.000,-
  10. Kabupaten Karawang: Rp38.500,-
  11. Kabupaten Kuningan: Rp40.000,-
  12. Kabupaten Majalengka: Rp37.800,-
  13. Kabupaten Pangandaran: Rp37.500,-
  14. Kabupaten Purwakarta: Rp35.000,-
  15. Kabupaten Subang: Rp42.000,-
  16. Kabupaten Sukabumi: Rp45.000,-
  17. Kabupaten Sumedang: Rp40.000,-
  18. Kabupaten Tasikmalaya: Rp45.000,-
  19. Kota Bandung: Rp40.000,-
  20. Kota Banjar: Rp40.000,-
  21. Kota Bogor: Rp45.000,-
  22. Kota Bekasi: Rp45.000,-
  23. Kota Cimahi: Rp40.000,-
  24. Kota Cirebon: Rp45.000,-
  25. Kota Depok: Rp45.000,-
  26. Kota Sukabumi: Rp37.500,-
  27. Kota Tasikmalaya: Rp45.000,-

BACA JUGA:  Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Pembukaan MTQ ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Besaran zakat fitrah ini telah disesuaikan dengan standar harga beras dan kebutuhan konsumsi harian di setiap daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa zakat fitrah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi mustahik (penerima zakat) di wilayah tersebut.

Dengan membayar zakat fitrah, umat Muslim di Jawa Barat dapat berkontribusi dalam mewujudkan solidaritas sosial dan kesejahteraan bersama selama bulan suci Ramadan.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya