Pemkab Bogor Tutup Produksi Miras PT Intitirta

DETAKBOGOR.COM — Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas terhadap aktivitas produksi minuman beralkohol di PT Intitirta Sarimakmur.

Penutupan pabrik miras tersebut dilakukan setelah Pemkab Bogor menerima aspirasi masyarakat terkait aktivitas produksi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bogor.

Tim gabungan perangkat daerah turun langsung melakukan peninjauan ke lokasi pada Senin, 24 Agustus 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi lapangan sekaligus menentukan tindakan administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Pemkab Bogor Turun Langsung

Peninjauan pabrik miras PT Intitirta Sarimakmur melibatkan sejumlah perangkat daerah.

Tim terdiri dari Disdagin, DLH, DPMPTSP, DPTR, Disnaker, Satpol PP, Bagian Perundang-undangan, dan Bagian Hukum Kabupaten Bogor.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika memimpin peninjauan tersebut.

Ia mengatakan Pemkab Bogor segera menerbitkan surat penutupan setelah pemeriksaan di lapangan.

“Setelah kita turun ke lapangan, surat penutupan akan segera dikeluarkan dan ditandatangani hari ini,” kata Ajat.

Menurut Ajat, keputusan tersebut harus mengikuti ketentuan tata usaha negara dan kewenangan pemerintah daerah.

BACA :  Gerakan Kabupaten Bogor Peduli, Rudy Susmanto Ajak ASN dan Warga Bantu Korban Gempa NTT

Pengawasan terhadap aktivitas produksi minuman beralkohol juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pemkab Bogor memastikan penanganan persoalan tersebut berlangsung terukur. Pemerintah daerah juga akan mengawasi tindak lanjut penghentian aktivitas produksi.

70 Persen Karyawan Berpotensi Dirumahkan

Penghentian produksi turut berdampak terhadap tenaga kerja di perusahaan tersebut.

Pihak PT Intitirta Sarimakmur menyebut sekitar 70 persen dari total kurang lebih 200 pegawai akan dirumahkan.

Perusahaan menyatakan siap berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor.

Koordinasi dilakukan untuk membahas konsekuensi ketenagakerjaan akibat penghentian aktivitas produksi.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang,” ujar perwakilan perusahaan.

Perusahaan juga menyatakan tetap bertanggung jawab terhadap para pekerja.

Langkah tersebut diambil untuk menjaga kondisi tetap kondusif selama proses penanganan berlangsung.

Sementara itu, perwakilan ulama mengapresiasi respons cepat Pemkab Bogor.

Mereka menilai pemerintah telah menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai kewenangan dan regulasi.

Pemkab Bogor mengajak masyarakat menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

BACA :  43 Tim Ramaikan Turnamen Kemerdekaan Futsal Piala Ketua KONI Kabupaten Bogor

Pemerintah juga meminta persoalan hukum lainnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto. Pemerintah daerah menegaskan kegiatan usaha tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya