DETAKBOGOR.COM — Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas terhadap aktivitas produksi minuman beralkohol di PT Intitirta Sarimakmur.
Penutupan pabrik miras tersebut dilakukan setelah Pemkab Bogor menerima aspirasi masyarakat terkait aktivitas produksi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bogor.
Tim gabungan perangkat daerah turun langsung melakukan peninjauan ke lokasi pada Senin, 24 Agustus 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi lapangan sekaligus menentukan tindakan administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Pemkab Bogor Turun Langsung
Peninjauan pabrik miras PT Intitirta Sarimakmur melibatkan sejumlah perangkat daerah.
Tim terdiri dari Disdagin, DLH, DPMPTSP, DPTR, Disnaker, Satpol PP, Bagian Perundang-undangan, dan Bagian Hukum Kabupaten Bogor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika memimpin peninjauan tersebut.
Ia mengatakan Pemkab Bogor segera menerbitkan surat penutupan setelah pemeriksaan di lapangan.
“Setelah kita turun ke lapangan, surat penutupan akan segera dikeluarkan dan ditandatangani hari ini,” kata Ajat.
Menurut Ajat, keputusan tersebut harus mengikuti ketentuan tata usaha negara dan kewenangan pemerintah daerah.
Pengawasan terhadap aktivitas produksi minuman beralkohol juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pemkab Bogor memastikan penanganan persoalan tersebut berlangsung terukur. Pemerintah daerah juga akan mengawasi tindak lanjut penghentian aktivitas produksi.
70 Persen Karyawan Berpotensi Dirumahkan
Penghentian produksi turut berdampak terhadap tenaga kerja di perusahaan tersebut.
Pihak PT Intitirta Sarimakmur menyebut sekitar 70 persen dari total kurang lebih 200 pegawai akan dirumahkan.
Perusahaan menyatakan siap berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor.
Koordinasi dilakukan untuk membahas konsekuensi ketenagakerjaan akibat penghentian aktivitas produksi.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang,” ujar perwakilan perusahaan.
Perusahaan juga menyatakan tetap bertanggung jawab terhadap para pekerja.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga kondisi tetap kondusif selama proses penanganan berlangsung.
Sementara itu, perwakilan ulama mengapresiasi respons cepat Pemkab Bogor.
Mereka menilai pemerintah telah menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai kewenangan dan regulasi.
Pemkab Bogor mengajak masyarakat menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Pemerintah juga meminta persoalan hukum lainnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto. Pemerintah daerah menegaskan kegiatan usaha tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***
Tags: Pemkab Bogor, penutupan produksi miras, produksi minuman beralkohol, PT Intitirta Sarimakmur, Rudy Susmanto
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Antusiasme 1500 Pelajar Meriahkan Senam Bogor Bugar di Sukaraja
-
Berita.Headline
Bupati Bogor dan Dandim 0621 Raih Penghargaan dari TNI AD
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Lengkapi Sarana Prasarana di Puncak Pasca Penertiban PKL
-
Berita.Headline.olahraga
Pemkab Bogor Siapkan Bonus untuk 158 Insan Olahraga Berprestasi di PON dan Peparnas 2024
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Pastikan Pakansari Aman Usai Puting Beliung
-
Headline
Bank BJB Hadirkan Promo Cashback BJB Foreign Exchange, Transaksi di BJB TIP FX Bisa Dapat Cashback Menarik
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
POPWILDA Jabar 2026: Kota Bogor Hajar KBB 5-0, Peluang Juara Grup Kian Terbuka
-
Berita.Headline.olahraga
Cetak Atlet Berprestasi, PBVSI Buka Sekolah Voli Patriot Ciampea
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Terapkan Sistem Zonasi Kesehatan, Kepadatan RSUD Ditargetkan Berkurang
-
Berita.Headline
Transformasi DKP Bogor: Sekda Ajat Dorong Revolusi Ketahanan Pangan di Era Digital
-
Berita Pilihan.Headline.wisata
Ada Lagi Glamping Baru di Bogor: NULAM CAMPSITE, Keindahan Serasa di Ubud Bali
-
Berita.Headline
Dari Nikah Massal hingga Kursi Roda, Wabup Bogor Bagi Layanan Gratis untuk Warga Parung





















