PWI Kecam Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Pers Tak Boleh Diintimidasi

DETAKBOGOR.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

Organisasi tersebut menilai ucapan itu berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan dan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menegaskan, mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi.

Karena itu, menurutnya, setiap narasumber berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, tetapi tidak dibenarkan merendahkan profesi wartawan.

“Tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Akhmad Munir menegaskan, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman Paris.

Sikap organisasi semata-mata bertujuan menjaga kehormatan profesi wartawan agar tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan tanpa intimidasi verbal.

BACA :  Kabupaten Bogor Raih Emas di O2SN Jabar 2026, Peluang Tambah Medali Masih Terbuka

Menurutnya, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi.

Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Oleh sebab itu, kedua profesi harus saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.

Ia juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap bekerja secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang menghadapi intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.

BACA :  Workshop Keuangan Desa Bogor Dibuka, Kelola APBDes Rp1,6 Triliun

Selain itu, PWI mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan narasumber membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.

Menurut Akhmad Munir, kemerdekaan pers hanya dapat terwujud apabila wartawan dapat menjalankan tugas tanpa tekanan dan intimidasi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tutupnya.

PWI akan terus berada di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya