DETAKBOGOR.COM – Warga Kabupaten Bogor kini dapat bernapas lega dengan hadirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menunggak pajak untuk melunasi kewajiban mereka dengan berbagai keringanan yang menarik.
Dalam siaran langsung di Radio Teman 95,3 FM, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi, mengungkapkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dirancang untuk membantu masyarakat mengatasi beban pajak kendaraan.
“Selama periode pemutihan, warga akan mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama kendaraan kedua, serta pembebasan tunggakan pokok pajak tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya,” jelas Yadi.
Selain itu, program ini juga memberikan diskon hingga 4 persen untuk pajak kendaraan bermotor.
Pengurangan pokok pajak diberikan dengan syarat tertentu, seperti pembayaran yang dilakukan dalam 30 hari setelah jatuh tempo akan mendapatkan potongan 2 persen, sementara pembayaran yang dilakukan lebih dari 30 hari hingga 180 hari setelah jatuh tempo akan mendapatkan diskon 4 persen.
Yadi menekankan bahwa program pemutihan ini bertujuan tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk mendorong tertib pajak dan meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami berharap dengan adanya program ini, masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pembangunan daerah,” tambahnya.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, masyarakat diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
Yadi pun mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut sebaik mungkin.
“Bayar pajak, bangun masa depan! Dukung pembangunan daerah dengan menjadi wajib pajak yang baik,” ujarnya menegaskan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan tunggakan pajak mereka dengan cara yang lebih mudah dan hemat, sekaligus berkontribusi pada pembangunan Kabupaten Bogor.***
Tags: Bapenda, Jawa Barat, Kabupaten Bogor, pajak kendaraan bermotor, Pemutihan Pajak
Baca Juga
-
Berita.Berita Pilihan.Headline
Rudy Susmanto Dinobatkan sebagai Bapak Asuh Disabilitas Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline.olahraga
Muhammad Al Imran Ukir Sejarah, Raih Dua Gelar Juara di NSDF Thailand Para Badminton 2025
-
Headline.wisata
Menginap Murah di D’Sawah Resort Bogor, Sarapan Gratis untuk 4 Orang dan Akses Aquapark
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Pemkab Perkuat Pengawasan Usai Penggerebekan Pesta Gay di Megamendung
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto: Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Stabilitas Harga di Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Rudy Susmanto Ungkapkan Duka Mendalam Atas Kecelakaan yang Merenggut Nyawa Anggota DPRD Jawa Barat di Tol Cipali
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor dan Kemenhub Bahas Solusi Kemacetan Puncak
-
Berita.Headline.olahraga
Jaga Kebugaran di Bulan Ramadan, LNC KU 45 Up Hadapi Papa Galaxy dalam Laga Persahabatan
-
Berita.Headline
Sinergi dengan KPK, Pemkab Bogor Mantapkan Langkah Reformasi Birokrasi Antikorupsi
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Perda RTRW 2024-2044
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Ingatkan ASN: Stop Flexing, Jadilah Teladan untuk Rakyat
-
Berita.Headline
Kritik Sikap Pj Bupati Bogor, Yusfitriadi: Tak Memiliki Empati terhadap Petugas Pemilu 2024 yang Gugur