DETAKBOGOR.COM – Warga Kabupaten Bogor kini dapat bernapas lega dengan hadirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menunggak pajak untuk melunasi kewajiban mereka dengan berbagai keringanan yang menarik.
Dalam siaran langsung di Radio Teman 95,3 FM, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi, mengungkapkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dirancang untuk membantu masyarakat mengatasi beban pajak kendaraan.
“Selama periode pemutihan, warga akan mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama kendaraan kedua, serta pembebasan tunggakan pokok pajak tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya,” jelas Yadi.
Selain itu, program ini juga memberikan diskon hingga 4 persen untuk pajak kendaraan bermotor.
Pengurangan pokok pajak diberikan dengan syarat tertentu, seperti pembayaran yang dilakukan dalam 30 hari setelah jatuh tempo akan mendapatkan potongan 2 persen, sementara pembayaran yang dilakukan lebih dari 30 hari hingga 180 hari setelah jatuh tempo akan mendapatkan diskon 4 persen.
Yadi menekankan bahwa program pemutihan ini bertujuan tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk mendorong tertib pajak dan meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami berharap dengan adanya program ini, masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pembangunan daerah,” tambahnya.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, masyarakat diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
Yadi pun mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut sebaik mungkin.
“Bayar pajak, bangun masa depan! Dukung pembangunan daerah dengan menjadi wajib pajak yang baik,” ujarnya menegaskan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan tunggakan pajak mereka dengan cara yang lebih mudah dan hemat, sekaligus berkontribusi pada pembangunan Kabupaten Bogor.***
Tags: Bapenda, Jawa Barat, Kabupaten Bogor, pajak kendaraan bermotor, Pemutihan Pajak
Baca Juga
-
Berita.Headline
Layanan SIM Keliling Polres Bogor Hari ini: Simak Cara Hemat Waktu dan Tak Perlu Antri Panjang
-
Berita.Headline.politik
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih 2024, Sejarah Baru Politik Indonesia
-
Berita.Headline
Peresmian Pondok Pesantren Rafah: Pemkab Bogor Dorong Pendidikan Islam Berkualitas
-
Berita.Headline
Antisipasi Krisis Iklim dan Pemanasan Global Pemerintah Lakukan Penanaman 200 Pohon Mahoni
-
Berita.Headline.olahraga
Merasakan Gelar Juara Bersama Persib Bandung, Ryan Kurnia Wujudkan Impian Masa Kecil
-
Berita.Headline.olahraga
Penerimaan Atlet Baru UPT PPOPM Bogor, Ini 14 Cabor, Tahapan dan Jadwal Seleksinya
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Sekda Bogor Tinjau Progres Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah di Megamendung
-
Berita.Headline.olahraga
Al Imran Sabet Emas di Kejuaraan Dunia Para Badminton, Jadi Kado Istimewa HJB ke-543 Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Bentangkan Poster, Atlet SOD NPCI Sambut Rudy Susman Dengan Pesan Penuh Makna
-
Berita.Headline
Terobosan Baru! Pj Bupati Bogor Teken MoU dengan PT KAI di Atas Kereta Api
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Luncurkan Tiga Aplikasi Digital Unggulan: Percepat Transformasi Menuju Pemerintahan Berbasis Data
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Bogor Rudy Susmanto Minta Pemkab Bogor Prioritaskan PKL Terdampak Penertiban Tempati Kios Rest Area Gunung Mas