DETAKBOGOR.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor, Pj Bupati Bachril Bakri didampingi Sekda Ajat Rochmat Jatnika, mengikuti rapat simulasi penerapan kebijakan pajak baru secara daring bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kamis (19/12/2024).
Agenda simulasi pajak baru tersebut membahas langkah-langkah penyesuaian terhadap perubahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
UU HKPD, yang mulai berlaku penuh pada 5 Januari 2025, menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Regulasi baru ini diharapkan dapat memperkuat keuangan daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.
Bachril Bakri, menegaskan pentingnya simulasi ini untuk memastikan kelancaran penerapan kebijakan pajak baru.
“Simulasi ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat mempersiapkan penyesuaian PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak dengan baik. Kami ingin memastikan masyarakat paham bahwa perubahan ini justru mengurangi beban mereka,” jelas Bachril.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Andri Hadian, menjelaskan bahwa edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas utama.
“Sebelum UU ini, PKB dan BBNKB bersifat Dana Bagi Hasil. Kini, dengan adanya Opsen Pajak, tarif sebenarnya turun, yakni dari 2 persen menjadi 1,99 persen untuk PKB dan dari 20 persen menjadi 19,92 persen untuk BBNKB. Namun, masyarakat perlu diberi pemahaman agar tidak salah persepsi,” katanya.
Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya koordinasi antar pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan pajak baru ini.
“UU HKPD memberikan waktu tiga tahun untuk persiapan. Perubahan tarif ini harus dikelola dengan baik agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kendala di lapangan,” ujar Tito.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah untuk memastikan kesiapan penerapan kebijakan pajak baru di seluruh wilayah Indonesia.
Pemkab Bogor berkomitmen menjalankan UU HKPD dengan langkah yang tepat, memastikan perubahan ini membawa manfaat bagi masyarakat dan mendukung keuangan daerah yang lebih mandiri.***
Tags: Kebijakan Pajak Baru, Pemkab Bogor
Baca Juga
-
Headline.Berita Pilihan.Lifestyle
Mimpi Alun-Alun Hijau Kabupaten Bogor: Simbol Kearifan Lokal yang Dinanti di Era Rudy Susmanto
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Terapkan Pakaian Dinas Baru ASN
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Alam Sukabumi
-
Berita.Headline
NPCI Kabupaten Bogor Jadi Rujukan Nasional, NPCI Banyumas Lakukan Studi Tiru
-
Berita.Headline
Tinjau Pospam Mudik Idul Fitri 2025, ini Pesan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara
-
Berita.Headline
48 Titik Bencana Landa Bogor, Bupati Rudy Susmanto Pastikan Penanganan Cepat dan Terpadu
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Kabupaten Bogor Tuan Rumah Munas BEM SI ke-18, Ajang Pertemuan Gagasan Pemuda Indonesia
-
Berita.Headline.olahraga
Bapopsi Cibinong Lestarikan Olahraga Tradisional dan Perkenalkan Sport Kids
-
Berita.Headline
Apel Perdana: Ade Ruhandi Ungkap Program Prioritas Bogor 2025-2030
-
Berita.Headline.olahraga
Keteguhan Hati di Balik Keterbatasan: Isra Miraj Atlet SOD NPCI Bogor yang Penuh Makna
-
Berita
Saeful Ramadhan Kembali Pimpin Pokwan DPRD Kabupaten Bogor: Komitmen untuk Membangun Organisasi
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Ungkap Kebijakan Baru Penjualan Gas LPG 3 Kg