DETAKBOGOR.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor, Pj Bupati Bachril Bakri didampingi Sekda Ajat Rochmat Jatnika, mengikuti rapat simulasi penerapan kebijakan pajak baru secara daring bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kamis (19/12/2024).
Agenda simulasi pajak baru tersebut membahas langkah-langkah penyesuaian terhadap perubahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
UU HKPD, yang mulai berlaku penuh pada 5 Januari 2025, menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Regulasi baru ini diharapkan dapat memperkuat keuangan daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.
Bachril Bakri, menegaskan pentingnya simulasi ini untuk memastikan kelancaran penerapan kebijakan pajak baru.
“Simulasi ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat mempersiapkan penyesuaian PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak dengan baik. Kami ingin memastikan masyarakat paham bahwa perubahan ini justru mengurangi beban mereka,” jelas Bachril.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Andri Hadian, menjelaskan bahwa edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas utama.
“Sebelum UU ini, PKB dan BBNKB bersifat Dana Bagi Hasil. Kini, dengan adanya Opsen Pajak, tarif sebenarnya turun, yakni dari 2 persen menjadi 1,99 persen untuk PKB dan dari 20 persen menjadi 19,92 persen untuk BBNKB. Namun, masyarakat perlu diberi pemahaman agar tidak salah persepsi,” katanya.
Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya koordinasi antar pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan pajak baru ini.
“UU HKPD memberikan waktu tiga tahun untuk persiapan. Perubahan tarif ini harus dikelola dengan baik agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kendala di lapangan,” ujar Tito.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah untuk memastikan kesiapan penerapan kebijakan pajak baru di seluruh wilayah Indonesia.
Pemkab Bogor berkomitmen menjalankan UU HKPD dengan langkah yang tepat, memastikan perubahan ini membawa manfaat bagi masyarakat dan mendukung keuangan daerah yang lebih mandiri.***
Tags: Kebijakan Pajak Baru, Pemkab Bogor
Baca Juga
-
Berita.Headline.politik
Daftar ke KPU Diiringi Ambulans, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman Simbol Perlawanan Demokrasi di Kabupaten Bogor
-
Headline.Berita Pilihan.wisata
Temukan Liburan Mewah di Sentul Bogor, Rekomendasi Villa dengan Private Pool
-
Berita.Headline
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Akan Dimakamkan di Tapos, Bogor
-
Berita.Headline
Program Kredit Mesra Kurang Dikenal Masyarakat, Pj Gubernur Jawa Barat Minta Bank BJB Tingkatkan Sosialisasi
-
Headline.Berita Pilihan.wisata
10 Rekomendasi Tempat Wisata Air di Bogor, Cocok Untuk Libur Lebaran Bersama Keluarga
-
Berita.Headline
Dishub Kabupaten Bogor Luncurkan Inovasi Parkir Tepi Jalan Tegar Beriman untuk Tingkatkan PAD
Rekomendasi lainnya
-
Headline.wisata
Cibinong Situ Plaza: Tempat Bersantai Favorit di Tengah Kota Sambil Ngabuburit Menunggu Waktu Berbuka Puasa
-
Berita.Headline
DKKB Gelar Workshop Penulisan Kreatif Gratis, Buruan Daftar Peserta Terbatas
-
Berita.Headline.politik
Totalitas! Demokrat Kabupaten Bogor Konsolidasikan Kemenangan Pilkada 2024
-
Berita.Headline
Reses Masa Sidang II Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil 1 Serap Aspirasi Konstituen di Kecamatan Babakan Madang
-
Berita.Headline
Jaro Ade: Kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor Mengalami Kemunduran
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Kembali Raih Predikat Kabupaten Informatif 2024