DETAKBOGOR.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) sinergitas percepatan penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Mercure Hotel Padang pada Rabu (21/2/24).
“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyusunan revisi Perda RTRW di Kabupaten Bogor,” kata Rudy.
Dalam proses revisi RTRW Kabupaten Bogor, salah satu tahap kunci adalah persetujuan dengan DPRD.
Menurut Rudy, penyusunan dan penetapan RTRW menjadi acuan dalam rencana pembangunan daerah, pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang, dan dasar pemberian perizinan berusaha.
” Ini merujuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” tandasnya.
Rakornas dihadiri oleh Plh. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto, narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan Pemda dan DPRD.
Gunawan Eko Movianto menegaskan kewenangan Kemendagri dalam mengevaluasi Raperda RTRW dan mendorong sinergi antara Pemda dan DPRD untuk mempercepat proses penyusunan dan penetapan.
“Peraturan daerah merupakan salah satu produk hukum di daerah, dan tugas Kemendagri adalah melaksanakan pembinaan terhadap penyusunan kebijakan di daerah,” ujar Gunawan.
Narasumber Uke Muhammad Hussein dari Kementerian PPN/Bappenas menekankan peran penting RTRW dalam mewujudkan pembangunan nasional dan daerah.
“Diharapkan Pemda dapat mempercepat proses penyusunan RTRW untuk menjadi basis pemanfaatan lahan/ruang yang produktif dan berkelanjutan demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045,” kata Uke.
Sekretaris Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Farid Hidayat menjelaskan mekanisme penetapan Raperda RTRW berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
“Jika dalam 2 bulan Pemda dan DPRD belum mencapai kesepakatan substansi RTRW, maka kepala daerah dapat menetapkan Perda RTRW dalam waktu 1 bulan,” jelas Farid.
Jika tidak, Kementerian ATR/BPN akan menariknya menjadi Peraturan Menteri pada bulan keempat.***
Tags: Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Perda RTRW, Rudy Susmanto
Baca Juga
-
Berita.Headline
Ungkap Target Jangka Pendek dan Panjang Penyelesaian Masalah Angkutan Tambang, Pj Bupati Bogor Minta Perizinan Diperketat
-
Berita.Headline
Sebanyak 22 Insan Olahraga Terima Penghargaan Pada HAORNAS ke-41 Tahun 2024
-
Berita.politik
Perolehan Suara Sementara Real Count KPU Pileg DPRD Kabupaten Bogor Dapil 2, Partai Gerindra Kuasai Puncak Perolehan Suara
-
Berita.Headline
Swasembada Pangan Nasional Diumumkan Presiden Prabowo, Wabup Bogor Hadiri Panen Raya di Karawang
-
Berita.Headline
Kisah Inspiratif Doris Sundari, ASN yang Menjadi Penggerak Olahraga di Bogor
-
Berita.Headline.olahraga
Sekda Bogor Lepas Atlet Olahraga Disabilitas ke Piala Gubernur Jawa Barat 2024
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Dorong Transformasi Layanan Kependudukan, Bogor Siap Jadi Contoh Nasional
-
Berita.Headline
Ketua Mathla’ul Anwar Bogor, Minta Pemerintah Tidak Membedakan Perlakuan Sekolah Formal dan Madrasah
-
Berita.Headline.olahraga
Dispora Kabupaten Bogor Gelar Pelatihan Kepemimpinan Pemuda Era Digital
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Command Center, Dorong Layanan Publik Responsif Berbasis Digital
-
Berita.Headline.politik
Simbol Kemenangan? Ini Arti Nomor Urut 1 untuk Rudy Susmanto-Jaro Ade di Pilkada Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
IKM Kabupaten Bogor Didorong Masuk Rantai Pasok Industri Besar, Peluang Pasar Kian Terbuka






















