DETAKBOGOR.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) sinergitas percepatan penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Mercure Hotel Padang pada Rabu (21/2/24).
“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyusunan revisi Perda RTRW di Kabupaten Bogor,” kata Rudy.
Dalam proses revisi RTRW Kabupaten Bogor, salah satu tahap kunci adalah persetujuan dengan DPRD.
Menurut Rudy, penyusunan dan penetapan RTRW menjadi acuan dalam rencana pembangunan daerah, pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang, dan dasar pemberian perizinan berusaha.
” Ini merujuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” tandasnya.
Rakornas dihadiri oleh Plh. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto, narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan Pemda dan DPRD.
Gunawan Eko Movianto menegaskan kewenangan Kemendagri dalam mengevaluasi Raperda RTRW dan mendorong sinergi antara Pemda dan DPRD untuk mempercepat proses penyusunan dan penetapan.
“Peraturan daerah merupakan salah satu produk hukum di daerah, dan tugas Kemendagri adalah melaksanakan pembinaan terhadap penyusunan kebijakan di daerah,” ujar Gunawan.
Narasumber Uke Muhammad Hussein dari Kementerian PPN/Bappenas menekankan peran penting RTRW dalam mewujudkan pembangunan nasional dan daerah.
“Diharapkan Pemda dapat mempercepat proses penyusunan RTRW untuk menjadi basis pemanfaatan lahan/ruang yang produktif dan berkelanjutan demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045,” kata Uke.
Sekretaris Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Farid Hidayat menjelaskan mekanisme penetapan Raperda RTRW berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
“Jika dalam 2 bulan Pemda dan DPRD belum mencapai kesepakatan substansi RTRW, maka kepala daerah dapat menetapkan Perda RTRW dalam waktu 1 bulan,” jelas Farid.
Jika tidak, Kementerian ATR/BPN akan menariknya menjadi Peraturan Menteri pada bulan keempat.***
Tags: Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Perda RTRW, Rudy Susmanto
Baca Juga
-
Berita.Headline.Hukum
Mengoptimalkan Penegakan Hukum: Kajati Jabar Resmikan Fasilitas Modern di Kejari Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Dukung dan Sukseskan Cycling de Jabar 2024, Jadi Bukti Komitmen Bank BJB Menggerakkan Ekonomi dan Pariwisata Jawa Barat
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Dampingi Menteri Imipas Buka Perkemahan Satya Dharma Bhakti
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Pemkab Bogor Perhatikan Petugas Pengamanan Lebaran
-
Berita
368 Surat Suara Pilpres Rusak, KPU Kabupaten Bogor Ajukan Penggantian
-
Berita.Headline.politik
Tim Hukum dan Advokasi PKS Nilai Golkar Tidak Serius Ajukan Gugatan di MK
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Retret Kepala Daerah 2025 Jadi Momentum Sinergi Bangun Indonesia
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Ajak TP-PKK Gandeng CSR Bangun Posyandu dan Tangani HIV/AIDS
-
Berita.Headline
Dana Pusat Dipotong P3K Ditanggung Daerah, Bupati Bogor Luncurkan Solusi Berani Hadapi Krisis Anggaran
-
Berita.Headline.olahraga
BKF Championship VIII 2025, Gairahkan Dunia Karate Bogor
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Luncurkan Rumah Keluarga Merah Putih Pertama di Indonesia
-
Berita.Headline.olahraga
Peparpeda Jabar 2025 Jadi Ajang Seleksi Atlet SOD NPCI Bogor ke Tingkat Nasional






















