DETAKBOGOR.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) sinergitas percepatan penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Mercure Hotel Padang pada Rabu (21/2/24).
“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyusunan revisi Perda RTRW di Kabupaten Bogor,” kata Rudy.
Dalam proses revisi RTRW Kabupaten Bogor, salah satu tahap kunci adalah persetujuan dengan DPRD.
Menurut Rudy, penyusunan dan penetapan RTRW menjadi acuan dalam rencana pembangunan daerah, pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang, dan dasar pemberian perizinan berusaha.
” Ini merujuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” tandasnya.
Rakornas dihadiri oleh Plh. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto, narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan Pemda dan DPRD.
Gunawan Eko Movianto menegaskan kewenangan Kemendagri dalam mengevaluasi Raperda RTRW dan mendorong sinergi antara Pemda dan DPRD untuk mempercepat proses penyusunan dan penetapan.
“Peraturan daerah merupakan salah satu produk hukum di daerah, dan tugas Kemendagri adalah melaksanakan pembinaan terhadap penyusunan kebijakan di daerah,” ujar Gunawan.
Narasumber Uke Muhammad Hussein dari Kementerian PPN/Bappenas menekankan peran penting RTRW dalam mewujudkan pembangunan nasional dan daerah.
“Diharapkan Pemda dapat mempercepat proses penyusunan RTRW untuk menjadi basis pemanfaatan lahan/ruang yang produktif dan berkelanjutan demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045,” kata Uke.
Sekretaris Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Farid Hidayat menjelaskan mekanisme penetapan Raperda RTRW berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
“Jika dalam 2 bulan Pemda dan DPRD belum mencapai kesepakatan substansi RTRW, maka kepala daerah dapat menetapkan Perda RTRW dalam waktu 1 bulan,” jelas Farid.
Jika tidak, Kementerian ATR/BPN akan menariknya menjadi Peraturan Menteri pada bulan keempat.***
Tags: Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Perda RTRW, Rudy Susmanto
Baca Juga
-
Berita.Headline
Evaluasi Kinerja Distanhorbun, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin Dorong Capaian Kinerja Utama
-
Headline.wisata
Menginap Murah di D’Sawah Resort Bogor, Sarapan Gratis untuk 4 Orang dan Akses Aquapark
-
Berita.Headline.politik
Cawabup Bogor Jaro Ade: Banjir Bojonggede Harus Ditangani, Infrastruktur Jadi Kunci Utama
-
Berita.Headline
FAJI Kabupaten Bogor dan Relawan Gabungan Bersihkan Sarana Ibadah Pascabanjir di Bojongkulur
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Dukung Tekad Pj Bupati Dorong Kabupaten Bogor Raih Predikat WTP
-
Berita.Headline
Reses Masa Sidang II 2024 – 2025, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Terima Aspirasi Masyarakat Rumpin
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ikut Meriahkan Chasing Bogor Run 2025
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Minta Penanganan HIV Dilakukan Secara Serius dan Terpadu
-
Berita.Headline.olahraga
Kaisar Hanzel, Peselam Kabupaten Bogor Raih Medali Emas di ASEAN Championship 2024, Harumkan Nama Indonesia
-
Berita.Headline.olahraga
Gateball Bogor Torehkan Prestasi di BK, Empat Nomor Melaju ke Porprov 2026
-
Headline.Berita Pilihan.Top News
Tak Disangka! 15 SMA Swasta di Bogor Ini Ungguli Sekolah Negeri, Nomor 3 Bikin Terpana
-
Berita.Headline.politik
Dalam Gema Cibinong Bersholawat di Pakansari, Ahmad Muzani Titip Tiga Pesan ini untuk Calon Pemimpin Bogor Rudy Susmanto dan Jaro Ade





















