DETAKBOGOR.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) sinergitas percepatan penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Mercure Hotel Padang pada Rabu (21/2/24).
“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyusunan revisi Perda RTRW di Kabupaten Bogor,” kata Rudy.
Dalam proses revisi RTRW Kabupaten Bogor, salah satu tahap kunci adalah persetujuan dengan DPRD.
Menurut Rudy, penyusunan dan penetapan RTRW menjadi acuan dalam rencana pembangunan daerah, pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang, dan dasar pemberian perizinan berusaha.
” Ini merujuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” tandasnya.
Rakornas dihadiri oleh Plh. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto, narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan Pemda dan DPRD.
Gunawan Eko Movianto menegaskan kewenangan Kemendagri dalam mengevaluasi Raperda RTRW dan mendorong sinergi antara Pemda dan DPRD untuk mempercepat proses penyusunan dan penetapan.
“Peraturan daerah merupakan salah satu produk hukum di daerah, dan tugas Kemendagri adalah melaksanakan pembinaan terhadap penyusunan kebijakan di daerah,” ujar Gunawan.
Narasumber Uke Muhammad Hussein dari Kementerian PPN/Bappenas menekankan peran penting RTRW dalam mewujudkan pembangunan nasional dan daerah.
“Diharapkan Pemda dapat mempercepat proses penyusunan RTRW untuk menjadi basis pemanfaatan lahan/ruang yang produktif dan berkelanjutan demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045,” kata Uke.
Sekretaris Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Farid Hidayat menjelaskan mekanisme penetapan Raperda RTRW berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
“Jika dalam 2 bulan Pemda dan DPRD belum mencapai kesepakatan substansi RTRW, maka kepala daerah dapat menetapkan Perda RTRW dalam waktu 1 bulan,” jelas Farid.
Jika tidak, Kementerian ATR/BPN akan menariknya menjadi Peraturan Menteri pada bulan keempat.***
Tags: Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Perda RTRW, Rudy Susmanto
Baca Juga
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Hadir Rakornas Pendidikan Antikorupsi, Tito Karnavian Tegaskan Hal ini
-
Berita.Headline
Refleksi Akhir Tahun Pemkot Bogor 2025: Transportasi, Sampah, dan PAD Jadi Evaluasi
-
Berita.Headline.politik
Caleg Partai Gerindra Dapil 6, Andi Permana, Dipastikan Kembali Sukses Raih Kursi DPRD Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline.politik
Duet Rudy Susmanto dan Elly Yasin di Pilbup Bogor Makin Menguat, Tunggu Keputusan DPP
-
Berita.Headline
TPA Galuga Disulap Jadi PSEL, Bupati Bogor Gandeng Investor Teknologi Modern
-
Headline.Lifestyle
10 Rekomendasi Rumah Makan Sunda di Bogor Cocok Buat Cucurak Sambut Ramadhan Bareng Keluarga
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Berita Pilihan.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Usulkan Pembangunan Wisma Atlet Disabilitas
-
Berita.Headline.olahraga
Gowes Napak Tilas Bogor 64 Km, Ratusan Peserta Telusuri Jejak Sejarah HJB ke-544
-
Berita.Headline.olahraga
Tim Basket 3×3 Putri Kabupaten Bogor Raih Emas di Kejurda Jabar 2024
-
Berita.Headline.olahraga
Sri Kuncoro Sosok Penggerak Olahraga Tenis Meninggalkan Jejak Positif
-
Berita.Headline.olahraga
Semarak Hari Sumpah Pemuda, Kompetisi Futsal KNPI Kabupaten Bogor Jadi Ajang PersatuanĀ
-
Berita.Headline
Penanaman 1.000 Pohon: Rudy Susmanto Pimpin Korve Hijau di Pakansari Pasca Puting Beliung






















