DETAKBOGOR.COM – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota baru-baru ini menetapkan satu keluarga di Kota Bogor sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pipa PDAM Tirta Pakuan.
Kejadian ini menimbulkan dampak serius terhadap distribusi air bersih dan menimbulkan kerugian signifikan bagi PDAM Kota Bogor.
“Penyelidikan kasus semula berdasarkan atas laporan oleh pihak PDAM Tirta Pakuan. Setelah ada bukti cukup kuat dan keterangan saksi, maka kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konperensi pers, Kamis (7/12/23).
Latar Belakang Kasus
Keluarga ini, yang terdiri dari nenek Ratna Ningsih (77), anak Teddy Ruhyadi (50), dan cucu-cucunya, yakni Muhammad Albi Triadi, Fajar Fadila Hanafi, dan Noval Ramdani, diduga terlibat dalam pengrusakan pipa ukuran 16 inchi milik PDAM.
Mereka berasal dari Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kasus ini bermula dari klaim keluarga Ratna terhadap lahan yang dilintasi pipa PDAM. Pada 29 September 2023, keluarga ini melaporkan penyerobotan tanah oleh PDAM ke SPKT Polresta Bogor Kota.
Mereka mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka berdasarkan bukti kepemilikan lahan letter C.
Peran Kelima Tersangka
Berdasarkan penyelidikan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pengrusakan pipa.
Nenek Ratna diduga sebagai otak di balik aksi tersebut, sedangkan Teddy menyediakan alat potong gerinda. Cucu-cucunya turut membantu dalam melaksanakan pengrusakan tersebut.
Proses Penetapan Tersangka
Penetapan kelima tersangka didasarkan pada bukti yang cukup kuat dan keterangan saksi. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa setelah pihak PDAM Tirta Pakuan melaporkan kasus ini, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
Pemeriksaan 18 saksi, termasuk ketua RT/RW setempat, direksi PDAM, BPN, dan BBWS, menguatkan klaim bahwa tanah yang dilintasi pipa tersebut bukan milik keluarga Ratna.
Kronologi Pengrusakan
Meskipun telah melaporkan kasus penyerobotan tanah, keluarga Ratna justru melakukan pengrusakan pipa sebanyak enam kali dalam periode yang berbeda.
Aksi ini tidak hanya mengganggu distribusi air bersih kepada warga, tetapi juga menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar bagi PDAM.
Pengrusakan dilakukan pada tanggal 3, 4, 5, 6, 7, dan 15 Oktober. Pipa yang bocor akibat tindakan ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga, terutama pada musim kemarau saat kebutuhan air meningkat.***
Tags: Kota Bogor, PDAM
Baca Juga
-
Berita.Headline
Dispora Kabupaten Bogor Gelar Ngaliwet Syukuran Usai 196 Pegawai Resmi Dilantik sebagai PPPK
-
Berita.Headline
Junsam Optimistis Madrasah Kader Partai Dongkrak Suara PPP di Pileg 2029
-
Berita.Headline.olahraga
Khenzi United Cibinong Raih Prestasi Gemilang di Liga Sentra Nasional 2024
-
Berita.Headline.olahraga
Popda 2025, Taekwondo Kabupaten Bogor Koleksi 3 Emas dan 3 Perak
-
Berita.Headline.politik
Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto Ikut Senam Zumba Bersama Ribuan Emak-Emak di Goa Lalay
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto: Inovasi Jadi Kunci Percepatan Kemajuan Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Cuaca Ekstrem Ancam Bogor, 3.000 Personel Gabungan Siaga 24 Jam Tanggulangi Bencana
-
Berita.Headline.olahraga
Khenzi United Siap Harumkan Kabupaten Bogor di BARATI CUP 2025
-
Berita.Headline
PWI dan Tapera Sepakat Percepat Penyaluran Rumah Subsidi untuk Wartawan
-
Berita.Headline.olahraga
Peparpeda Jabar 2025: NPCI Bogor Pasang Target Tinggi 18 Medali Emas
-
Berita.Headline.politik
Jaro Ade Serap Aspirasi Masyarakat Ciseeng, Janji Tambah Anggaran Desa
-
Berita.Headline
Festival Catur Raksasa Sambut HUT ke-79 RI di Bogor, Asmawa Tosepu: Ini Wujud Penghargaan bagi Para Master Catur

Kasus Perusakan pipa PDAM Kota Bogor





















