DETAKBOGOR.COM – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota baru-baru ini menetapkan satu keluarga di Kota Bogor sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pipa PDAM Tirta Pakuan.
Kejadian ini menimbulkan dampak serius terhadap distribusi air bersih dan menimbulkan kerugian signifikan bagi PDAM Kota Bogor.
“Penyelidikan kasus semula berdasarkan atas laporan oleh pihak PDAM Tirta Pakuan. Setelah ada bukti cukup kuat dan keterangan saksi, maka kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konperensi pers, Kamis (7/12/23).
Latar Belakang Kasus
Keluarga ini, yang terdiri dari nenek Ratna Ningsih (77), anak Teddy Ruhyadi (50), dan cucu-cucunya, yakni Muhammad Albi Triadi, Fajar Fadila Hanafi, dan Noval Ramdani, diduga terlibat dalam pengrusakan pipa ukuran 16 inchi milik PDAM.
Mereka berasal dari Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kasus ini bermula dari klaim keluarga Ratna terhadap lahan yang dilintasi pipa PDAM. Pada 29 September 2023, keluarga ini melaporkan penyerobotan tanah oleh PDAM ke SPKT Polresta Bogor Kota.
Mereka mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka berdasarkan bukti kepemilikan lahan letter C.
Peran Kelima Tersangka
Berdasarkan penyelidikan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pengrusakan pipa.
Nenek Ratna diduga sebagai otak di balik aksi tersebut, sedangkan Teddy menyediakan alat potong gerinda. Cucu-cucunya turut membantu dalam melaksanakan pengrusakan tersebut.
Proses Penetapan Tersangka
Penetapan kelima tersangka didasarkan pada bukti yang cukup kuat dan keterangan saksi. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa setelah pihak PDAM Tirta Pakuan melaporkan kasus ini, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
Pemeriksaan 18 saksi, termasuk ketua RT/RW setempat, direksi PDAM, BPN, dan BBWS, menguatkan klaim bahwa tanah yang dilintasi pipa tersebut bukan milik keluarga Ratna.
Kronologi Pengrusakan
Meskipun telah melaporkan kasus penyerobotan tanah, keluarga Ratna justru melakukan pengrusakan pipa sebanyak enam kali dalam periode yang berbeda.
Aksi ini tidak hanya mengganggu distribusi air bersih kepada warga, tetapi juga menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar bagi PDAM.
Pengrusakan dilakukan pada tanggal 3, 4, 5, 6, 7, dan 15 Oktober. Pipa yang bocor akibat tindakan ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga, terutama pada musim kemarau saat kebutuhan air meningkat.***
Tags: Kota Bogor, PDAM
Baca Juga
-
Berita.Headline
DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor Gelar Dialog Interaktif Bertajuk ‘Mau Dibawa Kemana Kabupaten Bogor’
-
Berita.Headline
Bupati Bogor dan Resimen 1 Brimob Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Wilayah
-
Berita.Headline
Prevalensi Stunting Turun Drastis, Bogor Dapat Apresiasi Jabar
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Siap Dukung Pengembangan IPB University Tingkatkan Akses Pelayanan
-
Berita
Ketua DPRD Kabupaten Bogor dukung Pj Bupati Tuntaskan Polemik Jalan Tambang
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Kerjasama Pj Bupati Bogor Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Masuk Malam Nisfu Syaban, Ketua DPRD Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah dan Sambut Ramadhan dengan Suka Cita
-
Berita.Headline
Operasi Lilin 2025 Digelar, Bupati Bogor Pastikan Nataru Aman dengan Car Free Night
-
Berita.Headline
Tak Tinggal Diam, Rudy Susmanto Kirim Tim dan Logistik ke Longsor Bandung Barat
-
Berita.Headline
SMAN 2 Cibinong Raih Juara Utama II Lomba PBB Lakarja 2024
-
Berita.Headline
Tindak Lanjut Temuan BPK Rp6 M, Pj Bupati Bogor Ancam Pengusaha
-
Uncategorized.Berita.Headline.politik
Rudy Susmanto Siap Wujudkan Amanat Prabowo Majukan Kabupaten Bogor

Kasus Perusakan pipa PDAM Kota Bogor





















