DETAKBOGOR.COM – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota baru-baru ini menetapkan satu keluarga di Kota Bogor sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pipa PDAM Tirta Pakuan.
Kejadian ini menimbulkan dampak serius terhadap distribusi air bersih dan menimbulkan kerugian signifikan bagi PDAM Kota Bogor.
“Penyelidikan kasus semula berdasarkan atas laporan oleh pihak PDAM Tirta Pakuan. Setelah ada bukti cukup kuat dan keterangan saksi, maka kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konperensi pers, Kamis (7/12/23).
Latar Belakang Kasus
Keluarga ini, yang terdiri dari nenek Ratna Ningsih (77), anak Teddy Ruhyadi (50), dan cucu-cucunya, yakni Muhammad Albi Triadi, Fajar Fadila Hanafi, dan Noval Ramdani, diduga terlibat dalam pengrusakan pipa ukuran 16 inchi milik PDAM.
Mereka berasal dari Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kasus ini bermula dari klaim keluarga Ratna terhadap lahan yang dilintasi pipa PDAM. Pada 29 September 2023, keluarga ini melaporkan penyerobotan tanah oleh PDAM ke SPKT Polresta Bogor Kota.
Mereka mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka berdasarkan bukti kepemilikan lahan letter C.
Peran Kelima Tersangka
Berdasarkan penyelidikan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pengrusakan pipa.
Nenek Ratna diduga sebagai otak di balik aksi tersebut, sedangkan Teddy menyediakan alat potong gerinda. Cucu-cucunya turut membantu dalam melaksanakan pengrusakan tersebut.
Proses Penetapan Tersangka
Penetapan kelima tersangka didasarkan pada bukti yang cukup kuat dan keterangan saksi. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa setelah pihak PDAM Tirta Pakuan melaporkan kasus ini, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
Pemeriksaan 18 saksi, termasuk ketua RT/RW setempat, direksi PDAM, BPN, dan BBWS, menguatkan klaim bahwa tanah yang dilintasi pipa tersebut bukan milik keluarga Ratna.
Kronologi Pengrusakan
Meskipun telah melaporkan kasus penyerobotan tanah, keluarga Ratna justru melakukan pengrusakan pipa sebanyak enam kali dalam periode yang berbeda.
Aksi ini tidak hanya mengganggu distribusi air bersih kepada warga, tetapi juga menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar bagi PDAM.
Pengrusakan dilakukan pada tanggal 3, 4, 5, 6, 7, dan 15 Oktober. Pipa yang bocor akibat tindakan ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga, terutama pada musim kemarau saat kebutuhan air meningkat.***
Tags: Kota Bogor, PDAM
Baca Juga
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Ikuti Mitigasi dan Simulasi Kebijakan Pajak Baru
-
Berita.Headline.olahraga
Didukung Penuh Stakeholder Olahraga, Kejurkab Panjat Tebing Bogor 2024 Jadi Istimewa
-
Berita.Headline
Sekda Bogor Tinjau Progres Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah di Megamendung
-
Berita.Headline.olahraga
Terobosan Baru! SOD NPCI Kabupaten Bogor Ciptakan Sejarah Baru untuk Atlet Difabel Pelajar
-
Berita.Headline
Optimalkan Pendapatan Daerah, Sekda Bogor Cek Kendaraan Operasional Bappenda
-
Berita.Headline
Ketua PWI Pusat Kecam Keras Penganiayaan Wartawan di Bogor, Desak Polisi Segera Usut Kasus
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.politik
LOVE RUDY: Simbol Semangat dan Dukungan Disabilitas untuk Rudy Susmanto di Pilbup Bogor 2024
-
Berita.Headline
Inovasi Pajak Daerah, BTAX 2.0 Siap Mendongkrak Pendapatan Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Terima Audiensi IPB University, Dorong Kolaborasi Pembangunan Berbasis Data dan Teknologi
-
Berita.Headline
Sambut Ramadan 1446 H, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ajak Warga Perkuat Toleransi dan Kepedulian Sosial
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto: Pelatihan Digital Kunci Daya Saing Kader Pramuka di Era Ekonomi Modern
-
Berita.Hukum
Mayoritas Fraksi-fraksi di DPR Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden