Tindak Lanjut Temuan BPK Rp6 M, Pj Bupati Bogor Ancam Pengusaha

temuan BPKPj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu tanggapi temuan BPK

DETAKBOGOR.COM – Sebagai respons atas temuan BPK RI, Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu memberikan tugas kepada Inspektorat dan BPKAD untuk segera menagih kerugian negara sebesar Rp6 miliar.

Dengan batas waktu 60 hari yang diberikan oleh BPK, langkah ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan dana publik.

“Saya tugaskan Inspektorat dan BPKAD untuk menagih kerugian negara tersebut. Kita diberikan waktu 60 hari oleh BPK untuk menagih totalnya sekitar Rp6 miliar,” kata Asmawa Tosepu usai Coffee Morning di Situ Plaza Cibinong pekan lalu.

Sebagaimana diketahui, pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp6 miliar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA:  PTPN dan Pemkab Bogor Tingkatkan Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah

Menagih Kelebihan Bayar

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bogor aktif menagih kelebihan bayar kepada para pengusaha yang merupakan pihak ketiga dalam hal ini.

Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada mengatasi kerugian negara, tetapi juga memastikan keadilan dalam hubungan dengan para penyedia jasa.

Ancaman Tegas terhadap Para Penyedia Jasa

Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, dengan tegas menyatakan, jika para penyedia jasa tidak mengindahkan tagihan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, langkah tegas akan diambil.

“Ya kalau (penyedia jasa) tidak mau mengembalikan uangnya akan kami limpahkan ke aparat penegak hukum,” tegas Asmawa.

Ancaman untuk mengajukan kasus ke aparat penegak hukum mencerminkan keputusan yang bertanggung jawab dan berkeadilan.

BACA JUGA:  JJB Gelar Diskusi Publik: Pembangunan Kabupaten Bogor, Melanjutkan atau Perubahan?

Kolaborasi dengan Pihak Penegak Hukum

Pemerintah Kabupaten Bogor siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus di mana para penyedia jasa tidak mau mengembalikan uang yang seharusnya.

Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri RI, yang juga menjabat sebagai Penjabat Bupati Bogor ini juga menekankan pentingnya menegakkan integritas keuangan daerah.

Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP)

Meskipun adanya kerugian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Pemerintah Kabupaten Bogor tetap berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola keuangan.

Menerima opini wajar dengan pengecualian (WDP) menjadi momentum untuk evaluasi lebih lanjut dan penguatan sistem pengawasan.

Tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menanggapi temuan BPK RI merupakan langkah positif untuk mengatasi kerugian negara dan menjaga integritas keuangan daerah.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya