Bupati Bogor Rudy Susmanto Alihkan Mobil Dinas Jimny Pengadaan 2023 untuk Patroli, Dorong Efisiensi dan Perkuat Layanan Publik

DETAKBOGOR.COM – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menunjukkan langkah konkret dalam mewujudkan efisiensi anggaran dan peningkatan pelayanan publik.

Rudy Susmanto memutuskan untuk mengalihkan fungsi enam unit mobil dinas Suzuki Jimny hasil pengadaan tahun 2023 menjadi kendaraan patroli lintas instansi.

Mobil dinas berjenis Jimny tiga pintu tersebut semula diperuntukkan bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Namun, setelah dilakukan evaluasi, kendaraan-kendaraan tersebut kini akan digunakan untuk mendukung operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), pengelolaan Taman DPKPP, pengamanan kawasan Stadion Pakansari, sosialisasi layanan darurat Command Center 112, serta keperluan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pemadam kebakaran.

“Saat apel kendaraan di Pakansari, saya baru tahu ada mobil Jimny. Itu bukan pengadaan baru, STNK-nya berlaku hingga 2028. Jadi saya tarik dan manfaatkan untuk kegiatan patroli yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ungkap Bupati Rudy pada Selasa, 6 Mei 2025.

BACA JUGA:  Raffi Ahmad Dukung Pencalonan Marshel Widianto Sebagai Wakil Walikota Tangsel

Kebijakan Alih Fungsi Mobil Dinas Jimny untuk Mendukung Kinerja Lapangan

Langkah ini disebut Rudy sebagai bagian dari strategi optimalisasi kendaraan operasional milik daerah di tengah keterbatasan anggaran.

Pengadaan kendaraan baru dinilai belum memungkinkan, sehingga pemanfaatan aset yang sudah ada menjadi pilihan paling realistis dan efisien.

“Ini bukan soal kendaraan mewah atau tidak. Yang penting adalah bagaimana kendaraan yang sudah dimiliki Pemkab Bogor bisa digunakan secara maksimal untuk mendukung pelayanan langsung kepada masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, kebijakan pengalihan fungsi ini juga menjadi bagian dari upaya penataan aset daerah dalam rangka mendukung capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu indikator MCP adalah penertiban pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk kendaraan dinas dan kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Diperkuat dengan SK Bupati, Pemkab Bogor Tegaskan Transparansi Pengelolaan Aset

Penataan kendaraan dinas ini ditegaskan melalui Surat Keputusan Bupati Bogor yang mengatur status penggunaan dan pemanfaatan BMD.

BACA JUGA:  Kades Se-Kabupaten Bogor Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Ketua DPRD Rudy Susmanto Sampaikan Pesan Menyejukkan

Menurut Rudy, hal ini menjadi wujud komitmen Pemkab Bogor dalam mengelola aset daerah secara transparan, tepat guna, dan akuntabel.

“Dengan adanya SK ini, seluruh kendaraan dinas bisa digunakan sesuai kebutuhan dan fungsi instansi, tidak ada lagi mobil dinas yang hanya diparkir atau dimanfaatkan secara tidak maksimal,” jelasnya.

Mobil Dinas Jadi Kendaraan Patroli: Efisiensi Anggaran dan Respons Layanan Lebih Cepat

Pemanfaatan kembali mobil dinas Jimny untuk patroli dan kegiatan lapangan menjadi salah satu langkah nyata Pemkab Bogor dalam meningkatkan responsivitas pelayanan kepada masyarakat.

Mobilitas petugas di lapangan kini bisa lebih cepat, khususnya dalam menjaga keamanan, keteraturan lalu lintas, serta penanganan bencana dan kedaruratan.

Dengan kebijakan ini, Rudy Susmanto kembali menegaskan visinya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan warga.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya