DETAK BOGOR – Anggota Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Kabupaten Bogor, Nay Nur’ain dan Chaerudin alias Ibenk, melaporkan seorang warga Desa Tlajung Udik berinisial YS ke Polres Bogor.
Laporan kedua anggota PWI Kabupaten Bogor ini diajukan atas tuduhan pencemaran nama baik yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tuduhan ini berawal dari pesan yang disebarkan YS melalui grup WhatsApp, di mana ia menuduh Nay dan Ibenk sebagai pendukung perusahaan bermasalah. Selain itu, Yadi juga diduga mengintervensi dan meminta penghapusan pemberitaan terkait perusahaan tersebut.
Dalam upaya melaporkan YS, Nay dan Ibenk didampingi oleh Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedi Firdaus, serta sejumlah jurnalis lainnya seperti Ketua Bogor Timur Jurnalis (BTJ) Sudadi dan Ketua Jurnalis Fishing Indonesia (JFI) Billy Adhiyaksa. Mereka semua turut hadir di Polres Bogor untuk memberikan dukungan.
“Kami merasa keberatan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Yadi. Apalagi, tuduhan tersebut disampaikan dengan nada mengancam dan menuduh kami sebagai pendukung pabrik yang bermasalah, serta meminta penghapusan berita melalui percakapan di grup WhatsApp,” ungkap Nay.
Nay juga menambahkan, selain menuduh pihaknya, YS juga menggunakan kata-kata yang tidak pantas, termasuk kata-kata kotor yang disebarkan secara luas, merugikan nama baik mereka.
“Saya sebenarnya tidak memiliki masalah pribadi dengan YS. Namun, dia telah melontarkan kata-kata yang tidak pantas dan menyebarkannya, yang sangat merugikan nama baik kami,” jelas Nay, yang juga merupakan pemilik Aktualita.co.id.
Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedi Firdaus, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah hukum yang diambil oleh anggotanya. Menurutnya, tindakan YS sudah menyerang secara personal dan melakukan intervensi yang tidak dapat diterima.
“Kehadiran saya di sini untuk mendampingi Nay dan Ibenk sebagai anggota PWI Kabupaten Bogor. Saya sangat berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Dedi.
“Kami telah membuat laporan dan menyerahkan semua alat bukti yang ada. Dukungan dari PWI Kabupaten Bogor sangat penting agar masalah ini dapat diproses secara hukum,” tutupnya.***
Tags: PWI Kabupaten Bogor, UU ITE
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Festival Catur 2025 Bogor Resmi Dibuka, Pemkab Dorong Pembinaan Atlet Muda
-
Berita.Headline
Wakil Presiden RI Resmikan Tol Cimanggis-Cibitung, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
-
Berita.bisnis.Headline
Harga Bitcoin Merosot di Tengah Kekhawatiran Pasar dan Dinamika Global
-
Berita.Headline
Sidak DPRD Kabupaten Bogor: Temukan Kekurangan Siswa di Hari Pertama MPLS
-
Berita.Headline
Dinsos Kabupaten Bogor Salurkan 546 Kursi Roda untuk Lansia dan Disabilitas, Bukti Nyata 100 Hari Kerja Rudy Susmanto – Jaro Ade
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Libatkan KPK Awasi Proyek Strategis dan Alih Fungsi Lahan
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Panen Raya Jagung Kabupaten Bogor Digelar Serentak, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Berita.Headline
Invitasi Ortrad Bapopsi Cup 2025: 2.000 Siswa Siap Berlaga
-
Berita.Headline
Tindak Lanjut MCP KPK, Rudy Susmanto: Ikhtiar Wujudkan Pemerintahan Bersih
-
Berita.Headline.olahraga
KONI Kabupaten Bogor Berikan Support dan Dukungan untuk Atlet Jelang PON Sumut-Aceh 2024
-
Berita.Headline.olahraga
Tim Sepakbola Kota Bogor Gulung Kota Cirebon 15-0 di Kejurda Asprov PSSI Jawa Barat U-14
-
Berita.Headline
Didukung Dinas Koperasi dan UMKM! Koperasi Sekber Pewarta Sejahtera Siap Gaspol

Dua Anggota PWI Kabupaten Bogor Laporkan YS ke Polres Bogor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE





















