DETAK BOGOR – Anggota Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Kabupaten Bogor, Nay Nur’ain dan Chaerudin alias Ibenk, melaporkan seorang warga Desa Tlajung Udik berinisial YS ke Polres Bogor.
Laporan kedua anggota PWI Kabupaten Bogor ini diajukan atas tuduhan pencemaran nama baik yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tuduhan ini berawal dari pesan yang disebarkan YS melalui grup WhatsApp, di mana ia menuduh Nay dan Ibenk sebagai pendukung perusahaan bermasalah. Selain itu, Yadi juga diduga mengintervensi dan meminta penghapusan pemberitaan terkait perusahaan tersebut.
Dalam upaya melaporkan YS, Nay dan Ibenk didampingi oleh Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedi Firdaus, serta sejumlah jurnalis lainnya seperti Ketua Bogor Timur Jurnalis (BTJ) Sudadi dan Ketua Jurnalis Fishing Indonesia (JFI) Billy Adhiyaksa. Mereka semua turut hadir di Polres Bogor untuk memberikan dukungan.
“Kami merasa keberatan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Yadi. Apalagi, tuduhan tersebut disampaikan dengan nada mengancam dan menuduh kami sebagai pendukung pabrik yang bermasalah, serta meminta penghapusan berita melalui percakapan di grup WhatsApp,” ungkap Nay.
Nay juga menambahkan, selain menuduh pihaknya, YS juga menggunakan kata-kata yang tidak pantas, termasuk kata-kata kotor yang disebarkan secara luas, merugikan nama baik mereka.
“Saya sebenarnya tidak memiliki masalah pribadi dengan YS. Namun, dia telah melontarkan kata-kata yang tidak pantas dan menyebarkannya, yang sangat merugikan nama baik kami,” jelas Nay, yang juga merupakan pemilik Aktualita.co.id.
Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedi Firdaus, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah hukum yang diambil oleh anggotanya. Menurutnya, tindakan YS sudah menyerang secara personal dan melakukan intervensi yang tidak dapat diterima.
“Kehadiran saya di sini untuk mendampingi Nay dan Ibenk sebagai anggota PWI Kabupaten Bogor. Saya sangat berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Dedi.
“Kami telah membuat laporan dan menyerahkan semua alat bukti yang ada. Dukungan dari PWI Kabupaten Bogor sangat penting agar masalah ini dapat diproses secara hukum,” tutupnya.***
Tags: PWI Kabupaten Bogor, UU ITE
Baca Juga
-
Berita.Headline
Refleksi Akhir Tahun 2024: Kabupaten Bogor Catat Peningkatan Kinerja dan Prestasi Gemilang
-
Berita.Headline
Sastra Winara: Kabogorfest 2025 Contoh Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Bangun Ekonomi Lokal
-
Berita.Headline
Apresiasi Gerakan Pangan Murah, Rudy Susmanto Minta Pemkab Bogor Awasi Ketersediaan Pangan Jelang Ramadan
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Retret Kepala Daerah Kunci Sinkronisasi Pembangunan Daerah dan Pusat
-
Berita.Headline
Jelang Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Kabupaten Bogor Perketat Netralitas ASN: Ini Larangan dan Sanksi yang Ditetapkan
-
Berita.Headline
Libur Panjang Waisak, Cek Jadwal Kebijakan Ganjil Genap, One Way, dan Contraflow di Kawasan Wisata Puncak Bogor Hari Ini
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Hamzah Haz
-
Berita.Headline.politik
Rudy Susmanto Diminta Prabowo Susun Data Infrastruktur Bogor, Sinyal Kuat Jadi Bupati?
-
Berita.Headline.olahraga
Khenzi United SS Siap Menggebrak Piala Pertiwi 2025 Terjunkan Dua Tim Andalan
-
Berita.Headline
Optimalkan Kenyamanan: Pemkab Bogor Tingkatkan PJU dan Fasilitas di Kawasan Puncak
-
Berita.Headline.olahraga
FAJI Luncurkan Program Arung Jeram Go To School
-
Headline.Berita Pilihan.wisata
Wahana Baru di Villa Khayangan yang Wajib Dicoba, Wisata Alam dengan 34 Spot Selfie di Puncak 2