Diskominfo Gelar Apel Randis Rawat Aset Negara

DETAKBOGOR.COM – Atas arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor menggelar apel kendaraan dinas (randis) pada Selasa (4/8).

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus memastikan seluruh kendaraan operasional dalam kondisi laik jalan guna mendukung pelayanan publik yang optimal.

Apel kendaraan dinas berlangsung di halaman Kantor Diskominfo Kabupaten Bogor. Kegiatan dipimpin Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, serta diikuti aparatur sipil negara (ASN) pengguna kendaraan dinas.

Hadir pula perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor yang memberikan pembinaan mengenai tata kelola kendaraan sesuai ketentuan.

Bambang Widodo Tawekal menegaskan, kendaraan dinas merupakan aset daerah yang memiliki peran penting dalam menunjang tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, setiap ASN yang menggunakan kendaraan dinas wajib menjaga, merawat, dan memanfaatkannya secara bertanggung jawab.

“Tanpa kendaraan operasional, pelayanan kepada masyarakat dapat terganggu. Karena itu, kendaraan dinas adalah amanah yang harus dijaga dengan perawatan dan pemeliharaan secara berkala,” ujarnya.

BACA :  Sekolah Rakyat Jasinga Segera Dibuka, Anak Kurang Mampu Jadi Prioritas

Perawatan Kendaraan Jadi Tanggung Jawab Bersama

Menurut Bambang, pemeliharaan kendaraan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga setiap pengguna.

Perawatan rutin, mulai dari menjaga kebersihan hingga servis berkala, diperlukan agar kendaraan tetap prima dan terhindar dari kerusakan yang lebih besar.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar menggunakan kendaraan dinas sesuai aturan, tidak mengganti pelat nomor kendaraan, serta menjaga etika saat berkendara.

Mengingat tingginya perhatian masyarakat melalui media sosial, perilaku pengguna kendaraan dinas dinilai harus mencerminkan kedisiplinan dan profesionalisme aparatur pemerintah.

Selain itu, seluruh kendaraan dinas diwajibkan memasang bendera Merah Putih sebagai tindak lanjut Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

BPKAD Tekankan Tiga Aspek Pengelolaan Kendaraan Dinas

Kepala Sub Bidang Perencanaan BPKAD Kabupaten Bogor, Juni Rachmadi, menjelaskan pengelolaan kendaraan dinas harus memenuhi tiga aspek utama, yaitu pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ia menuturkan seluruh dokumen kendaraan, pembayaran pajak, serta administrasi lainnya harus tertib. Dari sisi fisik, kendaraan wajib dirawat dan diperiksa secara berkala agar tetap laik fungsi. Sementara dari aspek hukum, setiap kendaraan harus memiliki data pengguna yang diperbarui melalui pakta integritas setiap tahun.

BACA :  Korvei Massal dan Harapan Baru Membangun Budaya Bersih di Kabupaten Bogor

“Kami juga mendorong setiap kendaraan memiliki riwayat pemeliharaan sehingga seluruh proses perawatan dan perbaikan terdokumentasi dengan baik. Dengan demikian, penanganan kerusakan dapat dilakukan secara tepat sasaran sesuai kebutuhan kendaraan,” kata Juni.

Melalui apel kendaraan dinas ini, Diskominfo Kabupaten Bogor berharap budaya tertib administrasi, disiplin dalam pemeliharaan aset daerah, dan kepedulian ASN terhadap kendaraan operasional semakin meningkat sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat, profesional, dan berkualitas.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya