DETAKBOGOR.COM – Uji coba jam operasional truk khusus tambang dicabut Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemkab Bogor telah mengambil langkah penting dengan mencabut aturan mengenai operasional angkutan truk khusus tambang pada siang hari di Jalur Parungpanjang.
Keputusan pencabutan aturan mengenai jam operasional angkutan truk khusus tambang ini merupakan hasil dari evaluasi yang teliti demi meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Latar Belakang Pencabutan Aturan
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, kepada wartawan mengatan, uji coba jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang pada pukul 13.00-16.00 WIB telah dicabut.
“Pencabutan ini berlaku efektif mulai Rabu, 13 Maret 2024, setelah hasil rapat evaluasi bersama Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor, dan Kodim 0621,” kata Adang melansir dari antara.
Implikasi Pencabutan Aturan
Dikatakan Adang, dengan pencabutan aturan ini, operasional angkutan khusus tambang akan tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya, yang mengatur operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Namun, perlu diperhatikan bahwa kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) masih diperbolehkan melintas di luar jam operasional,” jelasnya.
Perubahan Regulasi dalam Perbup
Ia menjelaskan, perubahan dalam regulasi operasional angkutan khusus tambang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang.
Perbup ini menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021, di mana jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang berubah dari pukul 20.00-05.00 WIB menjadi pukul 22.00-05.00 WIB.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Langkah pencabutan aturan operasional truk tambang pada siang hari oleh Pemkab Bogor menunjukkan komitmen dalam meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Dengan mengikuti regulasi angkutan truk khusus tambang yang diperbarui, diharapkan akan tercipta lingkungan transportasi yang lebih teratur dan aman bagi semua pihak yang terlibat.***
Tags: jam operasional, Parungpanjang, Pemerintah Kabupaten Bogor, Truk Khusus Tambang
Baca Juga
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Bantuan untuk Pondok Pesantren: Langkah Nyata untuk Pendidikan yang Lebih Baik
-
hiburan.Headline
Siap-siap ke Konser Ed Sheeran di JIS, ini Rute Alternatif dan Tips Parkir
-
Berita.Headline.politik
Cabup Bogor Rudy Susmanto Siapkan Program SPP Gratis SMP Swasta
-
Berita.Headline
Wapres Gibran Puji Pelayanan Kesehatan di Bogor, Rudy Susmanto Ungkap Rahasianya
-
Headline.Berita
Indonesia vs Bahrain: Pemkab Bogor Gelar Nobar di Pakansari, Rudy Susmanto Optimistis Garuda Menang!
-
Berita.Headline
Bertakziah ke Korban Banjir Bandang Sukajaya, Wabup Bogor Sampaikan Pesan ini
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
Bangkitkan Semangat Olahraga! Turnamen PSVI dan KORMI Siap Guncang Stadion Pakansari
-
Berita.Headline.olahraga
Pertina Kabupaten Bogor Rancang Program Strategis Periode 2024-2028
-
Berita.Headline.olahraga
KONI Kota Bogor Fokus Tingkatkan Prestasi Atlet Menuju Porprov Jabar 2026
-
Berita.Headline
Maybank Marathon 2024: AQUA Ajak Pelari Peduli Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat
-
Berita.Headline
Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati Bogor Tandatangani Pakta Integritas Netralitas ASN
-
Berita.Headline.politik
Penggelembungan Suara Terungkap dalam Rapat Pleno Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor, Bawaslu Ancam Sanksi Pidana