DETAKBOGOR.COM – Uji coba jam operasional truk khusus tambang dicabut Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemkab Bogor telah mengambil langkah penting dengan mencabut aturan mengenai operasional angkutan truk khusus tambang pada siang hari di Jalur Parungpanjang.
Keputusan pencabutan aturan mengenai jam operasional angkutan truk khusus tambang ini merupakan hasil dari evaluasi yang teliti demi meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Latar Belakang Pencabutan Aturan
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, kepada wartawan mengatan, uji coba jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang pada pukul 13.00-16.00 WIB telah dicabut.
“Pencabutan ini berlaku efektif mulai Rabu, 13 Maret 2024, setelah hasil rapat evaluasi bersama Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor, dan Kodim 0621,” kata Adang melansir dari antara.
Implikasi Pencabutan Aturan
Dikatakan Adang, dengan pencabutan aturan ini, operasional angkutan khusus tambang akan tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya, yang mengatur operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Namun, perlu diperhatikan bahwa kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) masih diperbolehkan melintas di luar jam operasional,” jelasnya.
Perubahan Regulasi dalam Perbup
Ia menjelaskan, perubahan dalam regulasi operasional angkutan khusus tambang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang.
Perbup ini menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021, di mana jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang berubah dari pukul 20.00-05.00 WIB menjadi pukul 22.00-05.00 WIB.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Langkah pencabutan aturan operasional truk tambang pada siang hari oleh Pemkab Bogor menunjukkan komitmen dalam meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Dengan mengikuti regulasi angkutan truk khusus tambang yang diperbarui, diharapkan akan tercipta lingkungan transportasi yang lebih teratur dan aman bagi semua pihak yang terlibat.***
Tags: jam operasional, Parungpanjang, Pemerintah Kabupaten Bogor, Truk Khusus Tambang
Baca Juga
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Dukung Langkah Bupati Jaga Kondusivitas Pasca Demo
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi Kritik Yusfitriadi untuk Perbaikan Kinerja Dewan
-
Lifestyle.Headline
Jadwal Imsakiyah Ramadan Minggu, 24 Maret 2024: Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang
-
Berita.Headline
Sejarah Baru, Rudy Susmanto Ungkap Alasan Lantik Pimpinan Tinggi Pratama di Alun-Alun Jonggol
-
Headline.olahraga
Profil Dian Irawan: Pelatih Tim Porprov Kabupaten Bogor Pernah Menyabet Pemain Terbaik Piala Indonesia 2012
-
Berita.Headline
Libur Panjang Waisak Wisata Puncak Diprediksi Ramai, Ketua DPRD Bogor Ingatkan Bahaya Pungli
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Alihkan Mobil Dinas Jimny Pengadaan 2023 untuk Patroli, Dorong Efisiensi dan Perkuat Layanan Publik
-
Berita.Headline
Puncak Bulan Bakti Peternakan di Pakansari, Kampanye Minum Susu dan Makan Telur Digelorakan
-
Berita.Headline
Mahasiswa FH Ubhara Jaya Belajar Langsung Sistem Peradilan di Mahkamah Agung
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi Kegiatan KORMI, BOGOR RUN 2025 Jadi Sorotan
-
Berita.Headline
Evaluasi APBD 2025, Bupati Bogor Tekankan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Bergerak Cepat Evakuasi Korban Angin Kencang di Pamijahan

Truk Khusus Tambang





















