DETAKBOGOR.COM – Uji coba jam operasional truk khusus tambang dicabut Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemkab Bogor telah mengambil langkah penting dengan mencabut aturan mengenai operasional angkutan truk khusus tambang pada siang hari di Jalur Parungpanjang.
Keputusan pencabutan aturan mengenai jam operasional angkutan truk khusus tambang ini merupakan hasil dari evaluasi yang teliti demi meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Latar Belakang Pencabutan Aturan
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, kepada wartawan mengatan, uji coba jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang pada pukul 13.00-16.00 WIB telah dicabut.
“Pencabutan ini berlaku efektif mulai Rabu, 13 Maret 2024, setelah hasil rapat evaluasi bersama Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor, dan Kodim 0621,” kata Adang melansir dari antara.
Implikasi Pencabutan Aturan
Dikatakan Adang, dengan pencabutan aturan ini, operasional angkutan khusus tambang akan tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya, yang mengatur operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Namun, perlu diperhatikan bahwa kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) masih diperbolehkan melintas di luar jam operasional,” jelasnya.
Perubahan Regulasi dalam Perbup
Ia menjelaskan, perubahan dalam regulasi operasional angkutan khusus tambang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang.
Perbup ini menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021, di mana jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang berubah dari pukul 20.00-05.00 WIB menjadi pukul 22.00-05.00 WIB.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Langkah pencabutan aturan operasional truk tambang pada siang hari oleh Pemkab Bogor menunjukkan komitmen dalam meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Dengan mengikuti regulasi angkutan truk khusus tambang yang diperbarui, diharapkan akan tercipta lingkungan transportasi yang lebih teratur dan aman bagi semua pihak yang terlibat.***
Tags: jam operasional, Parungpanjang, Pemerintah Kabupaten Bogor, Truk Khusus Tambang
Baca Juga
-
Berita.Headline
Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2025, Bupati Bogor Pastikan Kesiapan Pengamanan Lebaran
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Pantau Stabilitas Harga Jelang Tahun Baru 2025
-
Berita.Headline
Revolusi Kehumasan: Cara Diskominfo Bogor Mengubah Tantangan AI Menjadi Peluang
-
Berita.Headline.olahraga
BKF Championship VIII 2025, Gairahkan Dunia Karate Bogor
-
Berita.Headline.olahraga
Kembali Fokus Usai Pemilu, Dechan Siap Bawa PBVSI Kabupaten Bogor Meraih Emas di Porprov Jabar 2026
-
Berita.Headline
Pemerintah Kabupaten Bogor Imbau Masjid Aktifkan Kegiatan Dakwah
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Sekda Bogor Dorong PMI Tingkatkan Transformasi Kebijakan Pelayanan Darah
-
Berita.Headline.olahraga
Tim Bola Basket PPOPM Kabupaten Bogor Raih Juara di Jr.NBA 3×3 Tournament Indonesia 2024
-
Berita.Headline.politik
DPRD Kabupaten Bogor Sukses Bentuk AKD, Sastra Winara: Kami Siap Bekerja Maksimal
-
Berita.Headline
Tanah Longsor Terjang Pamijahan, Bogor: Satu Rumah Rusak, Satu Keluarga Diungsikan
-
Headline.Lifestyle
Kumpulan Twibbon Ucapan Menyambut Ramadhan 2024 Desain Terbaik, Bagikan di Status WA, Facebook, IG, TikTok
-
Berita.Berita Pilihan.Headline
Direksi RSUD Cibinong Sambut Hangat Audiensi Jaringan Jurnalis Bogor