DETAKBOGOR.COM – Uji coba jam operasional truk khusus tambang dicabut Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemkab Bogor telah mengambil langkah penting dengan mencabut aturan mengenai operasional angkutan truk khusus tambang pada siang hari di Jalur Parungpanjang.
Keputusan pencabutan aturan mengenai jam operasional angkutan truk khusus tambang ini merupakan hasil dari evaluasi yang teliti demi meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Latar Belakang Pencabutan Aturan
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, kepada wartawan mengatan, uji coba jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang pada pukul 13.00-16.00 WIB telah dicabut.
“Pencabutan ini berlaku efektif mulai Rabu, 13 Maret 2024, setelah hasil rapat evaluasi bersama Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor, dan Kodim 0621,” kata Adang melansir dari antara.
Implikasi Pencabutan Aturan
Dikatakan Adang, dengan pencabutan aturan ini, operasional angkutan khusus tambang akan tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya, yang mengatur operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Namun, perlu diperhatikan bahwa kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) masih diperbolehkan melintas di luar jam operasional,” jelasnya.
Perubahan Regulasi dalam Perbup
Ia menjelaskan, perubahan dalam regulasi operasional angkutan khusus tambang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang.
Perbup ini menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021, di mana jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang berubah dari pukul 20.00-05.00 WIB menjadi pukul 22.00-05.00 WIB.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Langkah pencabutan aturan operasional truk tambang pada siang hari oleh Pemkab Bogor menunjukkan komitmen dalam meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Dengan mengikuti regulasi angkutan truk khusus tambang yang diperbarui, diharapkan akan tercipta lingkungan transportasi yang lebih teratur dan aman bagi semua pihak yang terlibat.***
Tags: jam operasional, Parungpanjang, Pemerintah Kabupaten Bogor, Truk Khusus Tambang
Baca Juga
-
Berita.Headline
Terpilih Sebagai Ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedi Firdaus Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Profesionalisme
-
Headline.Top News.wisata
Tempat Kuliner Bogor Dekat Stasiun, Cek Lokasi dan Menu yang Disediakan
-
Berita.Headline
Akses Layanan Kesehatan Jauh, Sastra Winara Minta Pemkab Bogor Segera Bangun Pustu di ‘Kampung Tokyo’ Malasari
-
Headline.Berita
Keselamatan Warga Prioritas: Ketua DPRD Bogor Rudy Susmanto Serukan Inspeksi Rutin Bus Pariwisata
-
Berita.Headline
Kritik Sikap Pj Bupati Bogor, Yusfitriadi: Tak Memiliki Empati terhadap Petugas Pemilu 2024 yang Gugur
-
wisata.Berita Pilihan.Headline
Wisata Alam Terbaru di Bogor: Camping Ground Lembur Anyar di Tepi Air, HTM Hanya 20 Ribu
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Halal Bihalal dan Raker JJB Bahas Tatib dan Pilih Efendi Tobing Sebagai Ketua
-
Berita.Headline
Pembangunan TPT RW 10 Metland Cileungsi: Wujud Nyata Perjuangan Aspirasi Masyarakat oleh Achmad Fathoni
-
Berita.Headline
Sidang Memanas! Mantan Pengurus PWI Akui Kantor Disegel Dewan Pers
-
Berita.Headline.olahraga
Zaenul Mutaqin Pastikan Forkot II KORMI Fest 2025 Digelar
-
Berita.Headline.politik
Cabup Bogor Rudy Susmanto Siapkan Program SPP Gratis SMP Swasta
-
Berita.Berita Pilihan.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Apresiasi Langkah Pemkab Bogor Fasilitasi Faskes Bagi Caleg Gagal

Truk Khusus Tambang




















