DETAKBOGOR.COM – Uji coba jam operasional truk khusus tambang dicabut Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemkab Bogor telah mengambil langkah penting dengan mencabut aturan mengenai operasional angkutan truk khusus tambang pada siang hari di Jalur Parungpanjang.
Keputusan pencabutan aturan mengenai jam operasional angkutan truk khusus tambang ini merupakan hasil dari evaluasi yang teliti demi meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Latar Belakang Pencabutan Aturan
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, kepada wartawan mengatan, uji coba jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang pada pukul 13.00-16.00 WIB telah dicabut.
“Pencabutan ini berlaku efektif mulai Rabu, 13 Maret 2024, setelah hasil rapat evaluasi bersama Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor, dan Kodim 0621,” kata Adang melansir dari antara.
Implikasi Pencabutan Aturan
Dikatakan Adang, dengan pencabutan aturan ini, operasional angkutan khusus tambang akan tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya, yang mengatur operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Namun, perlu diperhatikan bahwa kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) masih diperbolehkan melintas di luar jam operasional,” jelasnya.
Perubahan Regulasi dalam Perbup
Ia menjelaskan, perubahan dalam regulasi operasional angkutan khusus tambang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang.
Perbup ini menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021, di mana jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang berubah dari pukul 20.00-05.00 WIB menjadi pukul 22.00-05.00 WIB.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Langkah pencabutan aturan operasional truk tambang pada siang hari oleh Pemkab Bogor menunjukkan komitmen dalam meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Dengan mengikuti regulasi angkutan truk khusus tambang yang diperbarui, diharapkan akan tercipta lingkungan transportasi yang lebih teratur dan aman bagi semua pihak yang terlibat.***
Tags: jam operasional, Parungpanjang, Pemerintah Kabupaten Bogor, Truk Khusus Tambang
Baca Juga
-
Berita.Headline
Alun-alun Desa Ciburayut Siap Jadi Pusat Perayaan Hari Koperasi Nasional ke-77 Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Sekda Bogor Dorong PMI Tingkatkan Transformasi Kebijakan Pelayanan Darah
-
Berita.Headline
Jalur Khusus Tambang Bogor Barat Segera Dibangun, Protes Warga Berujung Kepastian
-
Berita.Headline
100 Hari Kerja Kepemimpinan Rudy Susmanto – Jaro Ade Raih Kepuasan Publik 82,54 Persen
-
Berita.Headline
BMSN Gelar Cucurak Jelang Ramadhan, Konsolidasi Media Siber Bogor Perkuat Integritas Pers
-
Berita.Headline
Turnamen Mobile Legends Piala Rudy Susmanto: Ajang Kompetisi E-Sport Anak Muda Bogor
Rekomendasi lainnya
-
Headline.Berita Pilihan
Momentum Nuzulul Quran, Ketua DPRD Rudy Susmanto: Jadikan Alquran sebagai Pedoman Hidup
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor Hadirkan Bank Sampah, Wujud Nyata Komitmen Kelola Sampah Berkelanjutan
-
Berita.Headline.Hukum
Dua Anggota PWI Kabupaten Bogor Laporkan YS ke Polres Bogor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
-
Berita.Headline
Camat Cibinong Beri Apresiasi Atlet Disabilitas Berjaya di Piala Gubernur Jawa Barat 2024
-
Berita.Headline
Pj Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Bangun Sinergi untuk Percepatan Pembangunan
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Perda RTRW 2024-2044

Truk Khusus Tambang





















