DETAKBOGOR.COM – Uji coba jam operasional truk khusus tambang dicabut Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemkab Bogor telah mengambil langkah penting dengan mencabut aturan mengenai operasional angkutan truk khusus tambang pada siang hari di Jalur Parungpanjang.
Keputusan pencabutan aturan mengenai jam operasional angkutan truk khusus tambang ini merupakan hasil dari evaluasi yang teliti demi meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Latar Belakang Pencabutan Aturan
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, kepada wartawan mengatan, uji coba jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang pada pukul 13.00-16.00 WIB telah dicabut.
“Pencabutan ini berlaku efektif mulai Rabu, 13 Maret 2024, setelah hasil rapat evaluasi bersama Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor, dan Kodim 0621,” kata Adang melansir dari antara.
Implikasi Pencabutan Aturan
Dikatakan Adang, dengan pencabutan aturan ini, operasional angkutan khusus tambang akan tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya, yang mengatur operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Namun, perlu diperhatikan bahwa kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) masih diperbolehkan melintas di luar jam operasional,” jelasnya.
Perubahan Regulasi dalam Perbup
Ia menjelaskan, perubahan dalam regulasi operasional angkutan khusus tambang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang.
Perbup ini menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021, di mana jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang berubah dari pukul 20.00-05.00 WIB menjadi pukul 22.00-05.00 WIB.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Langkah pencabutan aturan operasional truk tambang pada siang hari oleh Pemkab Bogor menunjukkan komitmen dalam meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Dengan mengikuti regulasi angkutan truk khusus tambang yang diperbarui, diharapkan akan tercipta lingkungan transportasi yang lebih teratur dan aman bagi semua pihak yang terlibat.***
Tags: jam operasional, Parungpanjang, Pemerintah Kabupaten Bogor, Truk Khusus Tambang
Baca Juga
-
Berita.Headline
Jadikan Sukajaya Tuan Rumah Peringatan Hardiknas 2024, Asmawa Tosepu: ASN harus siap ditempatkan di mana saja
-
Headline.Berita Pilihan.wisata
Pakarangan Glamping, Dari Balkon Tenda Nikmati Panorama Ubud ala Bogor
-
Berita.Headline.politik
LOVE RUDY: Simbol Semangat dan Dukungan Disabilitas untuk Rudy Susmanto di Pilbup Bogor 2024
-
Headline.Berita
Hari Koperasi ke-77, Kabupaten Bogor Gaungkan Sinergi Pengembangan Koperasi
-
Berita.Headline.olahraga
Tuan Rumah Peparda Jabar 2026 Bisa Bergeser dari Kota Bogor
-
Berita Pilihan.Headline.wisata
7 Destinasi Wisata Bogor Terbaru 2024, Lokasi Mudah Dijangkau HTM Mulai 10 Ribu
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
NPCI Kabupaten Bogor Silaturahmi ke Warga Disabilitas
-
Berita.Headline
Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor, Ketua DPRD Rudy Susmanto Tekankan Pentingnya Sinergi Ulama dan Umaro
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Tinjau SDN Kalong Sawah Pascakebakaran dan Makam Bersejarah Garisul, Dorong Pembangunan Budaya dan Infrastruktur Wilayah Barat
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor dan PT Malindo Feedmill Sinergi Salurkan 40 Ribu Telur untuk Pengentasan Stunting
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Lengkapi Sarana Prasarana di Puncak Pasca Penertiban PKL
-
Berita.Headline
Aplikasi Jaga Desa Diluncurkan, Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Kawal Dana Desa Transparan