DETAKBOGOR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor bersama Pj Bupati Bogor menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dan dihadiri jajaran anggota DPRD sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Ruang Rapat Paripurna, Cibinong, Selasa (19/3/24).
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menyampaikan, hari ini melaksanakan Rapat Paripurna dengan tiga agenda, yang pertama tentang penetapan RTRW Kabupaten Bogor tahun 2024-2044.
“Jadi untuk dua puluh tahun ke depan, kita pahami bersama bahwa rencana tata ruang adalah panglima dalam konteks pengembangan wilayah dan pembangunan Kabupaten Bogor,” kata Asmawa.
Asmawa juga menyampaikan ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran DPRD Kabupaten Bogor yang telah membahas dan melaksanakan Rapat Paripurna penetapan.
Semantara Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, dalam Perda RTRW prioritas yang utama adalah mengakomodir program-program pemerintah pusat.
Diantara program pembangunan nasional tersebut, jelas Rudy, adalah pembangunan waduk bendungan Cijurai Cibeet, jalur tambang, terkait pembangunan jalan poros tengah timur, dan beberapa jalan tol.
“Tentu dari program-program nasional tersebut, kita pemerintah Kabupaten Bogor harus ikut mensukseskan,” tegas Rudy Susmanto.
Selain membahas penetapan persetujuan bersama terhadap Raperda RTRW 2024-2044 Rapat paripurna juga membahas dua agenda lainnya yakni penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap persetujuan tukar menukar tanah (ruislag) milik Pemkab Bogor.
Selain itu juga, yang ketiga adalah penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Bogor dengan DPRD Kabupaten Bogor tentang rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Asmawa Tosepu mengatakan, terkait agenda ketiga paripurna mengenai usulan pembahasan tentang RPJPD Kabupaten Bogor tahun 2025-2045. Kenapa harus kita paripurnakan hari ini, karena ada tenggat waktu paling lambat bulan Agustus 2024 dokumen ini harus sudah ditetapkan.
“Karenanya butuh pembahasan, ini menyangkut perencanaan pembangunan Kabupaten Bogor untuk 20 tahun kedepan,” kata Asmawa.
Asmawa melanjutkan, ini juga akan menjadi dasar bagi siapapun calon kepala daerah di Kabupaten Bogor untuk menyusun visi misinya. Sehingga kita pastikan sebelum pelaksanaan Pilkada dokumen ini sudah selesai.***
Tags: Asmawa Tosepu, DPRD Kabupaten Bogor, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Perda RTRW, Pj Bupati Bogor, Rudy Susmanto
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Khenzi United SS: Mengukir Prestasi dan Kepedulian Sosial di Dunia Sepakbola Bogor Raya
-
Berita.Headline.politik
Didominasi Partai Gerindra, ini Nama-Nama Anggota DPRD Kabupaten Bogor Hasil Pileg 2024
-
Berita.Headline
Tim BPK RI Periksa Kepatuhan Belanja Infrastruktur 2024 Pemkab Bogor
-
Berita
368 Surat Suara Pilpres Rusak, KPU Kabupaten Bogor Ajukan Penggantian
-
Berita.Headline
Baznas Kabupaten Bogor Menargetkan Penerimaan Zakat Rp17 Miliar Tahun 2024
-
Berita.Headline.olahraga
Kejuaraan IPB Cup dan Piala Kemenpora 2024: Bangkitkan Kembali Gairah Taekwondo Indonesia
Rekomendasi lainnya
-
Berita.politik
Ulama Se-Bogor Barat Istighosah dan Doa Bersama untuk Ciptakan Pemilu Damai
-
Headline.politik
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, Cicit Bupati Sumedang Pertama Dibesarkan di Barak Kopassus
-
Berita.Headline.olahraga
Penerimaan Atlet Baru UPT PPOPM Bogor, Ini 14 Cabor, Tahapan dan Jadwal Seleksinya
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor, Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-78 di Polres Bogor
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Luncurkan Saung Inflasi, Langkah Inovatif Kendalikan Harga dan Stabilitas Pangan
-
Berita.Headline
Menhub Minta Polisi Razia Travel Gelap