DETAK BOGOR – Anggota Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Kabupaten Bogor, Nay Nur’ain dan Chaerudin alias Ibenk, melaporkan seorang warga Desa Tlajung Udik berinisial YS ke Polres Bogor.
Laporan kedua anggota PWI Kabupaten Bogor ini diajukan atas tuduhan pencemaran nama baik yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tuduhan ini berawal dari pesan yang disebarkan YS melalui grup WhatsApp, di mana ia menuduh Nay dan Ibenk sebagai pendukung perusahaan bermasalah. Selain itu, Yadi juga diduga mengintervensi dan meminta penghapusan pemberitaan terkait perusahaan tersebut.
Dalam upaya melaporkan YS, Nay dan Ibenk didampingi oleh Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedi Firdaus, serta sejumlah jurnalis lainnya seperti Ketua Bogor Timur Jurnalis (BTJ) Sudadi dan Ketua Jurnalis Fishing Indonesia (JFI) Billy Adhiyaksa. Mereka semua turut hadir di Polres Bogor untuk memberikan dukungan.
“Kami merasa keberatan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Yadi. Apalagi, tuduhan tersebut disampaikan dengan nada mengancam dan menuduh kami sebagai pendukung pabrik yang bermasalah, serta meminta penghapusan berita melalui percakapan di grup WhatsApp,” ungkap Nay.
Nay juga menambahkan, selain menuduh pihaknya, YS juga menggunakan kata-kata yang tidak pantas, termasuk kata-kata kotor yang disebarkan secara luas, merugikan nama baik mereka.
“Saya sebenarnya tidak memiliki masalah pribadi dengan YS. Namun, dia telah melontarkan kata-kata yang tidak pantas dan menyebarkannya, yang sangat merugikan nama baik kami,” jelas Nay, yang juga merupakan pemilik Aktualita.co.id.
Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedi Firdaus, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah hukum yang diambil oleh anggotanya. Menurutnya, tindakan YS sudah menyerang secara personal dan melakukan intervensi yang tidak dapat diterima.
“Kehadiran saya di sini untuk mendampingi Nay dan Ibenk sebagai anggota PWI Kabupaten Bogor. Saya sangat berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Dedi.
“Kami telah membuat laporan dan menyerahkan semua alat bukti yang ada. Dukungan dari PWI Kabupaten Bogor sangat penting agar masalah ini dapat diproses secara hukum,” tutupnya.***
Tags: PWI Kabupaten Bogor, UU ITE
Baca Juga
-
Headline
Warga Solo Tumpah Ruah Ramaikan Berani Jadi Festival Bersama Andre Taulany & Friends (ATF) dan bank bjb
-
Berita.Headline
Puncak HJB Ke-543: Rudy Susmanto Pimpin Langsung Helaran Budaya Bogor
-
Berita.Headline.olahraga
Women’s Football Festival 2025 Siap Digelar, Sepakbola Putri Kabupaten Bogor Makin Bergairah
-
Berita.Headline
Kemenhub Evaluasi Bus Pariwisata, Enam Provinsi ini Jadi Wilayah Percontohan
-
Berita.Headline
Hadiri Ground Breaking KDMP, Sastra Winara Sebut Koperasi Desa Kunci Kemandirian Ekonomi Bogor
-
Headline.Berita
Keselamatan Warga Prioritas: Ketua DPRD Bogor Rudy Susmanto Serukan Inspeksi Rutin Bus Pariwisata
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Ajat Rochmat Jatnika Ungkap Strategi Pemkab Bogor Lawan Stunting
-
Berita.Headline
Kelder Air Mancur Resmi Jadi Cagar Budaya, Warisan Sejarah yang Terus Mengalir
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Instruksikan Pemutaran Lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Pancasila Setiap Hari Pukul 10.00 WIB
-
Berita.Headline.olahraga
Lapangan Tenis Kapten Muslihat Pakansari Jadi Magnet Pecinta Fun Tennis
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Perda RTRW 2024-2044
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Gandeng Taman Safari, Siapkan Wisata Edukasi Gratis untuk Warga

Dua Anggota PWI Kabupaten Bogor Laporkan YS ke Polres Bogor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE





















