DETAK BOGOR – Anggota Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Kabupaten Bogor, Nay Nur’ain dan Chaerudin alias Ibenk, melaporkan seorang warga Desa Tlajung Udik berinisial YS ke Polres Bogor.
Laporan kedua anggota PWI Kabupaten Bogor ini diajukan atas tuduhan pencemaran nama baik yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tuduhan ini berawal dari pesan yang disebarkan YS melalui grup WhatsApp, di mana ia menuduh Nay dan Ibenk sebagai pendukung perusahaan bermasalah. Selain itu, Yadi juga diduga mengintervensi dan meminta penghapusan pemberitaan terkait perusahaan tersebut.
Dalam upaya melaporkan YS, Nay dan Ibenk didampingi oleh Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedi Firdaus, serta sejumlah jurnalis lainnya seperti Ketua Bogor Timur Jurnalis (BTJ) Sudadi dan Ketua Jurnalis Fishing Indonesia (JFI) Billy Adhiyaksa. Mereka semua turut hadir di Polres Bogor untuk memberikan dukungan.
“Kami merasa keberatan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Yadi. Apalagi, tuduhan tersebut disampaikan dengan nada mengancam dan menuduh kami sebagai pendukung pabrik yang bermasalah, serta meminta penghapusan berita melalui percakapan di grup WhatsApp,” ungkap Nay.
Nay juga menambahkan, selain menuduh pihaknya, YS juga menggunakan kata-kata yang tidak pantas, termasuk kata-kata kotor yang disebarkan secara luas, merugikan nama baik mereka.
“Saya sebenarnya tidak memiliki masalah pribadi dengan YS. Namun, dia telah melontarkan kata-kata yang tidak pantas dan menyebarkannya, yang sangat merugikan nama baik kami,” jelas Nay, yang juga merupakan pemilik Aktualita.co.id.
Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedi Firdaus, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah hukum yang diambil oleh anggotanya. Menurutnya, tindakan YS sudah menyerang secara personal dan melakukan intervensi yang tidak dapat diterima.
“Kehadiran saya di sini untuk mendampingi Nay dan Ibenk sebagai anggota PWI Kabupaten Bogor. Saya sangat berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Dedi.
“Kami telah membuat laporan dan menyerahkan semua alat bukti yang ada. Dukungan dari PWI Kabupaten Bogor sangat penting agar masalah ini dapat diproses secara hukum,” tutupnya.***
Tags: PWI Kabupaten Bogor, UU ITE
Baca Juga
-
Headline.wisata
Liburan Keluarga Tak Terlupakan, Bogor Menawarkan 11 Tempat Wisata Terbaru yang Wajib Dikunjungi!
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi Kritik Yusfitriadi untuk Perbaikan Kinerja Dewan
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2025-2030 oleh Presiden Prabowo Subianto
-
Berita.Headline
Hari Kesaktian Pancasila 2025, Bupati Bogor Tegaskan Pancasila Jadi Fondasi Persatuan Bangsa
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Retret Kepala Daerah 2025 Jadi Momentum Sinergi Bangun Indonesia
-
Berita.Headline
Sastra Winara Dukung Pengusutan Dugaan Pungli oleh Oknum Kades Minta THR dan Pemotongan Kompensasi Sopir Angkot di Kawasan Puncak
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
Ratusan Atlet Taekwondo Siap Berlaga di IPB Cup dan Piala Kemenpora 2024
-
Berita.Headline
Tegas! Pemkab Bogor Hentikan Operasional PT Aspex Kumbong, Sampah Tangsel Disetop
-
Berita.Headline.olahraga
Citeureup Raya FC Hadapi PSDS Deli Serdang di 16 Besar Piala Soeratin 2025
-
Berita.Headline
435 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bogor Siap Beroperasi, Desa Hambalang Jadi Lokasi Launching Nasional
-
Berita.Headline
Kondisi Kawasan Puncak Bogor Lebih Bersih dan Indah Pasca Penertiban
-
Berita.Headline
Idul Adha 1446 H, JJB Sembelih 4 Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial

Dua Anggota PWI Kabupaten Bogor Laporkan YS ke Polres Bogor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE




















