DETAK BOGOR – Anggota Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Kabupaten Bogor, Nay Nur’ain dan Chaerudin alias Ibenk, melaporkan seorang warga Desa Tlajung Udik berinisial YS ke Polres Bogor.
Laporan kedua anggota PWI Kabupaten Bogor ini diajukan atas tuduhan pencemaran nama baik yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tuduhan ini berawal dari pesan yang disebarkan YS melalui grup WhatsApp, di mana ia menuduh Nay dan Ibenk sebagai pendukung perusahaan bermasalah. Selain itu, Yadi juga diduga mengintervensi dan meminta penghapusan pemberitaan terkait perusahaan tersebut.
Dalam upaya melaporkan YS, Nay dan Ibenk didampingi oleh Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedi Firdaus, serta sejumlah jurnalis lainnya seperti Ketua Bogor Timur Jurnalis (BTJ) Sudadi dan Ketua Jurnalis Fishing Indonesia (JFI) Billy Adhiyaksa. Mereka semua turut hadir di Polres Bogor untuk memberikan dukungan.
“Kami merasa keberatan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Yadi. Apalagi, tuduhan tersebut disampaikan dengan nada mengancam dan menuduh kami sebagai pendukung pabrik yang bermasalah, serta meminta penghapusan berita melalui percakapan di grup WhatsApp,” ungkap Nay.
Nay juga menambahkan, selain menuduh pihaknya, YS juga menggunakan kata-kata yang tidak pantas, termasuk kata-kata kotor yang disebarkan secara luas, merugikan nama baik mereka.
“Saya sebenarnya tidak memiliki masalah pribadi dengan YS. Namun, dia telah melontarkan kata-kata yang tidak pantas dan menyebarkannya, yang sangat merugikan nama baik kami,” jelas Nay, yang juga merupakan pemilik Aktualita.co.id.
Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedi Firdaus, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah hukum yang diambil oleh anggotanya. Menurutnya, tindakan YS sudah menyerang secara personal dan melakukan intervensi yang tidak dapat diterima.
“Kehadiran saya di sini untuk mendampingi Nay dan Ibenk sebagai anggota PWI Kabupaten Bogor. Saya sangat berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Dedi.
“Kami telah membuat laporan dan menyerahkan semua alat bukti yang ada. Dukungan dari PWI Kabupaten Bogor sangat penting agar masalah ini dapat diproses secara hukum,” tutupnya.***
Tags: PWI Kabupaten Bogor, UU ITE
Baca Juga
-
Berita.Headline.Hukum
Apes! Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Kecemplung Sumur Saat Dikejar Warga
-
Berita.Headline
Jadwal One Way Jalur Puncak Bogor, Catat Peraturan Ganjil Genap Hari ini
-
Berita.Headline
Inovasi VR Jelajah Halimun dari Desa Wisata Malasari Curi Perhatian di Sunda Karsa Fest 2025
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Dorong Kolaborun Jadi Agenda Tahunan
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Perkuat TKPK, Kolaborasi Tekan Kemiskinan
-
Berita.Headline.olahraga
Mardiyanto Terpilih Aklamasi sebagai Ketua FAJI Kabupaten Bogor 2025-2029
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Sekber Wartawan Bogor Gelar Rapat Konsolidasi Bahas Penguatan Kepengurusan dan Koperasi
-
Berita.Headline
Komunitas LNC Taklukkan Trek Gunung Salak, Unggah Kesadaran Lingkungan
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Panen Cabai Rawit Merah, Kendalikan Harga Jelang Nataru 2024
-
Berita.Berita Pilihan
Pelantikan Pengurus Jaringan Jurnalis Bogor Siap Digelar, ini Jadwalnya
-
Berita.Headline
Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Edwin Sumarga Minta Izin KEK Lido Dicabut

Dua Anggota PWI Kabupaten Bogor Laporkan YS ke Polres Bogor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE





















