DETAK BOGOR – Anggota Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Kabupaten Bogor, Nay Nur’ain dan Chaerudin alias Ibenk, melaporkan seorang warga Desa Tlajung Udik berinisial YS ke Polres Bogor.
Laporan kedua anggota PWI Kabupaten Bogor ini diajukan atas tuduhan pencemaran nama baik yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tuduhan ini berawal dari pesan yang disebarkan YS melalui grup WhatsApp, di mana ia menuduh Nay dan Ibenk sebagai pendukung perusahaan bermasalah. Selain itu, Yadi juga diduga mengintervensi dan meminta penghapusan pemberitaan terkait perusahaan tersebut.
Dalam upaya melaporkan YS, Nay dan Ibenk didampingi oleh Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedi Firdaus, serta sejumlah jurnalis lainnya seperti Ketua Bogor Timur Jurnalis (BTJ) Sudadi dan Ketua Jurnalis Fishing Indonesia (JFI) Billy Adhiyaksa. Mereka semua turut hadir di Polres Bogor untuk memberikan dukungan.
“Kami merasa keberatan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Yadi. Apalagi, tuduhan tersebut disampaikan dengan nada mengancam dan menuduh kami sebagai pendukung pabrik yang bermasalah, serta meminta penghapusan berita melalui percakapan di grup WhatsApp,” ungkap Nay.
Nay juga menambahkan, selain menuduh pihaknya, YS juga menggunakan kata-kata yang tidak pantas, termasuk kata-kata kotor yang disebarkan secara luas, merugikan nama baik mereka.
“Saya sebenarnya tidak memiliki masalah pribadi dengan YS. Namun, dia telah melontarkan kata-kata yang tidak pantas dan menyebarkannya, yang sangat merugikan nama baik kami,” jelas Nay, yang juga merupakan pemilik Aktualita.co.id.
Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedi Firdaus, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah hukum yang diambil oleh anggotanya. Menurutnya, tindakan YS sudah menyerang secara personal dan melakukan intervensi yang tidak dapat diterima.
“Kehadiran saya di sini untuk mendampingi Nay dan Ibenk sebagai anggota PWI Kabupaten Bogor. Saya sangat berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Dedi.
“Kami telah membuat laporan dan menyerahkan semua alat bukti yang ada. Dukungan dari PWI Kabupaten Bogor sangat penting agar masalah ini dapat diproses secara hukum,” tutupnya.***
Tags: PWI Kabupaten Bogor, UU ITE
Baca Juga
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Bachril Bakri Canangkan Program ‘Jumat Jantung Sehat’
-
Berita.Headline
Jalur Kereta Gadog–Puncak Masuk Rencana, Bogor Bidik Solusi Kemacetan
-
Berita.Headline
Atlet SOD NPCI Antusias Ikuti Gebyar Pramuka ke-63, Catat Sejarah Rekor MURI
-
Berita.Headline
Rayakan HUT ke-80 RI, MPP Kabupaten Bogor Gelar Layanan Publik 80 Jam Non-Stop
-
Headline.Lifestyle
Tingkatkan Kreativitas Fotografi Anda dengan Kamera 108 MP dan OIS dari Infinix Note 40 Pro 5G dan Note 40 Pro Plus 5G
-
Berita.Headline
JJB Berbagi Berkah Ramadan: Santuni Anak Yatim dan Bagikan Ratusan Takjil
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Kabupaten Bogor Sambut Komandan Kodim 0621 Baru: Sinergi untuk Pelayanan Masyarakat
-
Berita.Headline.politik
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Sampaikan Ucapkan Selamat Atas Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI
-
Berita.Headline.politik
Dukungan Barraja Perkuat Posisi Rudy Susmanto-Jaro Ade di Pilkada Kabupaten Bogor 2024
-
Berita.Headline.olahraga
Asnan AP Buka Seleksi Calon Atlet UPT PPOPM Dispora Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Pimpin Ekspose Raperbup Bantuan Keuangan Desa
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor dan Mensos Bahas Solusi Atasi Permasalahan Sosial

Dua Anggota PWI Kabupaten Bogor Laporkan YS ke Polres Bogor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE





















