Bantuan Keuangan Desa Kabupaten Bogor Diatur Perbup 48/2025, Ini Penjelasannya

CIBINONG | DetakBogor.Com – Bantuan Keuangan Desa Kabupaten Bogor kini memiliki payung hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus untuk Percepatan Pembangunan Pedesaan.

Kebijakan ini ditegaskan Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai upaya mempercepat pembangunan desa secara merata dan berkelanjutan.

Melalui Bantuan Keuangan Desa Kabupaten Bogor, Bupati Rudy menekankan bahwa pembangunan harus dimulai dari desa.

Infrastruktur pedesaan menjadi prioritas, namun tidak menutup kemungkinan penguatan sektor pendidikan dan kesehatan sebagai bagian dari pembangunan menyeluruh di tingkat desa.

Dalam Perbup Bogor Nomor 48 Tahun 2025, Bantuan Keuangan Desa Kabupaten Bogor tidak hanya difokuskan pada pembangunan fisik.

Dana desa juga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberdayaan UMKM, pengelolaan sampah, hingga kegiatan sosial dan keagamaan, sebagai bagian dari percepatan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat desa.

BACA JUGA:  Tarawih Keliling di Masjid Al Mansyur, Rudy Susmanto Serahkan Bantuan dan Paket Sembako untuk Marbot

Sosialisasi Perbup tersebut digelar di Gedung Auditorium Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (30/12).

Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Bogor, Kodim Kota Depok, Polresta Depok, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor.

Mewakili arahan Bupati Bogor, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Bogor, Zainal Ashari, menegaskan bahwa bantuan keuangan desa merupakan program strategis daerah yang harus dipahami dan dijalankan secara bertanggung jawab.

“Bantuan keuangan ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor dan disusun sebagai kebijakan daerah yang memiliki dasar hukum jelas, legal, transparan, dan akuntabel,” ujar Zainal.

Ia menegaskan, Bantuan Keuangan Desa Kabupaten Bogor bukan instrumen politik, melainkan upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan desa agar pembangunan tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Selain pembangunan infrastruktur, Pemkab Bogor mendorong desa memprioritaskan program non-infrastruktur, antara lain Program Satu Desa Satu Guru, pengelolaan sampah, pemberdayaan UMKM, penguatan kader Posyandu, pengembangan desa wisata, serta dukungan kegiatan sosial dan keagamaan.

BACA JUGA:  Harlah NU ke-102: Momentum Sinergi NU dan Pemerintah Wujudkan SDM Unggul dan Berakhlak Mulia

“Pemerintah desa juga diharapkan mendukung pelaksanaan program nasional, seperti Program Pangan Bergizi Gratis dan pengembangan Koperasi Desa atau Desa Merah Putih,” jelas Zainal.

Zainal menambahkan, kecamatan berperan strategis sebagai tim verifikasi bersama Tim Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TP3MD) serta fasilitator desa.

Untuk mencegah perbedaan penafsiran di lapangan, Pemkab Bogor akan segera menyiapkan petunjuk pelaksanaan teknis.

“Pengelolaan bantuan keuangan harus dilakukan secara disiplin dan bertanggung jawab. Desa yang tidak menyampaikan laporan akhir atau terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran tidak akan menerima bantuan keuangan pada tahun berikutnya, dan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan,” tegasnya.

Pendampingan dan pengawasan akan terus diperkuat melalui Inspektorat dengan pendekatan preventif.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Bogor berharap Bantuan Keuangan Desa Kabupaten Bogor mampu mendorong percepatan pembangunan desa yang lebih terarah, berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.***

Tags: , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya