Jurnalis Bogor Tegas Tolak RUU Penyiaran: Kebebasan Pers Terancam

RUU PenyiaranJurnalis Bogor Tegas Tolak RUU Penyiaran

DETAK BOGOR – Jurnalis Bogor yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan tegas menolak RUU Penyiaran.

Aksi ini merupakan bentuk kritik terhadap kinerja DPR dan pesan penolakan terhadap RUU Penyiaran tersebut.

Para jurnalis Bogor menggelar aksi teatrikal di Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor. Dalam aksi tersebut, belasan wartawan memegang kertas karton bertuliskan “Tolak RUU Penyiaran”, “Suara Pers Suara Rakyat”, “Jangan Bungkam Kebebasan Pers”, dan “DPR-RI ‘Jual’ RUU Penyiaran”.

Simbol Pembungkaman Kebebasan Pers

Semua mulut wartawan ditutup plester hitam sebagai simbol pembungkaman kebebasan pers. Seorang badut bertuliskan DPR-RI turut dalam aksi tersebut, berperan merampas kamera wartawan foto yang sedang meliput.

Simbol pembelengguan kebebasan pers juga digambarkan dengan perampasan ID Card milik wartawan oleh ‘DPR’. Pada akhir sesi teatrikal, belasan ID Card wartawan ditaburi bunga sebagai simbol gugurnya kebebasan pers.

BACA JUGA:  Ketua Jaringan Jurnalis Bogor Kutuk Aksi Pembakaran Kantor Media Pakuan Raya, Desak Polisi Bertindak Tegas

Koordinator aksi sekaligus Ketua IJTI Korda Bogor Raya, Niko Zulfikar menegaskan, aksi teatrikal ini dilakukan secara damai untuk menyampaikan pesan bahwa seluruh jurnalis dari berbagai komunitas menolak RUU Penyiaran karena membungkam kebebasan pers.

“Pembungkaman oleh DPR ini telah mematikan produktivitas dan kreativitas jurnalis. Draf RUU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers,” tegas Niko Zulfikar.

Tiga Sikap Jurnalis Bogor

Niko Zulfikar menyampaikan tiga sikap jurnalis Bogor terkait rencana RUU Penyiaran. Pertama, menolak dan meminta agar pasal-pasal dalam draft revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

Kedua, menuntut DPR-RI mengkaji kembali draft revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis dan publik.

BACA JUGA:  Sekda Bogor Tinjau Progres Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah di Megamendung

Ketiga, meminta semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

Alasan Penolakan RUU Penyiaran

Alumni ISIP ini menjelaskan bahwa RUU Penyiaran melarang jurnalis televisi menayangkan karya jurnalistik investigasi secara eksklusif.

“Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan untuk kepentingan publik sesuai UU Pers, itu sah-sah saja. Tidak menyalahi aturan hingga larangan yang tertuang dalam RUU Penyiaran harus dihapus,” jelas Niko Zulfikar.

Dengan tegasnya penolakan ini, para jurnalis Bogor berharap agar DPR-RI memperhatikan aspirasi mereka dan tidak membungkam kebebasan pers yang merupakan pilar demokrasi.

Mereka menuntut agar revisi RUU Penyiaran dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan semua pemangku kepentingan untuk menjaga kebebasan pers di Indonesia.***

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya