DETAKBOGOR.COM – Polemik terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido semakin memanas. Edwin Sumarga, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, secara tegas mendesak agar izin operasional KEK Lido dicabut.
Menurutnya, berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh pengembangan kawasan KEK Lido ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Cigombong dan sekitarnya.
Edwin bahkan meminta Pj Bupati Bogor, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan KEK Daerah, untuk segera melakukan evaluasi dan mempertimbangkan pencabutan izin KEK Lido.
Kerusakan Lingkungan yang Mengkhawatirkan
Edwin mengungkapkan bahwa pembangunan di KEK Lido menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari pendangkalan dan penyempitan situ Lido, hingga berkurangnya resapan air tanah.
Menurut Edwin, penggunaan air bawah tanah di kawasan itu tidak terkontrol dan bahkan diduga tidak berizin, sehingga menimbulkan krisis air bagi masyarakat sekitar.
“Warga mengalami kekeringan karena berkurangnya resapan air. Hal ini sangat merugikan kehidupan sehari-hari mereka,” tegas Edwin.
Selain itu, Edwin juga menyoroti bahwa KEK Lido tidak memberikan peluang kerja yang layak bagi masyarakat lokal.
“Tenaga kerja lokal justru sulit diakomodasi di proyek-proyek ini. Padahal, keberadaan KEK seharusnya membawa manfaat ekonomi bagi warga sekitar,” ujarnya.
Pembatasan Akses dan Dampak Sosial bagi Masyarakat
Tak hanya berdampak lingkungan, keberadaan KEK Lido juga membawa dampak sosial yang sangat dirasakan warga sekitar.
Edwin menyesalkan pembatasan akses wisata yang sebelumnya bisa dinikmati secara bebas oleh masyarakat.
“Dulu, warga bisa mengakses kawasan ini sebagai tempat wisata dan hiburan. Sekarang, akses tersebut ditutup, seolah kawasan ini menjadi ‘wilayah terlarang’ bagi masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh, Edwin mengungkapkan bahwa hingga kini banyak warga yang belum menerima ganti rugi atas kerusakan yang dialami akibat proyek pembangunan.
Ia menyoroti bahwa sejumlah rumah warga mengalami keretakan, aliran sungai ditimbun, serta akses jalan warga yang terputus.
Edwin pun mendesak agar pemerintah daerah turun tangan langsung untuk memastikan ganti rugi ini diberikan, serta hak-hak warga tidak diabaikan.
Minimnya Pengawasan dan Kepatuhan Regulasi
Permasalahan lain yang diangkat Edwin adalah terkait lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap bangunan di KEK Lido, khususnya hotel-hotel yang berdiri di kawasan tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah kesulitan memeriksa izin mendirikan bangunan (IMB) karena kawasan ini langsung terkoneksi dengan kebijakan nasional.
“Pemda tidak bisa memastikan legalitas bangunan-bangunan ini, sementara dampaknya dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Edwin juga menyoroti perbedaan KEK Lido dengan KEK lainnya yang umumnya dikelola oleh pemerintah. KEK Lido merupakan kawasan yang dimiliki oleh swasta, dan menurut Edwin, ini menjadi persoalan karena pihak swasta dinilai kurang memperhatikan dampak sosial maupun lingkungan.
Ia pun mempertanyakan komitmen pengelola KEK dalam mematuhi regulasi yang berlaku.
Rencana Pembentukan Musyawarah Besar Masyarakat
Untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, Edwin bersama warga Cigombong berencana membentuk Musyawarah Besar Masyarakat.
Langkah ini diharapkan menjadi wadah aspirasi warga dan memperkuat tuntutan agar KEK Lido dievaluasi secara menyeluruh, bahkan jika perlu, izinnya dicabut.
“Kami ingin ada musyawarah yang mewakili suara masyarakat, agar dampak buruk dari keberadaan KEK ini bisa segera ditangani dan dicari solusinya,” tegas Edwin.
Musyawarah Besar ini juga diharapkan bisa menggerakkan dukungan dari berbagai pihak agar pemerintah segera bertindak tegas.
Edwin menegaskan, pihaknya akan terus mengawal isu ini dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Bagi Edwin, KEK Lido seharusnya memberikan manfaat nyata bagi warga, bukan malah menjadi sumber permasalahan yang merugikan.
Menutup pernyataannya, Edwin kembali menegaskan bahwa pencabutan izin KEK Lido perlu dipertimbangkan jika evaluasi menunjukkan lebih banyak dampak buruk daripada manfaat.
“Jika izin ini terus dipertahankan, kami khawatir kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat akan semakin parah,” pungkasnya.***
Tags: Cigombong, DPRD Kabupaten Bogor, Edwin Sumarga, KEK Lido
Baca Juga
-
Berita.Headline
Koperasi Merah Putih Jadi Fokus Utama Pemkab Bogor Bangun Ekonomi Desa
-
Berita.Headline.politik
Ade Wardhana Serahkan Berkas Penjaringan Bakal Calon Bupati Bogor Dari PDIP
-
Berita.Headline.Hukum
Pemkab Bersama Polres Bogor Musnahkan 15 Ribu Botol Miras
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Gelar Job Fair di Kabogor Fest, Sediakan 1.824 Lowongan Pekerjaan
-
Berita.Headline.politik
Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Influencer Gen Z Promosikan Potensi Daerah
-
Berita.Headline
Tak Sekadar Olahraga, CFD Tegar Beriman Hidupkan Denyut Ekonomi UMKM Bogor
Rekomendasi lainnya
-
Headline.wisata
Tempat Wisata Bogor Dengan Petualangan Unik di Tengah Kebun Jati, Camping Seru di The Farm Pancawati: Naturbanget dan Budget Friendly
-
Berita.Headline
Bupati Rudy Susmanto Temui Massa Unjuk Rasa di Cigudeg, Ini Janji Terkait Tambang Bogor Barat
-
Berita.Headline.olahraga
SSB Ciray U10 Raih Runner Up Piala Menpora Fossbolindo 2025
-
Berita.Headline.olahraga
IKASI Kota Bogor Bidik 7 Emas Porprov, Bonus Liburan Singapura Menanti
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Matangkan Pemekaran Bogor Timur, Siapkan Calon Ibu Kota dan Pusat Ekonomi Baru
-
Berita.Headline
TPA Galuga Disiapkan Jadi Pembangkit Listrik dari Sampah, Ini Target Pemkab Bogor

Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Edwin Sumarga Minta Izin KEK Lido Dicabut





















