Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, AY Sogir: Pemanfaatan TPU Gratis bagi Warga Perumahan

DETAKBOGOR.COM – Warga perumahan di Kabupaten Bogor berhak memanfaatkan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bogor tanpa dikenakan biaya.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Yaudin Sogir atau yang akrab disapa AY Sogir saat melakukan sosialisasi mengenai pemanfaatan TPU bagi warga perumahan dan umum.

AY Sogir menekankan bahwa pemakaman di TPU merupakan hak setiap warga, termasuk warga perumahan, dan segala bentuk pungutan liar (pungli) yang mungkin terjadi harus segera dilaporkan kepada pihak berwenang.

“TPU itu tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Bogor, silakan dimanfaatkan warga perumahan yang membutuhkan. Jika ada pungli, silakan laporkan,” tegas AY Sogir, Rabu (17/10).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa warga tidak terbebani biaya tambahan saat menghadapi musibah kematian.

Menurut AY Sogir, pemakaman merupakan fasilitas publik yang seharusnya bebas biaya, dan pemerintah daerah telah menyediakan lahan TPU untuk memenuhi kebutuhan ini.

BACA JUGA:  Sukses Regenerasi Atlet, FPTI Kabupaten Bogor Gelar Kejurkab Panjat Tebing 2024

Ia menambahkan, jika ada oknum yang tetap memungut biaya pemakaman di TPU, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas.

“Kami akan tegur dan proses secara hukum oknum yang melakukan pungli, karena ini sudah menjadi amanat dari masyarakat. Tidak boleh ada yang mengambil keuntungan dari musibah yang dialami warga,” ujar AY Sogir.

Salah satu warga di Perumahan Pesona Cilebut 2, Harfin, yang juga merupakan pengurus RW, menyatakan apresiasinya terhadap AY Sogir.

Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting untuk memberi kepastian kepada warga perumahan terkait pemanfaatan lahan TPU.

“Kami sebagai warga perumahan bangga punya wakil rakyat seperti AY Sogir yang merangkul kami, khususnya warga perumahan di Cilebut Barat. Walaupun mungkin tidak banyak yang memilih beliau di sini, tetapi beliau tetap mau menjalin silaturahmi dan mendengarkan aspirasi kami. Ini contoh pemimpin yang dekat dengan rakyatnya,” ungkap Harfin.

Harfin juga menambahkan, pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah untuk melaporkan jika ada indikasi pungli dalam pemanfaatan TPU.

BACA JUGA:  Proyek Jalan Cikereteg-Pancawati Mangkrak, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Segera Panggil Kepala Dinas PUPR

Ia berharap sosialisasi ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi warga perumahan yang membutuhkan lahan pemakaman.

Warga perumahan lainnya juga berharap agar kebijakan pemanfaatan TPU secara gratis ini dapat benar-benar direalisasikan.

Banyak yang khawatir bahwa tanpa sosialisasi yang jelas, akan ada oknum yang memanfaatkan situasi dan memungut biaya dari warga yang seharusnya berhak mendapatkan fasilitas tersebut secara cuma-cuma.

“Pokoknya warga perumahan tidak perlu bayar, sesuai janji dari anggota dewan. Ini adalah informasi yang sangat penting, dan kita harus sampaikan kepada warga lainnya, karena suatu saat pasti banyak yang akan membutuhkan lahan pemakaman di TPU,” pungkas Harfin.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan warga perumahan di Kabupaten Bogor semakin paham akan hak-hak mereka terkait pemanfaatan TPU dan tidak ragu melapor jika menemukan praktik pungli.

Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bogor, tegas AY Sogir, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam hal penyediaan lahan pemakaman yang layak tanpa pungutan biaya.***

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya