DETAKBOGOR.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan sejumlah aktivitas pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Langkah tegas berupa penyegelan oleh KLH di KEK Lido ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terkait pengelolaan lingkungan.
Penyegelan di KEK Lido dilakukan oleh Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum (Gakkum) KLH pada Kamis (6/2/2025) atas perintah Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq.
Tim pengawas Gakkum KLH sebelumnya melakukan verifikasi lapangan dan mendapati aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
Selain itu, ditemukan pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong.
Berawal dari Sidak dan Analisis Satelit
Tindakan tegas KLH ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Hanif Faisol pada 1 Februari 2025.
Sidak tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai penyempitan dan pendangkalan Danau Lido.
Berdasarkan analisis citra satelit, luas danau mengalami perubahan signifikan, yang diduga disebabkan oleh sedimentasi dari lahan terbuka di sekitar KEK Lido.
“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak mengelola air larian hujan (run-off) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari lahan terbuka terbawa ke hulu Danau Lido, memicu pendangkalan,” ungkap Hanif Faisol.
Sanksi Tegas dan Pengawasan Ketat
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Gakkum KLH, Ardyanto Nugroho, memimpin langsung proses penyegelan.
Timnya memasang segel dan papan pemberitahuan penghentian kegiatan di lokasi yang kini berada dalam pengawasan KLH.
“Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan. Kami menerapkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dan denda administratif,” ujar Ardyanto.
Ia menegaskan, KLH akan menegakkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Ketentuan Angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, tim KLH juga telah mengambil sampel air dari Danau Lido untuk diuji di laboratorium yang terakreditasi.
“Saat ini, kami masih menunggu hasil uji laboratorium guna memastikan dugaan pencemaran di Danau Lido,” pungkas Ardyanto.***
Tags: KEK Lido, Kementerian lingkungan hidup, KLH, MNC Land
Baca Juga
-
Berita
KPU RI Umumkan Nama Anggota KPU Terpilih di Kota dan Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Bachril Bakri Ajak Perangkat Daerah ‘Berlari’ Awali Tahun 2025
-
Berita.Headline.olahraga
Gebrakan Perdana SOIna Kabupaten Bogor: Coaching Clinic Seven Side-A Football
-
Berita.Headline.olahraga
Pelti Kabupaten Bogor Dukung Gagasan Kadispora Gelar Kejurnas Tenis Tegar Beriman Open
-
Berita.Headline
Semarak Kompetisi Olahraga di Cibinong: POR RW 02 Kelurahan Pabuaran Menjadi Ajang Bergengsi
-
Berita.Headline.politik
Bikin Sengsara Rakyat Miskin, Wakil Ketua Komisi IV, Ridwan Muhibi Minta Pj Bupati Bogor Segera Cabut Perbup 60 Tahun 2023
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.politik
Optimis! KIM Plus Cisarua Targetkan Kemenangan 90 Persen Rudy Susmanto – Jaro Ade di Pilkada Bogor 2024
-
Headline.Berita Pilihan.wisata
Wahana Baru di Villa Khayangan yang Wajib Dicoba, Wisata Alam dengan 34 Spot Selfie di Puncak 2
-
Berita.Headline.olahraga
Turnamen Mini Soccer Antar SKPD Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-542
-
Berita.Headline
Sering Terjadi Kebakaran Angkot, Polisi Bagikan Alat Pemadam Api di Kota Bogor
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Berharap Tiga Besar Nama Calon Sekda Adalah yang Terbaik
-
wisata.Headline
Tempat Wisata Bogor Dengan Petualangan Unik di Tengah Kebun Jati, Camping Seru di The Farm Pancawati: Naturbanget dan Budget Friendly