DETAKBOGOR.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan sejumlah aktivitas pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Langkah tegas berupa penyegelan oleh KLH di KEK Lido ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terkait pengelolaan lingkungan.
Penyegelan di KEK Lido dilakukan oleh Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum (Gakkum) KLH pada Kamis (6/2/2025) atas perintah Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq.
Tim pengawas Gakkum KLH sebelumnya melakukan verifikasi lapangan dan mendapati aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
Selain itu, ditemukan pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong.
Berawal dari Sidak dan Analisis Satelit
Tindakan tegas KLH ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Hanif Faisol pada 1 Februari 2025.
Sidak tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai penyempitan dan pendangkalan Danau Lido.
Berdasarkan analisis citra satelit, luas danau mengalami perubahan signifikan, yang diduga disebabkan oleh sedimentasi dari lahan terbuka di sekitar KEK Lido.
“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak mengelola air larian hujan (run-off) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari lahan terbuka terbawa ke hulu Danau Lido, memicu pendangkalan,” ungkap Hanif Faisol.
Sanksi Tegas dan Pengawasan Ketat
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Gakkum KLH, Ardyanto Nugroho, memimpin langsung proses penyegelan.
Timnya memasang segel dan papan pemberitahuan penghentian kegiatan di lokasi yang kini berada dalam pengawasan KLH.
“Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan. Kami menerapkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dan denda administratif,” ujar Ardyanto.
Ia menegaskan, KLH akan menegakkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Ketentuan Angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, tim KLH juga telah mengambil sampel air dari Danau Lido untuk diuji di laboratorium yang terakreditasi.
“Saat ini, kami masih menunggu hasil uji laboratorium guna memastikan dugaan pencemaran di Danau Lido,” pungkas Ardyanto.***
Tags: KEK Lido, Kementerian lingkungan hidup, KLH, MNC Land
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
32 Tim Galaxy Stars Bogor Siap Gebrak Tour De Java 2025: Bawa Semangat Basket Bogor ke Pentas Nasional
-
Berita.Headline
Bupati dan Wakil Bupati Bogor Serahkan Zakat Langsung ke Baznas, Ajak Masyarakat Tunaikan Kewajiban
-
Berita.Headline.olahraga
Kadispora Bogor Dorong Lapangan Tenis Pakansari Jadi Magnet Olahraga dan Ekonomi
-
Berita.Headline.politik
Didukung Penuh Pemuda Pancasila, Kemenangan Rudy-Jaro Semakin Tak Terbendung
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Hadir Rakornas Pendidikan Antikorupsi, Tito Karnavian Tegaskan Hal ini
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Restrukturisasi dan Lantik Ulang Pejabat BPBD, ini Penjelasan Asmawa Tosepu
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Festival Musik Nuansa Islam Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-543, Bupati Rudy: Hadirkan Warna Baru dan Syiar Sejuk
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara: Sertifikat Huntap Wujud Kepastian Hukum bagi Warga Terdampak Bencana
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Wajibkan Bank Sampah di Setiap Instansi
-
olahraga.Berita.Headline
Khenzi United Gelar Uji Coba Kontra PPOPM di Stadion Mini Persikabo
-
Berita.Headline.politik
Rudy Susmanto Unggul di Pilkada Bogor 2024: Serukan Persatuan untuk Kabupaten Bogor yang Lebih Maju
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Paparkan Strategi Tanggulangi Inflasi dan Stunting





















