DETAKBOGOR.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan sejumlah aktivitas pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Langkah tegas berupa penyegelan oleh KLH di KEK Lido ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terkait pengelolaan lingkungan.
Penyegelan di KEK Lido dilakukan oleh Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum (Gakkum) KLH pada Kamis (6/2/2025) atas perintah Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq.
Tim pengawas Gakkum KLH sebelumnya melakukan verifikasi lapangan dan mendapati aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
Selain itu, ditemukan pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong.
Berawal dari Sidak dan Analisis Satelit
Tindakan tegas KLH ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Hanif Faisol pada 1 Februari 2025.
Sidak tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai penyempitan dan pendangkalan Danau Lido.
Berdasarkan analisis citra satelit, luas danau mengalami perubahan signifikan, yang diduga disebabkan oleh sedimentasi dari lahan terbuka di sekitar KEK Lido.
“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak mengelola air larian hujan (run-off) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari lahan terbuka terbawa ke hulu Danau Lido, memicu pendangkalan,” ungkap Hanif Faisol.
Sanksi Tegas dan Pengawasan Ketat
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Gakkum KLH, Ardyanto Nugroho, memimpin langsung proses penyegelan.
Timnya memasang segel dan papan pemberitahuan penghentian kegiatan di lokasi yang kini berada dalam pengawasan KLH.
“Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan. Kami menerapkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dan denda administratif,” ujar Ardyanto.
Ia menegaskan, KLH akan menegakkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Ketentuan Angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, tim KLH juga telah mengambil sampel air dari Danau Lido untuk diuji di laboratorium yang terakreditasi.
“Saat ini, kami masih menunggu hasil uji laboratorium guna memastikan dugaan pencemaran di Danau Lido,” pungkas Ardyanto.***
Tags: KEK Lido, Kementerian lingkungan hidup, KLH, MNC Land
Baca Juga
-
Berita.Headline
Festival Kreasi dari Tepian 2024: Penjabat Bupati Bogor Terharu Menyaksikan Talenta Anak Istimewa
-
Berita.Headline
Command Center Pemkab Bogor Siap Dukung Pilkada 2024 dengan Teknologi Informasi Mumpuni
-
Berita.Headline
Tak Main-main Bupati Bogor Gandeng KPK Awasi Proyek Cegah Praktik Korupsi
-
Berita.Headline.olahraga
POSSI Kota Bogor Gelar Pelatihan Wasit dan Pelatih Selam Bersertifikat
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Sastra Winara Tegaskan Sinergi Lintas Pemerintahan Kunci Sukses Pembangunan 2026
-
Berita.Headline.olahraga
BKF Championship VIII 2025, Gairahkan Dunia Karate Bogor
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Hari Santri 2025, Rudy Susmanto Minta Santri Bawa Semangat Pesantren ke Ruang Publik dan Dunia Kerja
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Dorong BLK Ciptakan Program Konkret untuk Tekan Pengangguran
-
Headline.olahraga
Profil Dian Irawan: Pelatih Tim Porprov Kabupaten Bogor Pernah Menyabet Pemain Terbaik Piala Indonesia 2012
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Nostalgia Tarawih di Mushola Baitussalam
-
Berita.Headline
Bupati Rudy Susmanto Terima Kunjungan Pangdam III Siliwangi, KKMP Pakansari Siap Diresmikan
-
Berita.Headline
KAMI MENDENGAR: Sekda Bogor Ajak Siswa Lawan Narkoba Sejak Dini






















