DETAKBOGOR.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan sejumlah aktivitas pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Langkah tegas berupa penyegelan oleh KLH di KEK Lido ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terkait pengelolaan lingkungan.
Penyegelan di KEK Lido dilakukan oleh Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum (Gakkum) KLH pada Kamis (6/2/2025) atas perintah Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq.
Tim pengawas Gakkum KLH sebelumnya melakukan verifikasi lapangan dan mendapati aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
Selain itu, ditemukan pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong.
Berawal dari Sidak dan Analisis Satelit
Tindakan tegas KLH ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Hanif Faisol pada 1 Februari 2025.
Sidak tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai penyempitan dan pendangkalan Danau Lido.
Berdasarkan analisis citra satelit, luas danau mengalami perubahan signifikan, yang diduga disebabkan oleh sedimentasi dari lahan terbuka di sekitar KEK Lido.
“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak mengelola air larian hujan (run-off) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari lahan terbuka terbawa ke hulu Danau Lido, memicu pendangkalan,” ungkap Hanif Faisol.
Sanksi Tegas dan Pengawasan Ketat
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Gakkum KLH, Ardyanto Nugroho, memimpin langsung proses penyegelan.
Timnya memasang segel dan papan pemberitahuan penghentian kegiatan di lokasi yang kini berada dalam pengawasan KLH.
“Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan. Kami menerapkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dan denda administratif,” ujar Ardyanto.
Ia menegaskan, KLH akan menegakkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Ketentuan Angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, tim KLH juga telah mengambil sampel air dari Danau Lido untuk diuji di laboratorium yang terakreditasi.
“Saat ini, kami masih menunggu hasil uji laboratorium guna memastikan dugaan pencemaran di Danau Lido,” pungkas Ardyanto.***
Tags: KEK Lido, Kementerian lingkungan hidup, KLH, MNC Land
Baca Juga
-
Berita.Headline
Terbagi Dalam 554 Kloter, ini Jadwal Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia Tahun 2024
-
Berita.Headline
Bertakziah ke Korban Banjir Bandang Sukajaya, Wabup Bogor Sampaikan Pesan ini
-
Berita.Headline
Resmi Beroperasi, Mall Pelayanan Publik Pemkab Bogor Sediakan 70 Jenis Layanan
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Sidak Dua Pusat Grosir di Cibinong, Pastikan Tak Ada Produk Mengandung Babi
-
Berita.Headline.politik
Sahaja, Pilar Sosial di Balik Kiprah Politik Jaro Ade di Pilkada Kabupaten Bogor 2024
-
Berita.Headline
Revolusi Kehumasan: Cara Diskominfo Bogor Mengubah Tantangan AI Menjadi Peluang
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Ajak Masyarakat Jadikan Hari Lahir Pancasila sebagai Momentum Bangkitkan Semangat Kebangsaan
-
Berita.Headline.politik
Jaro Ade Komitmen Tingkatkan Akses Pendidikan dan Atasi Pengangguran di Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Berikan Peringatan Keras kepada Pejabat Lemah dalam Penyerapan Anggaran
-
Berita.Headline
Wabup Bogor Jaro Ade Tarawih Keliling di Megamendung, Serap Aspirasi dan Sampaikan Pesan Pembangunan
-
Headline.Berita Pilihan.wisata
10 Rekomendasi Tempat Wisata Air di Bogor, Cocok Untuk Libur Lebaran Bersama Keluarga
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Salurkan Bantuan Kampung Ramah Lingkungan di Pamijahan