Tempat Pembuangan Sampah Kembang Kuning Disegel Pemkab Bogor

KLAPANUNGGAL, Detakbogor.com – Pemkab Bogor segel tempat pembuangan sampah ilegal Kembang Kuning di Kecamatan Klapanunggal, Rabu (8/4). Langkah tegas ini diambil untuk menghentikan aktivitas pengolahan sampah ilegal yang merusak lingkungan dan meresahkan warga.

Penyegelan tempat pembuangan sampah ilegal Kembang Kuning dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal.

Penindakan ini merupakan arahan langsung Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk menertibkan praktik pembuangan sampah tanpa izin.

Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kabupaten Bogor memasang tanda penghentian kegiatan di lokasi tersebut. Lokasi itu diduga telah lama digunakan sebagai tempat pengolahan dan pembuangan sampah tanpa izin resmi.

DLH Hentikan Aktivitas Pengolahan Sampah Ilegal

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, memastikan tempat pembuangan sampah ilegal Kembang Kuning resmi dihentikan. Petugas menindak lokasi tersebut setelah menemukan aktivitas pengolahan sampah ilegal.

“Sekitar pukul 12.00 WIB kami selesai memasang tanda penghentian kegiatan oleh PPNS terkait pengolahan sampah ilegal di Desa Kembang Kuning,” ujar Agus Budi.

BACA :  Jaro Ade Tarling di Sukaraja, Soroti Pabrik tapi Tenaga Kerja dari Luar

Ia menjelaskan, petugas sempat mencari pengelola tempat pembuangan sampah ilegal Kembang Kuning. Namun pengelola tidak berada di lokasi saat penindakan berlangsung.

DLH Kabupaten Bogor akan menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme penegakan hukum. Tim penegakan hukum DLH berencana memanggil pengelola untuk dimintai keterangan.

Menurut Agus, aktivitas pengolahan sampah di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama. Kegiatan itu berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Kecamatan Siapkan Pembersihan Lokasi

Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyun, menyatakan penutupan tempat pembuangan sampah ilegal Kembang Kuning menjadi langkah awal penataan lingkungan. Pemerintah kecamatan akan segera melakukan pembersihan di area tersebut.

“Kegiatan hari ini adalah penutupan lokasi pembuangan sampah liar yang tidak berizin di Desa Kembang Kuning,” kata Galuh.

Ia menambahkan, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bogor untuk menentukan langkah lanjutan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pengelolaan sampah yang lebih tertata dan sesuai aturan.

Kecamatan Klapanunggal juga akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal.

BACA :  Digitalisasi Masjid ISalaam Dipaparkan DMI Kabupaten Bogor di Bappenas, Berpeluang Jadi Pilot Project Nasional

Patroli dan monitoring rutin dilakukan agar praktik tempat pembuangan sampah ilegal Kembang Kuning tidak kembali terjadi.

Langkah tegas Pemkab Bogor segel tempat pembuangan sampah ilegal Kembang Kuning diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan. Pemerintah ingin menghentikan praktik pembuangan sampah ilegal demi lingkungan yang bersih dan sehat.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya