Kajari Cibinong Tegaskan Dana Desa Tak Boleh Digunakan Untuk Bimtek Kepala Desa

Kajari CibinongKajari Cibinong, Sri Kuncoro mengatakan dana desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan bimtek kepala desa.

DETAKBOGOR.COM – Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor menerima audienesi Jaringan Jurnalis Bogor (JJB) usai menggelar ekspose kinerja tahun 2023 di kantor kejaksaan setempat, Selasa (12/12/2023).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Sri Kuncoro, menyampaikan beberapa hal terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukumnya.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah penggunaan dana desa oleh pemerintah desa.

Sri Kuncoro menegaskan bahwa dana desa hanya boleh digunakan untuk kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana kerja pemerintah desa.

Ia juga mengingatkan bahwa kepala desa tidak boleh menggunakan dana desa untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang tidak berhubungan dengan pembangunan.

“Kepala desa tidak boleh menggunakan dana desa untuk bimtek, apalagi bimtek yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan. Dana desa itu harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Sri Kuncoro.

BACA JUGA:  Laga Perpisahan Sri Kuncoro: Wejangan Penting untuk Pelti dan BAVETI Kabupaten Bogor

Ia juga menambahkan bahwa kejaksaan tidak boleh menjadi narasumber untuk bimtek yang menggunakan dana desa.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan peran kejaksaan sebagai pengawas dan penegak hukum.

“Kejaksaan tidak boleh menjadi narasumber untuk bimtek yang menggunakan dana desa. Kejaksaan harus menjaga independensi dan integritasnya sebagai lembaga penegak hukum. Jika ada permintaan untuk menjadi narasumber, kami akan menolaknya,” tegas Sri Kuncoro.

Sri Kuncoro mengatakan bahwa kejaksaan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang terkait dengan dana desa.

Ia berharap agar pemerintah desa dapat menggunakan dana desa dengan bijak dan bertanggung jawab.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran hukum yang berkaitan dengan dana desa. Kami berharap agar pemerintah desa dapat menggunakan dana desa dengan bijak dan bertanggung jawab, demi kesejahteraan masyarakat desa,” tutur Sri Kuncoro.

BACA JUGA:  Pemkab Bogor Gelar Dialog Nasional Ketahanan Ekonomi: Fokus UMKM dan Pangan

Sementara Kasi Intel Kejari Cibinong, Marjuki menerangkan, pihaknya telah melaksanakan Program Jaga Desa, sebuah program yang diluncurkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk membantu pemerintah dalam mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa secara transparan, efektif, dan berkelanjutan.

Program ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat desa dan mencegah konflik-konflik yang berkaitan dengan hukum, adat, warisan, tanah, dan lain-lain.

“Program ini melibatkan peran intelijen kejaksaan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat desa,” ujarnya.

Program Jaga Desa ini, lanjut Marjuki, merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang humanis yang diinisiasi oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.

Program ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa membangun Indonesia dari pinggiran, yaitu desa sebagai garda depan dalam pelayanan masyarakat.

“Program ini juga mendukung visi Kejaksaan Agung untuk menjadi penegak hukum yang tegas dan humanis dalam mengawal pembangunan nasional,” pungkasnya.(Zack)

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya