Pemkab Bogor Tegas Perangi Narkoba, Rudy Susmanto: Aparatur Terlibat Silakan Diproses Hukum

CIBINONG | DetakBogor.Com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan birokrasi maupun masyarakat.

Rudy Susmanto menyampaikan, aparat pemerintah yang terbukti menyalahgunakan narkotika tidak akan dilindungi dan wajib diproses hukum.

Penegasan itu disampaikan Rudy Susmanto pada konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar Polres Bogor di Aula Sanika Satya Wada, Selasa (28/10).

Acara turut dihadiri Wakil Bupati Bogor, Ketua DPRD, Forkopimda, Danlanud ATS, serta para tokoh dan ketua organisasi kepemudaan.

Rudy Susmanto menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi aparatur yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:  Bupati Bogor Rudy Susmanto Puji Aksi Cepat Pemkab Tertibkan Bangunan Liar

“Apabila di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor terdapat aparatur terindikasi menggunakan narkotika, silakan laporkan kepada aparat penegak hukum. Pemerintah tidak akan memberikan perlindungan apa pun,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Bogor telah menyiapkan langkah pencegahan melalui tes narkotika rutin dan berkelanjutan di seluruh perangkat daerah bekerja sama dengan BNN dan Polres Bogor.

“Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan internal sekaligus komitmen menghadirkan birokrasi yang bersih dan berintegritas,” ujar Rudy.

Menurutnya, ketegasan dalam penanganan narkoba di internal pemerintah merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional agar Kabupaten Bogor memiliki ketahanan sosial yang kuat, terutama dalam melindungi generasi muda.

BACA JUGA:  Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2025, Bupati Bogor Pastikan Kesiapan Pengamanan Lebaran

Pada kesempatan yang sama, Bupati Bogor juga mengapresiasi Polres Bogor atas keberhasilan mengungkap 114 kasus narkoba, miras, dan obat keras yang diperkirakan menyelamatkan 11 ribu warga Kabupaten Bogor dari bahaya penyalahgunaan narkotika.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya