Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin Batal Pensiun

Sekda Kabupaten BogorPj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu dan Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin.

DETAKBOGOR.COM – Rencana Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin, untuk melepaskan jabatannya mengambil program Masa Persiapan Pensiun (MPP) pada akhir tahun 2023, akhirnya tidak jadi terlaksana.

Asmawa Tosepu, yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bogor, mengonfirmasi pada hari Kamis di Cibinong, Bogor, bahwa sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Bogor belum mengeluarkan dokumen resmi terkait Masa Persiapan Pensiun (MPP) Burhanudin dari posisi Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.

“Beliau tetap melaksanakan tugas seperti biasa, belum ada penetapan MPP,” ungkap Asmawa.

Asmawa Tosepu, yang juga selaku Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyatakan, Burhanudin dijadwalkan untuk pensiun pada tanggal 1 Mei 2024 sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

BACA JUGA:  Program Desa Cantik Dicanangkan di Cigombong, Kabupaten Bogor

Awalnya, Burhan memiliki niat untuk mengikuti program Masa Persiapan Pensiun (MPP) pada akhir tahun 2023 dengan tujuan memberikan kesempatan kepada rekan junior untuk mengisi posisi tersebut.

“Untuk regenerasi dan peluang bagi teman-teman, adik-adik saya agar dapat menduduki jabatan yang sama. Banyak yang berpeluang setidaknya menjadi Pelaksana tugas (Plt) Sekda sebelum ada penunjukan definitif,” kata Burhanudin.

Dia berpendapat bahwa periode empat bulan dianggap sebagai waktu yang memadai untuk memberikan kesempatan kepada pejabat junior atau mereka yang setara dengan kepala dinas/badan untuk menjalankan tugas Plt Sekda, mengingat rencana pensiun Burhan pada bulan Mei 2024.

“Memang harus ada regenerasi. Sebagai senior saya juga bertanggung jawab untuk menyiapkan generasi berikutnya karena jabatan sekda juga tidak mudah, terlebih tahun depan itu tahun politik dan ada kekosongan jabatan kepala daerah,” kata Burhan.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Rudy Susmanto Dukung Komitmen Pj Bupati Bogor Tingkatkan Integritas Kepala Desa

Keputusan yang diambil Burhanudin itu pun batal. Berkas persetujuan MPP juga belum diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

Seperti diketahui, Burhanudin sebelumnya pernah menduduki beberapa jabatan strategis, dan diangkat sebagai Sekda Kabupaten Bogor pada tahun 2019 oleh Bupati Ade Yasin dan Wakil Bupati Iwan Setiawan.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, serta Asisten Pemerintahan dan Kesra (Aspemkesra) di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor sebelum menjabat sebagai Sekda.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya