Ribuan Kendaraan Dinas ASN di Kabupaten Bogor Nunggak Pajak, Pemkab Siapkan Sanksi 

DETAKBOGOR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menemukan lebih dari 3.000 kendaraan dinas yang digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menunggak pajak.

Temuan ini terungkap saat Pemkab melakukan pengecekan kendaraan dinas di area Stadion Pakansari, Cibinong, pada Senin (24/3/2025).

Plt Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Eko Suharnanto menjelaskan, pemeriksaan mencakup kendaraan roda dua dan roda empat berpelat merah yang dibeli menggunakan dana publik.

“Pengecekan ini mencakup total 4.156 unit kendaraan dinas yang tersebar di berbagai SKPD, termasuk kendaraan bermotor perorangan 876 unit, kendaraan penumpang 45 unit, kendaraan angkutan darat 198 unit, kendaraan roda dua 2.041 unit, kendaraan roda tiga 167 unit, serta kendaraan khusus 356 unit,” ujar Eko kepada wartawan.

BACA JUGA:  Program Unik Pemkab Bogor, Ngabuburit Bari Bayar Pajak Kendaraan

Dari hasil pemeriksaan, lebih dari 3.000 kendaraan dinas roda dua ASN tercatat tidak membayar pajak tepat waktu.

“Kami mengumpulkan kendaraan ini karena ada laporan sekitar 3.000 lebih kendaraan pemerintah daerah yang menunggak pajak. Kami ingin memastikan kepatuhan mereka dalam membayar pajak,” tegasnya.

Eko juga menegaskan, kendaraan yang masih menunggak pajak akan ditarik dan tidak lagi diberikan sebagai fasilitas dinas.

“Tadi ada arahan langsung dari Bupati, kendaraan yang pajaknya belum dibayar akan ditarik. Jika masih ada kendaraan dari SKPD yang tidak melunasi pajak, maka akan kami ambil kembali,” jelasnya.

Dengan langkah tegas ini, Pemkab Bogor berharap seluruh ASN yang menggunakan kendaraan dinas dapat memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga tidak membebani anggaran daerah serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya