Polres Bogor Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dan Perusakan di Indomaret Cikeas Country

DETAK BOGOR – Unit Resmob dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan perusakan yang terjadi di Indomaret Cikeas Country, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Insiden pencurian dengan pemberatan dan perusakan ini terjadi pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 06.13 WIB.

Polisi menangkap tiga pelaku, yakni AMM, DAS, dan FS. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti termasuk DVR CCTV, box dispenser uang, bundel uang terbakar, alat las, mata bor, linggis, mobil Honda BRV, motor Honda Beat, dan uang tunai Rp 24 juta.

BACA JUGA:  Menyongsong Liga 2 Musim 2024/2025, Suporter Persikabo 1973 Pertanyakan Persiapan Tim

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, modus operandi para pelaku adalah menyewa ruko kosong di sebelah Indomaret yang memiliki mesin ATM BNI sebagai target utama.

“Mereka menjebol tembok ruko untuk masuk ke Indomaret, membobol mesin ATM dan kotak penyimpanan uang dengan alat las, lalu melarikan diri menggunakan mobil yang dikendarai FS,” kata Rio, Senin (27/5).

Akibatnya, kata Rio, Indomaret mengalami kerugian material dan kebakaran dengan total kerugian Rp 1,6 miliar.

Para tersangka dikenai Pasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

BACA JUGA:  Merasakan Gelar Juara Bersama Persib Bandung, Ryan Kurnia Wujudkan Impian Masa Kecil

“Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara untuk pencurian, 2 tahun untuk perusakan, dan 5 tahun atau kurungan selama 1 tahun untuk kelalaian,” tegasnya

Polisi masih mengejar satu pelaku yang buron dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.***

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya